Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya seorang pemuda berumur 28 tahun. Dalam waktu dekat saya harus menerima permintaan bapak saya dalam pertemuan antar calon besan untuk menerima gadis pilihannya. Gadis itu dipilihnya karena anak teman sejawat bapak saya. Secara detil saya belum mengenal gadis itu. Namun sekilas dari cara berbicara dan bertindak tanduk gadis tersebut bukan tipe wanita yang shalihah, atau paling tidak dari sisi akhlaknya kurang bagus. Selain gaya bicaranya yang cenderung “liar” juga tata kramanya kurang. Saya tidak tahu inisiatif ini datang dari bapak saya atau bapak si gadis. Sebenarnya keluarga kami keluarga Jawa yang sangat memperhatikan tata krama. Apa saya harus menuruti kemauan bapak saya. Apakah dosa bila saya menolaknya?
P di Jakarta
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yang sering kita dengar atau baca biasanya anak lelaki yang dipersulit oleh orang tuanya dalam proses pernikahannya. Biasanya orang tua memberikan syarat yang lebih ketat kepada anak lelakinya yang ingin menikah. Tersedianya rumah, kendaraan, dan fasilitas lain atau sudah bekerja secara “mapan” merupakan syarat utama yang biasanya diajukan oleh orang tua. Tidak ada nikah tanpa rumah sendiri. Tidak ada nikah tanpa pekerjaan tetap.
Sementara saudara justru “dipaksa” orang tua untuk menerima gadis pilihannya. Sebenarnya sah-sah saja saudara menerima demi menyenangkan hati orang tua. Hanya jangan menyalahkan pihak lain kalau di kemudian hari ada penyesalan dalam kehidupan rumah tangga. Lebih-lebih saudara menilai wanita tersebut tidak baik.
Seorang perempuan saja tidak dipaksa oleh orangtuanya untuk menerima lelaki yang tidak disukainya. Karena itu seorang lelaki lebih berhak untuk tidak dipaksa menerima gadis pilihan orang tua. Berikut kami sampaikan sebuah nasihat dari Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin tentang permasalahan saudara. Beliau pernah memberikan jawaban sebuah pertanyaan yang kasusnya mirip dengan yang saudara alami, semoga bermanfaat.
FATWA UTAMA
Tanya: Apa hukum orang tua yang memaksa anak laki-lakinya untuk menikah dengan perempuan yang tidak shalihah? Apa pula hukum orang tua yang menolak menikahkan anak laki-lakinya dengan perempuan shalihah?Jawab: Tidak boleh seorang ayah memaksa anak laki-lakinya untuk menikah dengan perempuan yang tidak dia ridhai, baik karena aib (cela) yang terdapat pada agama, tabiat, atau akhlaknya. Betapa banyak orang tua yang menyesal memaksa anak-anak mereka untuk menikahi wanita-wanita yang tidak dia sukai, dengan berkata, “Nikahilah dia karena dia sepupumu.” Atau alasan-alasan yang lain. Anak dalam hal ini tidak harus menuruti perintah tersebut, dan orang tua tidak boleh memaksa anak laki-lakinya. Demikian pula halnya jika si anak ingin menikahi seorang wanita yang shalihah tetapi orang tuanya melarang, maka anak itu tidak harus mengikuti dia menginginkan istri yang shalilah, sekalipun ayahnya mengatakan, “Tidak boleh kamu menikah dengannya.” Dia tetap boleh menikahinya walaupun orang tuanya melarang. Karean anak tidaklah harus menaati ayahnya dalam hal-hal yang tidak membahayakan (merugikan) ayahnya, dan justru bermanfaat bagi si anak. Seandainya kita mengharuskan sang anak untuk menaati orang tua dalam segala hal, sampai dalam hal-hal yang sesungguhnya bermanfaat bagi si anak dan tidak merugikan ayahnya, niscaya akan banyak terjadi kerusakan. Tetapi tentu saja seorang anak dalam menghadapi kasus seperti ini hendaknya bersikap luwes terhadap ayahnya (orang tuanya), melayaninya sebisa mungkin, dan meyakinkannya semampu mungkin.
[Kumpulan Fatwa Syaikh al-Utsaimin II/761.
Fatwa Ulama al-Bilad al-Haram hal 506-507.]
Dari Majalah Fatawa Vol III, Juli 2007/ Jumadits Tsani 1428
giliran cowok dibebas2kan..giliran cewek dikekang2...dunia emang gak adil...yg ngomong gini bw2 agama, jgn sok tau..Allah tu lebih bijak dr pd org2 yg trlalu berpedoman sama "teori"
BalasHapusSaya lebih suka fakta ketimbang logika. Fakta dalam hati saya cuma ada si A. Saya sulit sekali menerima si B yg ada dlm logika orang tua saya bahwa saya akan hidup bahagia jika menikah dengan si B. Itu kan cuma logika namun fakta nya hati saya dalam hati saya sulit menghilangkan si A. Kekasih saya. Bagi saya pernikahan itu sangat sakral saya ingin nanti nya tidak akan terjadi sesuatu yg di sebutkan di atas,yaitu menyesal dan saling menyalahkan. Namun walau bagaimanapun jodoh adalah rahasia Allah manusia hanya bisa memilih Allah yg berkehendak.
BalasHapusitu kan dari posisi cowok ya ? gimana kalo posisinya cewek yg di jodohkan, bukan dengan orang tuanya melainkan kakeknya yg menjodohkannya karena kakeknya punya teman dan temannya itu punya cucu, dan cucunya itu yg ingin di jodohkan oleh cucu sang kakek ? bagaimana hukumnya ? apakah si cewek bisa menolaknya ??
BalasHapus