Hukum mengucapkan Natal
Soal:
Apa hukum mengucapkan selamat Natal kepada orang Nasrani? Karena saya
punya paman yang memiliki tetangga Nasrani. Pamanku memberikan ucapan
selamat Natal sebagaimana dia juga mengucapkan selamat pada hari raya
Islam. Apakah ini diperbolehkan?
Berikanlah fatwa kepada kami. Semoga Allah membalas kebaikan kepada kalian.
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Memberikan ucapan selamat Natal atau perayaan agama lainnya pada orang
kafir hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana dinukil
oleh Ibn al-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ahkam Ahl al-Dzimmah
1/441:
“Adapun ucapan selamat dengan syiar-syiar kekufuran yang
khusus, maka hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama[1] seperti
ucapan selamat hari raya dan sebagainya. Kalau bukan kekufuran maka
minimal adalah haram, sebab hal tersebut sama halnya dengan memberikan
(ucapan) selamat atas sujud mereka terhadap salib, bahkan hal itu lebih
parah dosanya dan lebih dahsyat kemurkaan di sisi Allah dibandingkan
dengan ucapan selamat atas minum khamar, membunuh, zina, dan sebagainya.
Sungguh, banyak orang yang tidak memiliki agama dalam hatinya terjatuh
dalam hal tersebut dan tidak mengetahui kejinya perbuatannya tersebut.
Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang
berbuat maksiat, bidah, atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan
kebencian dan murka Allah Ta’ala.”
Adapun alasan kenapa
mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah haram dan san-gat
berbahaya seperti dituturkan Ibn al-Qayyim di atas karena hal itu
berarti seseorang itu setuju dan rida dengan syiar kekufuran yang mereka
perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak rida dengan kekufuran itu
sendiri, tetap saja tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk rida
terhadap syiar kekufuran atau memberikan ucapan selamat pada syiar
kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhai hal
tersebut. Allah Ta’ala berfirman:
Jika kamu kafir maka
sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai
kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai
bagimu kesyukuranmu itu.
(QS. al-Zumar[39]:7)
Allah Ta’ala juga berfirman:ا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama
bagimu.
(QS al-Ma’idah [5]: 3)
Maka memberikan ucapan selamat Natal adalah haram baik dia ikut serta dalam acara Natal atau tidak.
Jika mereka mengundang kita untuk hadir dalam perayaan mereka maka kita
tidak boleh memenuhi undangannya karena itu bukanlah perayaan kita dan
karena itu adalah perayaan yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala karena
bisa jadi itu perayaan yang dibuat-buat dalam agama mereka atau
disyariatkan tetapi telah terhapus dengan agama Islam yang dibawa oleh
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Memenuhi undangan
dalam acara Natal ini hukumnya adalah haram karena itu lebih parah
daripada sekadar mengucapkan selamat Natal.
Demikian pula
diharamkan bagi kaum Muslimin untuk tasyabuh (menyerupai) kaum kuffar
dengan mengadakan acara-acara yang berkaitan dengan momentum ini, saling
memberikan hadiah, memberikan manisan, libur kerja, dan sebagainya
karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.”
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah mengatakan dalam kitabnya
Iqtida’ Shirath al-Mustaqim hlm. 219, “Menyerupai mereka dalam sebagian
perayaan mereka akan membuat senang hati mereka dalam kebatilan … Dan
bisa jadi hal itu menjurus untuk memanfaatkan kesempatan dan
merenda-hkan orang-orang lemah.”
Barangsiapa yang melakukan hal
itu maka berdosa, baik karena basa-basi, mencari simpati, malu, atau
faktor lainnya, sebab hal itu termasuk kehinaan dalam agama Allah dan
memperkuat agama kafir.
Hanya kepada Allah Ta’ala kita berdoa
agar memuliakan Islam dan kaum Muslimin dan mem-berikan keteguhan di
atas agama serta pertolongan menghadapi musuh-musuh mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Kuat lagi Maha Mulia.[2]
Al-Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan:
“Ucapan selamat dalam perayaan mereka hukumnya haram tanpa diragukan
lagi bahkan bisa menjurus kepada kekufuran sebab ridha dengan kekufuran
adalah suatu kekufuran, seperti selamat hari Christmas (Natal) dan
sebagainya maka ini tidak boleh secara mutlak sekalipun mereka
mengucapkan selamat pada perayaan kita (baca: Idul Fithri dan Idhul
Adha, Pen.). Bedanya, karena ucapan selamat mereka dengan perayaan kita
(Islam) adalah ucapan selamat yang benar sedangkan ucapan selamat kita
terhadap perayaan mereka adalah ucapan selamat yang batil, sehingga
tidak bisa kita katakan: ‘Balaslah perbuatan baik mereka dengan setimpal
sehingga jika mereka mengucapkan selamat pada perayaan kita maka kita
balas ucapan selamat dengan perayaan mereka’. Ini tidak boleh karena
adanya perbedaan tadi yang telah saya sebutkan.”[][3]
Disalin dari Majalah al-Furqon No.142 Ed.06 Th.Ke-13 hal.64-65, 1435H_2013M.
[1] Nukilan ijma’ yang ditegaskan Ibn al-Qayyim di atas tentulah bukan
bualan semata atau omong kosong semata, tetapi berdasarkan penelitian
saksama yang amat jeli. Buktinya, jika kita menelah kitab-kitab para
ulama dari berbagai madzhab niscaya akan kita dapati seluruhnya
menegaskan haramnya hal ini. Dalam madzhab Hanafiyyah sebagaimana dalam
al-Bahr al-Ra’iq karya Ibn Nujaim 8/555; madzhab Malikiyyah sebagaimana
dalam al-Madkhal karya Ibn al-Haj 2/46-48; madzhab Syafi’iyyah
sebagaimana dalam al-Najm al-Wahhaj karya al-Damiri 9/244, Mugni
al-Muhtaj karya al-Syarbini 4/191, dan al-Fatawa al-Fiqhiyyah karya
al-Haitami 4/238-239; madzhab Hanabilah sebagaimana dalam Kasysyaf
al-Qana’ karya al-Buhuti 3/131.
[2] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibn ‘Utsaimin 3/44.
[3] Al-Syarh al-Mumti’ 8/75-76.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar