HUKUM KELUAR MADZI


(Cairan keluar dari kemaluan ketika naik syahwat atau karena sangat panas)
 Ali r.a. berkata: Aku biasa keluar madzi, dan aku merasa malu untuk menanyakan hukumnya kepada Nabi saw. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakanny. Maka dijawab oleh Nabi saw.: Hanya wajib wudhu. (Bukhari, Muslim).
Yakni tidak wajib mandi sebagaimana jika keluar mani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar