Hukum Berhias bagi wanita menurut Islam

Oleh : Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
1. Hukum Memakai Pemerah Bibir (Lipstik)
2. Hukum Wanita Memakai Make-Up Untuk Suaminya
3. Bolehkah Wanita Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?
4. Hukum Wanita Memotong Rambut Di Atas Pundak
5. Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?

1.Pertanyaan
Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya.Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato initerdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwabeliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato(HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warnadi bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar.Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir,membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang.Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuatbibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insandilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya." (Majmu'ahAs'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)

2.Pertanyaan
Apakah diperkenankan seorang wanita memakai make-up untuk suaminya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Seorangistri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan,merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri.Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapansuaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminyakepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal initermasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanitadan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak adadosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisaberdampak buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanitadi kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia.Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada doktertentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up,maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karenasegala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan,hukumnya haram atau makruh.
Kesimpulannyadalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-uptersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yangbesar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkankepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnyayang pasti." (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.11-12, 35-36)

3.Pertanyaan
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalamrangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggidan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut?
Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?

Jawab:
FadhilatusySyaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahumemberikan fatwa dalam masalah di atas, "Potongan rambut wanita bisajadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak.Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar,karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yangtasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, babAl-Mutasyabbihina bin Nisa' wal Mutasyabbihat bir Rijal)
Bilamodelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapathingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakanboleh, tidak mengapa.Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketigamengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmadrahimahullahu adalah perbuatan tersebut makruh.

Sebenarnya,memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yangdatang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanitaberbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapakeadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambutmereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negerikita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru.Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahanmasyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yangdiambil dari selain kaum muslimin.

Adapunsandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabilatingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (denganmaksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan matalelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
"Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal." (Al-Ahzab: 33)
Maka,segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat iatampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram,tidak boleh dilakukannya.

Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.
Masalah bercelak ada dua macam:

Pertama:Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkankekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa adamaksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yangsemestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena NabiShallallahu 'alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau,terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).

Kedua:Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal inidituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istridituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celakdengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalahhukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidakpula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakandalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akanmenimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua(lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnahbila ia bercelak." (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.8-11)

Dalammasalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil BuhutsAl-Ilmiyyah wal Ifta' yang saat itu diketuai oleh Samahatusy SyaikhAl-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan,"Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkanwanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintahsecara syar'i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman AllahSubhanahu wa Ta'ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
"Janganlah kalian membunuh jiwa kalian." (An-Nisa': 29)

Selainitu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dariyang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunyayang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatubertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnyadilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu waTa'ala berfirman:
وَلَايُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيأَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
"Danjanganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepadasuami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertuamereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anaklaki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki merekaatau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakanlaki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudaraperempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka." (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
Sumber:Asysyariah.Penulis : Redaksi Sakinah, Judul: Hukum Sekitar Berhias

Tidak ada komentar:

Posting Komentar