Pengertian Kewajiban Berjilbab

Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat seorang wanita keluar rumah atau pun wanita di dalam rumah bersama pria yang bukan muhrimnya maka syara' telah mewajibkan kepada wanita untuk berjilbab.

Pakaian jilbab yang diwajibkan tersebut adalah memakai khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam. Jika bertemu dengan pria yang bukan mahromnya/keluar rumah tanpa menggunakan jilbab tersebut meskipun sudah menutup aurat maka ia dianggap telah berdosa karena telah melanggar dari syara'.

Jadi pada saat itu wanita Muslimah harus mengenakan tiga jenis pakaian sekaligus yaitu khimar/kerudung, jilbab/pakaian luar dan tsaub/pakaian dalam.

Khimar (kerudung)

Perintah syara' untuk mengenakan khimar bagi wanita yang telah baligh pada kehidupan umum terdapat dalam QS An Nuur: 31. Kata juyuud dalam ayat tersebut merupakan bentuk jamak dari kata jaibaun yang berarti kerah baju kurung. Oleh sebab itu yang dimaksud ayat itu ''hendaklah wanita Mukminah menghamparkan penutup kepalanya di atas leher dan dadanya agar
leher dan dadanya tertutupi''.

Berkaitan dengan ini Imam Ali Ash Shabuni dalam Kitab Tafsir Ayatil Ahkam berkata: ''Firman Allah, hendaklah mereka mengulurkan kerudung mereka'' itu digunakan kata Adh dharbu adalah mubalaghah dan di muta'adikannya dengan harf bi adalah memiliki arti ''mempertemukan'', yaitu kerudung itu hendaknya terhampar sampai dada supaya leher dan dada tidak tampak (juz 2: 237).

Wanita jahiliyah berpakaian berlawanan dengan ajaran Islam. Mereka memakai kerudung tetapi dilipat ke belakang/punggung dan bagian depannya menganga lebar sehingga bagian telinga dan dada mereka nampak (lihat Asy Syaukani dalam Faidlul Qodir dan Imam Al Qurtubi dalam Jaami'u lil Ahkam juz 12: 230). Di zaman jahiliyah apabila mereka hendak keluar rumah untuk mempertontonkan diri di suatu arena mereka memakai baju dan khimar (yang tidak sempurna) sehingga tiada bedanya antara wanita merdeka dengan hamba sahaya (Muhammad Jalaluddin Al Qasimi dalam Mahaasinut Ta'wil, juz 12:308).

Jilbab

Ada pun untuk mengenakan jilbab bagi wanita dalam kehidupan umum dapat kita perhatikan QS Al Ahzab: 59. Allah
SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz yudniina adalah mengulurkan atau memanjangkan sedangkan makna jilbab adalah malhafah, yaitu sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lainnya.

Dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian sehari-hari (tsaub) ketika hendak keluar rumah. Ummu Atiya Ra:''Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis yang sedang haid maupun yang sudah menikah. Mereka yang sedang haid tidak mengikuti shalat dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslimin.

Maka Ummu Athiyah berkata: Ya Rasulullah, ada seseorang yang tidak memiliki jilbab maka Rasulullah SAW bersabda: ''Hendaklah saudaranya meminjamkan kepadanya''(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i).

1 komentar: