Hukum mengucapkan Natal



Soal:

Apa hukum mengucapkan selamat Natal kepada orang Nasrani? Karena saya punya paman yang memiliki tetangga Nasrani. Pamanku memberikan ucapan selamat Natal sebagaimana dia juga mengucapkan selamat pada hari raya Islam. Apakah ini diperbolehkan?

Berikanlah fatwa kepada kami. Semoga Allah membalas kebaikan kepada kalian.

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Memberikan ucapan selamat Natal atau perayaan agama lainnya pada orang kafir hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana dinukil oleh Ibn al-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ahkam Ahl al-Dzimmah 1/441:

“Adapun ucapan selamat dengan syiar-syiar kekufuran yang khusus, maka hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama[1] seperti ucapan selamat hari raya dan sebagainya. Kalau bukan kekufuran maka minimal adalah haram, sebab hal tersebut sama halnya dengan memberikan (ucapan) selamat atas sujud mereka terhadap salib, bahkan hal itu lebih parah dosanya dan lebih dahsyat kemurkaan di sisi Allah dibandingkan dengan ucapan selamat atas minum khamar, membunuh, zina, dan sebagainya. Sungguh, banyak orang yang tidak memiliki agama dalam hatinya terjatuh dalam hal tersebut dan tidak mengetahui kejinya perbuatannya tersebut. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bidah, atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”

Adapun alasan kenapa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah haram dan san-gat berbahaya seperti dituturkan Ibn al-Qayyim di atas karena hal itu berarti seseorang itu setuju dan rida dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak rida dengan kekufuran itu sendiri, tetap saja tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk rida terhadap syiar kekufuran atau memberikan ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhai hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.
(QS. al-Zumar[39]:7)

Allah Ta’ala juga berfirman:ا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.
(QS al-Ma’idah [5]: 3)

Maka memberikan ucapan selamat Natal adalah haram baik dia ikut serta dalam acara Natal atau tidak.

Jika mereka mengundang kita untuk hadir dalam perayaan mereka maka kita tidak boleh memenuhi undangannya karena itu bukanlah perayaan kita dan karena itu adalah perayaan yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala karena bisa jadi itu perayaan yang dibuat-buat dalam agama mereka atau disyariatkan tetapi telah terhapus dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

Memenuhi undangan dalam acara Natal ini hukumnya adalah haram karena itu lebih parah daripada sekadar mengucapkan selamat Natal.

Demikian pula diharamkan bagi kaum Muslimin untuk tasyabuh (menyerupai) kaum kuffar dengan mengadakan acara-acara yang berkaitan dengan momentum ini, saling memberikan hadiah, memberikan manisan, libur kerja, dan sebagainya karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.”

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Iqtida’ Shirath al-Mustaqim hlm. 219, “Menyerupai mereka dalam sebagian perayaan mereka akan membuat senang hati mereka dalam kebatilan … Dan bisa jadi hal itu menjurus untuk memanfaatkan kesempatan dan merenda-hkan orang-orang lemah.”

Barangsiapa yang melakukan hal itu maka berdosa, baik karena basa-basi, mencari simpati, malu, atau faktor lainnya, sebab hal itu termasuk kehinaan dalam agama Allah dan memperkuat agama kafir.

Hanya kepada Allah Ta’ala kita berdoa agar memuliakan Islam dan kaum Muslimin dan mem-berikan keteguhan di atas agama serta pertolongan menghadapi musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Mulia.[2]

Al-Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan:

“Ucapan selamat dalam perayaan mereka hukumnya haram tanpa diragukan lagi bahkan bisa menjurus kepada kekufuran sebab ridha dengan kekufuran adalah suatu kekufuran, seperti selamat hari Christmas (Natal) dan sebagainya maka ini tidak boleh secara mutlak sekalipun mereka mengucapkan selamat pada perayaan kita (baca: Idul Fithri dan Idhul Adha, Pen.). Bedanya, karena ucapan selamat mereka dengan perayaan kita (Islam) adalah ucapan selamat yang benar sedangkan ucapan selamat kita terhadap perayaan mereka adalah ucapan selamat yang batil, sehingga tidak bisa kita katakan: ‘Balaslah perbuatan baik mereka dengan setimpal sehingga jika mereka mengucapkan selamat pada perayaan kita maka kita balas ucapan selamat dengan perayaan mereka’. Ini tidak boleh karena adanya perbedaan tadi yang telah saya sebutkan.”[][3]

Disalin dari Majalah al-Furqon No.142 Ed.06 Th.Ke-13 hal.64-65, 1435H_2013M.

[1] Nukilan ijma’ yang ditegaskan Ibn al-Qayyim di atas tentulah bukan bualan semata atau omong kosong semata, tetapi berdasarkan penelitian saksama yang amat jeli. Buktinya, jika kita menelah kitab-kitab para ulama dari berbagai madzhab niscaya akan kita dapati seluruhnya menegaskan haramnya hal ini. Dalam madzhab Hanafiyyah sebagaimana dalam al-Bahr al-Ra’iq karya Ibn Nujaim 8/555; madzhab Malikiyyah sebagaimana dalam al-Madkhal karya Ibn al-Haj 2/46-48; madzhab Syafi’iyyah sebagaimana dalam al-Najm al-Wahhaj karya al-Damiri 9/244, Mugni al-Muhtaj karya al-Syarbini 4/191, dan al-Fatawa al-Fiqhiyyah karya al-Haitami 4/238-239; madzhab Hanabilah sebagaimana dalam Kasysyaf al-Qana’ karya al-Buhuti 3/131.

[2] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibn ‘Utsaimin 3/44.

[3] Al-Syarh al-Mumti’ 8/75-76.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar