Mereka mengatakan bahwa Tahlilan dan Yasinan tidak ada dalil yang melarangnya



Maka Jawabnya :

Pekataan ini menunjukkan bahwa mereka tidak paham kaidah Ushul Fiqh

Hadits ‘Aisyah radhiAllahu ‘anha, Rasulullah shalAllahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)

Faedah Hadits :

1. ANJURAN beramal sesuai dengan al qur'an dan as sunnah [ Ziarah Kubur misalnya]

2. LARANGAN beramal yang tidak sesuai dengan al qur'an dan as sunnah [ Tahlilan misalnya]

[Jadi Hadits ini sudah lengkap ada ANJURAN dan LARANGANNYA]

Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ

“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”

KAIDAH BESAR INI telah disepakati oleh Para Ulama salaf ahlus sunnah wal jama'ah yaitu BAHWA HUKUM ASAL IBADAH ADALAH TERLARANG SAMPAI DATANG KETERANGANNYA DARI ALLAH DAN RASUL-NYA. APABILA TIDAK TEGAK DALIL INI, MAKA MASUKLAH DIA KE DALAM BID'AH.

Nah ! Seharusnya MEREKALAH yang melakukan TAHLILAN dan YASINAN yang wajib memberikan dalil

Ambil misal, apabila ada orang shalat maghrib 5 raka'at, tentu Ahlus Sunnah akan menyalahkan, bukan berarti mana larangannya, akan tetapi karena tidak ada contohnya, begitu juga TAHLILAN dan YASINAN ini MASUK ke dalam bagian ibadah, maka wajiblah MEREKA memberikan dalil yang SHAHIH dan SHARIH (tegas) bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasssalam pernah menganjurkannya ?
https://www.facebook.com/pages/Memurnikan-Aqidah-Menebarkan-Sunnah-Tegar-Di-Atas-Sunnah/355245391233702

Tidak ada komentar:

Posting Komentar