10 Hal yang Tidak Bermanfaat dan Sia-sia (Bacalah Sebelum Tidur)


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Ibnu Qoyyim Al Jauziyah mengatakan bahwa ada sepuluh hal yang tidak bermanfaat.

1. Memiliki ilmu namun tidak diamalkan.
2. Beramal namun tidak ikhlash dan tidak mengikuti tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Memiliki harta namun enggan untuk menginfakkan. Harta tersebut tidak digunakan untuk hal yang bermanfaat di dunia dan juga tidak diutamakan untuk kepentingan akhirat.
4. Hati yang kosong dari cinta dan rindu pada Allah.
5. Badan yang lalai dari taat dan mengabdi pada Allah.
6. Cinta yang di dalamnya tidak ada ridho dari yang dicintai dan cinta yang tidak mau patuh pada perintah-Nya.
7. Waktu yang tidak diisi dengan kebaikan dan pendekatan diri pada Allah.
8. Pikiran yang selalu berputar pada hal yang tidak bermanfaat.
9. Pekerjaan yang tidak membuatmu semakin mengabdi pada Allah dan juga tidak memperbaiki urusan duniamu.
10. Rasa takut dan rasa harap pada makhluk yang dia sendiri berada pada genggaman Allah. Makhluk tersebut tidak dapat melepaskan bahaya dan mendatangkan manfaat pada dirinya, juga tidak dapat menghidupkan dan mematikan serta tidak dapat menghidupkan yang sudah mati.

Itulah sepuluh hal yang melalaikan dan sia-sia. Di antara sepuluh hal tersebut yang paling berbahaya dan merupakan asal muasal segala macam kelalaian adalah dua hal yaitu:

 hati yang selalu lalai dan waktu yang tersia-siakan.

Hati yang lalai akan membuat seseorang mengutamakan dunia daripada akhirat, sehingga dia cenderung mengikuti hawa nafsu. Sedangkan menyia-nyiakan waktu akan membuat seseorang panjang angan-angan.

Padahal segala macam kerusakan terkumpul karena mengikuti hawa nafsu dan panjang angan-angan. Sedangkan segala macam kebaikan ada karena mengikuti al huda (petunjuk) dan selalu menyiapkan diri untuk berjumpa dengan Rabb semesta alam.

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Rujukan: Al Fawa’id, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, hal. 108,  Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1425 H.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Kita bangun tidur di waktu subuh dan kemudian membasah wajah dengan air wudlu yang segar. Sesudah melaksanakan sholat dan berdoa. Cobalah menghadap cermin di dinding. Di sana kita mulai meneliti diri :

1.Lihatlah kepala kita

Apakah ia sudah kita tundukkan, rukukkan dan sujudkan dengan segenap kepasrahan seorang hamba fana tiada daya di hadapan Allah Yang Maha Perkasa, atau ia tetap tengadah dengan segenap keangkuhan, kecongkakan dan kesombongan seorang manusia di dalam pikirannya?

2. Lihatlah mata kita

Apakah ia sudah kita gunakan untuk menatap keindahan dan keagungan ciptaan-ciptaan Allah Yang Maha Kuasa, atau kita gunakan untuk melihat segala pemandangan dan kemaksiatan yang dilarang?

3. Lihatlah telinga Kita

Apakah ia sudah kita gunakan untuk mendengarkan suara adzan, bacaan Al Qur’an, seruan kebaikan, atau kita gunakan buat mendengarkan suara-suara yang sia-sia tiada bermakna?

4. Lihatlah hidung Kita


Apakah sudah kita gunakan untuk mencium sajadah yang terhampar di tempat sholat, mencium istri, suami dan anak-anak tercinta serta mencium kepala anak-anak papa yang kehilangan cinta bunda dan ayahnya?

5. Lihatlah mulut kita


Apakah sudah kita gunakan untuk mengatakan kebenaran dan kebaikan, nasehat-nasehat bermanfaat serta kata-kata bermakna atau kita gunakan untuk mengatakan kata-kata tak berguna dan berbisa, mengeluarkan tahafaul lisan alias penyakit lisan seperti: bergibah, memfitnah, mengadu domba, berdusta bahkan menyakiti hati sesama?

6. Lihatlah tangan Kita

Apakah sudah kita gunakan buat bersedekah, membantu sesama yang kena musibah, mencipta karya-karya yang berguna atau kita gunakan untuk mencuri, korupsi, menzalimi orang lain serta merampas hak-hak serta harta-harta orang yang tak berdaya?

7. Lihatlah kaki Kita

Apakah sudah kita gunakan untuk melangkah ke tempat ibadah, ke tempat menuntut ilmu bermutu, ke tempat-tempat pengajian yang kian mendekatkan perasaan kepada Allah Yang Maha Penyayang atau kita gunakan untuk melangkah ke tempat maksiat dan kejahatan?

8. Lihatlah dada Kita

Apakah di dalamnya tersimpan perasaan yang lapang,sabar, tawakal dan keikhlasan serta perasaan selalu bersyukur kepada Allah Yang Maha Bijaksana, atau di dalamnya tertanam ladang jiwa yang tumbuh subur daun-daun takabur, biji-biji bakhil, benih iri hati dan dengki serta pepohonan berbuah riya?

9. Lihatlah diri kita

Apakah kita sering tadabur, Tafakur dan selalu bersyukur pada karunia yang kita terima dari Allah Yang Maha Perkasa?

Semoga Bermanfaat….

Kiriman : Buddy Rahmadinov (Anggota ICMI)

Membangun masa depan sedini mungkin



Bishmillah..
Sebagai calon orangtua saya byk merenung tentang masa dpn anak2 saya kelak. Tentu saya ingnkan yg trbk yg bs saya usahakn kepda mreka.
Saya sadar bhw harta karun plg berharga yg musti saya bekalkan kpd mreka adalah memberikan pendidikan ahlak dan pikiran yg bisa membawa mereka tau apa tujuan hidup sehingga akan membw mrka ke jalan lurus bhagia dunia akhrt.

Selain lingkungan luar yg tentunya akan sgt mempengaruhi perilaku dan cara berfikir mreka,contoh dr org tua berperan sgt penting dlm memberi pondasi yg kuat sehngga bngunan khdpn mreka nanti akan berdiri sekokoh beton prinsip kehdpn yang sanggup mmbw keindahan arsitektur akhlak dan pikiran bg dri dan skitar, shg meneduhkan hati bg siapapun yg bernaung didalamnya..keluarga anak2ku,dan tentu cucu2ku.

Keluarga adl pemerintahn kecil ,yg kesuksesan2 kecil untk dunia akhrtnya akan membw kesejahteraan dan kdamaian bg negeri tercinta ini
krn nya sgt dbutuhkan kesadaran tiap individu untk menakhkodakan bahtera keluarga dg cr yg bijak untuk tujuan jangka panjang,kehdpn abadi,akherat kelak.
Akan sgt berarti,jika sedari anak2 kita balita,sedini mungkn,qt tanamkan kepada alam pkrn dan bwh sadar mrka,dg kecintaan pd kebaikan khdpn.

Memberi gizi yg bk,tdk hy gizi u jasmani,tp jg u rohani mrka dg dongeng2 pnuh inspiratif, memberi buku2 cerita bergambr, memberi stimulasi2 yg menyenangkan,dan akan sgt berarti memberikan pendidikn taman kanak2 yg islami.hg dr kcl hawa ruh mrka akn slalu segar dg asma asma Allah..

Menstimulasi daya pkrn imajinatif mereka untk menemukan impian2 besar mreka,menghayalkan nya dg senang dan seakan sungguh2..impian besarnya itu kelak akan menjadi pembuka jalan bg kehdpn nya kelak..
Subhanallah..indahnya hdp..dg kedamaian dan cinta kasih yg bersumber dan bermuara hy pd ilahi...alhamdulillah..

3saomiW
1/1/11

Mewaspadai Bahaya Ghibah

Tanpa disadari sering sekarang kita dengar dengan istilah Curhat (Curahan Hati) yang intinya mengemukakan masalah-masalah pribadi kepada orang lain atau teman yang kita percayai. Masalah-masalah pribadi yang tercurhat tidak lain membuka aib sendiri dan keluarga sehingga tidak terlepas membicarakan orang pihak ketiga, baik teman, sahabat, suami, mertua, keluarga, tetangga yang akhirnya buah curhat berakhir ghibah yaitu mengunjing, membicarakan orang lain.

Mewaspadai Bahaya Ghibah

Ghibah atau membicarakan orang lain (bisa juga diistilahkan dengan ngerumpi) adalah aktivitas yang ‘mengasyikkan’. Tak sedikit orang, yang secara sadar atau tidak, terjatuh dalam perbuatan ini. Karena memang setan telah menghiasi perbuatan ini sehingga nampak indah dan menyenangkan. Tahukah anda bahwa Allah mengibaratkan ghibah dengan perbuatan memakan daging saudara kita yang telah mati?

Bani Adam adalah makhluk yang lemah, serba kekurangan, dan menjadi tempat kesalahan. Demikianlah fakta yang akan dijumpai bila setiap orang jujur akan hakikat dirinya. Ia lemah dari semua sisi: tubuhnya, semangatnya, keinginannya, imannya, dan lemah kesabarannya. Dengan keadaan seperti ini, Allah dengan kemahabijaksanaan-Nya memberikan beban syariat sesuai dengan kesanggupannya. Demikian yang dikatakan Asy-Syaikh Sa’di dalam Tafsir-nya.

Terkadang kelemahan ini menyebabkan seseorang terjatuh ke dalam perbuatan dosa dan maksiat. Mendzalimi diri sendiri, orang lain, bahkan mendzalimi Allah. Keadaan demikian banyak terjadi pada manusia khususnya yang tidak mendapat hidayah dan rahmat dari Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung. Semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)

Banyak sekali faktor yang mendorong manusia untuk berbuat kesalahan atau kemaksiatan. Terkadang dorongan itu datang dari dalam diri sendiri dan terkadang dari luar. Berbahagialah orang yang mengerti kelemahan dirinya.

Abu Ad-Darda berkata: “Termasuk wujud ilmunya seorang hamba adalah dia mengetahui imannya bertambah atau berkurang. Dan termasuk dari barakah ilmunya seorang hamba adalah dia mengetahui darimana setan akan menggelincirkannya.” (Asbab Ziyadatul Iman, hal. 10)

Salah satu bagian tubuh yang paling mudah menjerumuskan manusia ke dalam kemaksiatan adalah lisan. Sungguh betapa ringan lisan ini digerakkan untuk bermaksiat kepada Allah. Serta betapa berat untuk diajak berdzikir kepada Allah. Demikan hakikat lisan sebagaimana ucapan Abu Hatim: “Lisan memiliki peraba tersendiri yang tidak hanya digunakan untuk mengetahui asin atau tidaknya makanan dan minuman, atau panas dan dingin, atau manis dan pahit. Lisan sangat tanggap apabila telinga mendengar sebuah berita, baik atau buruk dan benar atau salah. Dan sangat tanggap pula bila mata melihat suatu kejadian, baik atau buruk. Lisan dengan mudahnya bercerita dengan mengumbar apa saja yang menyentuhnya. Ingatlah, lidah itu tak bertulang.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah z)

Namun bukan berarti engkau diam dari suatu kemungkaran dan diam untuk mengucapkan kebenaran. “Setan bisu” itulah gelar dan panggilan seseorang yang diam dari kemungkaran dan tidak mau menyuarakan kebenaran.

Makna Ghibah

Tidak ada penafsiran terbaik tentang makna ghibah selain penafsiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits beliau. Bila ada penafsiran para ulama tentang ghibah maka tidak akan terlepas dari penafsiran beliau meski dengan ungkapan yang berbeda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan makna ghibah ini dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah zbahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ghibah?” Mereka berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda: “Kamu menceritakan tentang saudaramu apa yang dia tidak sukai.” Dikatakan kepada beliau: “Bagaimana pendapat engkau bila apa yang aku katakan ada pada saudaraku itu?” Beliau menjawab: “Jika apa yang kamu katakan ada pada saudaramu maka kamu telah mengghibahinya, dan jika apa yang kamu katakan tidak ada pada dirinya, maka kamu telah berdusta.”(Shahih, HR. Muslim no. 2589, Abu Dawud no. 4874, dan At-Tirmidzi no. 1435)

Ghibah adalah Dosa Besar

Dari keterangan di atas, diambil kesimpulan bahwa makna ghibah adalah menceritakan seseorang kepada orang lain dan orang yang dijadikan objek pembicaraan tidak menyukai apa yang dibicarakan. Bila apa yang diceritakan tidak ada pada orang tersebut, ini merupakan dusta atas namanya dan tentu saja dosanya lebih besar dari yang pertama.

Ibnu Katsir mengatakan: “Ghibah adalah haram secara ijma’ dan tidak dikecualikan (boleh dilakukan) melainkan (dalam hal yang) maslahatnya lebih kuat, seperti dalam jarh dan ta’dil (menerangkan perawi hadits) dan nasehat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ketika seseorang yang jahat meminta izin kepada beliau untuk bertemu beliau, maka beliau berkata: ‘Izinkan dia, sesungguhnya dia adalah orang yang paling jelek di kaumnya.’ Juga seperti sabda beliau kepada Fathimah binti Qais saat dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm. (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan) bahwa Mu’awiyah adalah orang yang sangat miskin dan Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/215)

Ghibah jelas perbuatan terlarang. Bahkan ia termasuk perbuatan dosa besar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 12)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Bakrah)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Ketika saya dibawa naik, saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga yang dengannya mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya:’Hai Jibril, siapakah mereka?’ Jibril menjawab: ‘Mereka adalah kaum yang telah memakan daging orang lain dan menginjak-injak kehormatan mereka’.” (HR. Abu Dawud no. 4878 dari shahabat Anas bin Malik dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 4082 dan dalam Ash-Shahihah no. 533)

Masih banyak dalil-dalil yang menjelaskan tentang keharaman ghibah dan bahwa ghibah termasuk dosa besar.

Kapan Boleh Mengghibah

Al-Imam An-Nawawi berkata: “Ghibah dibolehkan dengan tujuan syariat yang tidak mungkin mencapai tujuan tersebut melainkan dengannya.”

Dibolehkah ghibah pada enam perkara:

1. Ketika terdzalimi (dianiaya).

2. Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran.

3. Meminta fatwa.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari sebuah kejahatan atau untuk menasihati mereka.

5. Ketika seseorang menampakkan kefasikannya.

6. Memanggil seseorang yang dia terkenal dengan nama itu.

(Riyadhus Shalihin, bab “Apa-apa yang diperbolehkan untuk Ghibah”)

Cara Bertaubat dari Ghibah

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah orang yang telah berbuat ghibah tidak harus mengumumkan taubatnya. Cukup baginya memintakan ampun bagi orang yang dighibahi dan menyebutkan segala kebaikannya di tempat-tempat mana dia mengghibahinya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah dalam kitabnya Nashihati lin Nisa’ (hal. 31).

Haruskah Meminta Maaf kepada Orang yang Dighibahi?

Dalam permasalahan ini, perlu dirinci:

Pertama, bila orang tersebut mendengar ghibahnya, maka dia harus datang kepada orang tersebut meminta kehalalannya (minta maaf).

Kedua, jika orang tersebut tidak mendengar ghibahnya maka cukup baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan mencabut diri darinya di tempat ia berbuat ghibah.

Al-Qahthani dalam kitab Nuniyyah beliau (hal. 39) menasihati kita:

“Janganlah kamu sibuk dengan aib saudaramu dan lalai dari aib dirimu, sesungguhnya yang demikian itu adalah dua keaiban.” Wallahu a’lam.

Dikutip:asysyriah" Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi, Judul: Kekejian Berupa Memakan Bangkai Daging Sendiri

Hukum Berhias bagi wanita menurut Islam

Oleh : Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
1. Hukum Memakai Pemerah Bibir (Lipstik)
2. Hukum Wanita Memakai Make-Up Untuk Suaminya
3. Bolehkah Wanita Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?
4. Hukum Wanita Memotong Rambut Di Atas Pundak
5. Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?

1.Pertanyaan
Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya.Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato initerdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwabeliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato(HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warnadi bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar.Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir,membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang.Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuatbibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insandilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya." (Majmu'ahAs'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)

2.Pertanyaan
Apakah diperkenankan seorang wanita memakai make-up untuk suaminya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Seorangistri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan,merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri.Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapansuaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminyakepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal initermasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanitadan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak adadosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisaberdampak buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanitadi kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia.Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada doktertentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up,maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karenasegala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan,hukumnya haram atau makruh.
Kesimpulannyadalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-uptersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yangbesar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkankepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnyayang pasti." (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.11-12, 35-36)

3.Pertanyaan
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalamrangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggidan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut?
Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?

Jawab:
FadhilatusySyaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahumemberikan fatwa dalam masalah di atas, "Potongan rambut wanita bisajadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak.Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar,karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yangtasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, babAl-Mutasyabbihina bin Nisa' wal Mutasyabbihat bir Rijal)
Bilamodelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapathingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakanboleh, tidak mengapa.Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketigamengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmadrahimahullahu adalah perbuatan tersebut makruh.

Sebenarnya,memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yangdatang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanitaberbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapakeadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambutmereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negerikita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru.Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahanmasyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yangdiambil dari selain kaum muslimin.

Adapunsandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabilatingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (denganmaksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan matalelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
"Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal." (Al-Ahzab: 33)
Maka,segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat iatampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram,tidak boleh dilakukannya.

Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.
Masalah bercelak ada dua macam:

Pertama:Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkankekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa adamaksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yangsemestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena NabiShallallahu 'alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau,terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).

Kedua:Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal inidituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istridituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celakdengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalahhukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidakpula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakandalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akanmenimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua(lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnahbila ia bercelak." (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.8-11)

Dalammasalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil BuhutsAl-Ilmiyyah wal Ifta' yang saat itu diketuai oleh Samahatusy SyaikhAl-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan,"Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkanwanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintahsecara syar'i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman AllahSubhanahu wa Ta'ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
"Janganlah kalian membunuh jiwa kalian." (An-Nisa': 29)

Selainitu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dariyang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunyayang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatubertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnyadilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu waTa'ala berfirman:
وَلَايُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيأَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
"Danjanganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepadasuami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertuamereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anaklaki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki merekaatau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakanlaki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudaraperempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka." (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
Sumber:Asysyariah.Penulis : Redaksi Sakinah, Judul: Hukum Sekitar Berhias