Membunyikan Sholawat Sebelum Adzan



Ada sebuah kebiasaan di Indonesia yang sudah lama mengakar di masyarakat, yaitu kebiasaan membunyikan kaset sholawat atau tarhim di masjid-masjid sebelum tukang adzan mengumandangkan adzannya.
Di sebagian tempat lagi, ada yang langsung ber-sholawat dengan lisannya melalui loud speaker dengan suara keras. Suara mereka didengarkan oleh orang-orang yang berada di kampung dan tempat sekitar. Alasannya sih untuk mengingatkan dekatnya waktu sholat.

Tapi apakah hal ini dibenarkan dalam syariat dan memiliki dasar sehingga kita menyatakannya boleh atau sunnah?
Pertanyaan semisal ini telah dijawab oleh para ulama dalam Lembaga Pemberi Fatwa (Al-Lajnah Ad-Da’imah) di Timur Tengah, yang kala itu memberikan jawaban,
“Bersholawat dan bersalam kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sebelum adzan dan juga mengeraskannya usai adzan bersama (bersambung) dengan adzan termasuk bid’ah yang diada-ada dalam agama. Sungguh telah tsabit (nyata) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد

“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia (hal yang diada-ada itu) adalah tertolak”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 2697) dan Muslim (no. 1718) (17)]

Di dalam sebuah riwayat,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tak ada padanya urusan (agama) kami, maka ia (amalan) itu tertolak”. [HR. Muslim (no. 1718) (18)]

Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shohbihi wa sallam”.
[Sumber Fatwa: Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa' (2/501/no. 9696)].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar