Setelah mengagetkan kaum muslimin Indonesia dengan fatwa sesatnya yang
intinya "Boleh tidak berjilbab", ternyata Prof. DR. Quraiys Syihab
–semoga Allah memberi hidayah kepadanya- juga mengagetkan rakyat muslim
Indonesia dengan fatwanya "Boleh mengucapkan selamat hari natal".
Kalau dalam permasalahan jilbab Qurasiy Syihab menipu rakyat muslim
Indonesia dengan menyatakan bahwa ada ulama yang membolehkan untuk tidak
berjilbab –sehingga diapun memilih pendapat boleh tidak berjilbab
sehingga diterapkan oleh sang putri Najwa Syihab- (lihat video Quraisy
Syihab yang menjadikan jilbab lelucon, http://www.youtube.com/ watch?v=psyjuCd_6kk),
maka pada permasalahan Natalan kembali lagi Quraisy Syihab mengesankan
kepada muslim Indonesia dengan menyatakan bahwa ada ulama yang
membolehkan mengucapkan selamat natalan !.
Maka kita
bertanya kepada sang Prof, ulama dari madzhab manakah yang membolehkan
ucapan selamat natal kepada kaum nashrani?. Dalam kitab apakah
pernyataan mereka tersebut?.
Sesungguhnya permasalahan
mengucapkan selamat kepada perayaan orang-orang kafir bukanlah
permasalahan yang baru, para ulama terdahulu telah membahas permasalahan
ini. Akan tetapi ternyata kita dapati bahwa para ulama telah berijmak
(sepakat) bahwa memberi ucapan atas perayaan orang-orang kafir hukumnya
haram. Berikut perkataan para ulama dari 4 madzhab tentang permasalahan
ini :
(1) Madzhab Hanafiyah
Dalam kitab-kitab fikih madzhab Hanafi termaktub sebagai berikut
...
Baca selengkapnya disini: :http://www.firanda.com/ index.php/artikel/bantahan/ 623-kerancuan-prof-dr-quraisy-s yihab-dalam-membolehkan-selama t-natalan
Setelah mengagetkan kaum muslimin Indonesia dengan fatwa sesatnya yang intinya "Boleh tidak berjilbab", ternyata Prof. DR. Quraiys Syihab –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- juga mengagetkan rakyat muslim Indonesia dengan fatwanya "Boleh mengucapkan selamat hari natal".
Kalau dalam permasalahan jilbab Qurasiy Syihab menipu rakyat muslim Indonesia dengan menyatakan bahwa ada ulama yang membolehkan untuk tidak berjilbab –sehingga diapun memilih pendapat boleh tidak berjilbab sehingga diterapkan oleh sang putri Najwa Syihab- (lihat video Quraisy Syihab yang menjadikan jilbab lelucon, http://www.youtube.com/
Maka kita bertanya kepada sang Prof, ulama dari madzhab manakah yang membolehkan ucapan selamat natal kepada kaum nashrani?. Dalam kitab apakah pernyataan mereka tersebut?.
Sesungguhnya permasalahan mengucapkan selamat kepada perayaan orang-orang kafir bukanlah permasalahan yang baru, para ulama terdahulu telah membahas permasalahan ini. Akan tetapi ternyata kita dapati bahwa para ulama telah berijmak (sepakat) bahwa memberi ucapan atas perayaan orang-orang kafir hukumnya haram. Berikut perkataan para ulama dari 4 madzhab tentang permasalahan ini :
(1) Madzhab Hanafiyah
Dalam kitab-kitab fikih madzhab Hanafi termaktub sebagai berikut
...
Baca selengkapnya disini: :http://www.firanda.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar