Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ketika sedang browsing mencari artikel tentang kesehatan, saya tanpa sengaja menemukan artikel tentang masalah sex. Kemudian saya membacanya. Ternyata saya mengeluarkan lendir. Apakah saya harus mandi wajib? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Dari: Fery Cahyaningsih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Jika itu mani maka wajib mandi, tetapi klo ternyata itu madzi maka tidak wajib mandi, hanya saja madzi itu najis.
Cairan yang keluar dari wanita ketika syahwat, sama sebagaimana yang keluar dari laki-laki; bisa jadi mani dan bisa jadi madzi.

Keduanya memiliki ciri khas yang membedakannya.

Pertama, mani

Ada tiga ciri khas mani yang disebutkan oleh para ulama

1. Karakteristik Mani

Ciri mani yang paling mencolok adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر

“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer kuning.” (HR. Muslim, no.311)

Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.

2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau telur.

3. Disertai orgasme dan rasa lemas setelah mani keluar.

Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Karena itu, meskipun yang ada hanya satu ciri maka sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 2:141.

Kedua, madzi

Karakteristik madzi: cairan putih, agak kental, keluar ketika syahwat, baik karena berimajinasi atau melihat sesuatu yang membangkitkan gairah. Ketika madzi keluar tidak ada orgasme dan tidak membuat lemas.

Bagaimana jika meragukan?

Ketika kita tidak bisa membedakan cairan yang keluar, apakah itu mani ataukah madzi, maka orang yang mengalaminya berhak untuk memilih sesuai dengan apa yang meyakinkan baginya. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafi’i. Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 161293.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar