Mencukur Rambut Bayi dan Sedekah dengan Perak
Pertanyaan:
Jika bayi baru lahir harus disedekahkan sesuai dengan berat rambut
bayi. Yang ingin ditanyakan jumlah sedekahnya sesuai dengan harga emas
atau perak? Karena tentunya harga emas dan perak berbeda cukup jauh.
Mohon penjelasannya.
Dari: Dede Nurul
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Yang dianjurkan untuk dijadikan acuan sedekah adalah perak, bukan emas,
menurut pendapat yang lebih kuat. Meskipun ada sebagian ulama yang
menilai dhaif semua hadis yang menganjurkan sedekah dengan perak,
seberat rambut bayi.
Salah satu hadis pokok yang bisa kita
jadikan acuan dalam hal ini adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi
Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah,
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن بشاة، وقال: يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة
‘Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’
Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu
dirham atau kurang dari satu dirham. (HR. Turmudzi 1519, Ibnu Abi
Syaibah dalam Mushanaf 24234, dishahihkan al-Hakim dalam Mustadrak 7589
dan didiamkan azd-Dzahabi).
Catatan: satu dirham = 2,975 gr perak (lihat: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-7108.html)
Kemudian, dalam karyanya Tuhfatul Maudud, Ibnul Qoyim menyebutkan
beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan bersedekah
dengan perak seberat rambut bayi.
Pertama, Imam Ahmad mengatakan
إن فاطمة رضي الله عنها حلقت رأس الحسن والحسين وتصدقت بوزن شعرهما ورقا
“Sesungguhnya Fatimah radhiyallahu ‘anha mencukur rambut Hasan dan
Husain, dan bersedekah dengan wariq (perak) seberat rambutnya.
Kedua, Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, beliau mengatakan,
وزنت فاطمة شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة
Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.
Ketiga, Imam Malik juga menyebutkan dalam al-Muwatha’ dari Muhammad bin Ali bin Husain, bahwa beliau mengatakan,
وزنت فاطمة بنت رسول الله شعر حسن وحسين فتصدقت بزنته فضة
Fatimah bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang rambut
Hasan dan Husain, kemudian beliau bersedekah dengan perak seberat
rambut itu.
Dan masih banyak riwayat lainnya yang disebutkan Ibnul Qoyim.
Cara Bersedekah dengan Rambut Bayi
Sebagian orang ada yang kebingungan, bagaimana cara yang tepat
bersedekah dengan perak seberat rambut bayi. Terlebih di beberapa
daerah, cukup sulit untuk bisa mendapatkan perak.
Di masa
silam, perak termasuk mata uang yang berlaku di masyarakat dan mudah
didapatkan. Karena itu, sedekah dalam hal ini tidak harus berujud perak.
Boleh diberikan dalam bentuk uang, namun mengacu pada harga perak.
Caranya:
Timbang rambut bayi. Jika tidak memungkinkan, karena Anda kesulitan
mendapatkan timbangan benda ringan, cukup diprediksi saja. Anda
perkirakan berapa gram berat rambut itu. Misal: 2 gr.
Anda cari informasi harga perak/gr. Misal: 12.000. Kalikan seberat prediksi berat rambut bayi. (2 gr x Rp 12.000 = Rp 24.000)
Sedekahkan uang Rp 24.000 kepada orang miskin SIAPAPUN yang ada di sekitar anda. Boleh juga Anda tambahi atau digenapkan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar