Anak Perempuan Jangan Dipaksa Atas Pernikahan Yang Tidak Ia Suka
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?
Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya
menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan
izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa sallam telah
bersabda.
“Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan
sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan
sebelum dimintai izin darinya”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah,
bagaimana izinnya ?” Beliau menjawab : “Ia diam” [Riwayat Al-Bukhari dan
Muslim]
Di dalam redaksi lain beliau bersabda : “Dan izinnya adalah diamnya”
Redaksi lain menyebutkan.
“Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”.
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia
telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak
boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah
yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan
putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara
syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan
perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya,
namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya
tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang
dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang
pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana
dijelaskan dalam hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim].
Adapun
jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan
kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya
itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami)
jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya,
maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya
bersikap penuh toleran kepadanya.
Hendaklah selalu bertaqwa
kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai
dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia
wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar
meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan
kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada
Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki
yang melamarnya adalah lelaki ta’at beragama dan baik akhlaknya, karena
pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar,
sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami
pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang
sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan “masih ingin belajar”
atau “ingin mengajar” atau alasan-alasan lainnya.
[Ibnu Baz, Fatawa Mar’ah, hal 55-56
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal 431-433 Darul Haq].
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=656&bagian=0.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar