Tujuan hidup adalah sebuah ketetapan yang mendasari semua rencana dan kerja kita, dan yang menjadi penjaga arah perjalanan.
Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan
Shalawat-Shalawat Bid’ah
Sudah bukan rahasia lagi kalau di tengah-tengah kaum muslimin, banyak
tersebar berbagai jenis shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan
dalil dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Shalawat-shalawat itu biasanya dibuat oleh pemimpin tarekat sufi
tertentu yang dianggap baik oleh sebagian umat Islam kemudian disebarkan
hingga diamalkan secara turun temurun. Padahal jika shalawat-shalawat
semacam itu diperhatikan secara cermat, akan nampak berbagai
penyimpangan berupa kesyirikan, bid’ah, ghuluw terhadap Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, dan sebagainya.
A. Shalawat Nariyah
Shalawat jenis ini banyak tersebar dan diamalkan di kalangan kaum
muslimin. Bahkan ada yang menuliskan lafadznya di sebagian dinding
masjid. Mereka berkeyakinan, siapa yang membacanya 4444 kali, hajatnya
akan terpenuhi atau akan dihilangkan kesulitan yang dialaminya. Berikut
nash shalawatnya:
اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ
سَلاَمًا تَامًّا عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تُنْحَلُ بِهَ
الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِيْمِ وَيُسْتَسْقَى
الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ عَدَدَ كُلِّ
مَعْلُوْمٍ لَكَ
“Ya Allah, berikanlah shalawat yang sempurna
dan salam yang sempurna kepada Baginda kami Muhammad yang dengannya
terlepas dari ikatan (kesusahan) dan dibebaskan dari kesulitan. Dan
dengannya pula ditunaikan hajat dan diperoleh segala keinginan dan
kematian yang baik, dan memberi siraman (kebahagiaan) kepada orang yang
sedih dengan wajahnya yang mulia, dan kepada keluarganya, para
shahabatnya, dengan seluruh ilmu yang engkau miliki.”
Ada beberapa hal yang perlu dijadikan catatan kaitannya dengan shalawat ini:
1- Sesungguhnya aqidah tauhid yang diseru oleh Al Qur’anul Karim dan
yang diajarkan kepada kita dari Rasulullah shallallahu laiahi wasallam,
mengharuskan setiap muslim untuk berkeyakinan bahwa Allah-lah
satu-satunya yang melepaskan ikatan (kesusahan), membebaskan dari
kesulitan, yang menunaikan hajat, dan memberikan manusia apa yang mereka
minta. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdo’a kepada selain
Allah untuk menghilangkan kesedihannya atau menyembuhkan penyakitnya,
walaupun yang diminta itu seorang malaikat yang dekat ataukah nabi yang
diutus. Telah disebutkan dalam berbagai ayat dalam Al Qur’an yang
menjelaskan haramnya meminta pertolongan, berdo’a, dan semacamnya dari
berbagai jenis ibadah kepada selain Allah Azza wajalla. Firman Allah:
قُلِ ادْعُوا الَّذِيْنَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُوْنِهِ فَلاَ يَمْلِكُوْنَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنْكُمْ وَلاَ تَحِْويْلاً
“Katakanlah: ‘Panggillah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain
Allah. Maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan
bahaya darimu dan tidak pula memindahkannya.” (Al-Isra: 56)
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan
segolongan kaum yang berdo’a kepada Al Masih ‘Isa, atau malaikat,
ataukah sosok-sosok yang shalih dari kalangan jin. (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir 3/47-48)
2- Bagaimana mungkin Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam rela dikatakan bahwa dirinya mampu melepaskan ikatan
(kesulitan), menghilangkan kesusahan, dsb, sedangkan Al Qur’an menyuruh
beliau untuk berkata:
قُلْ لاَ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ
ضَرًّا إِلاَّ مَا شَاءَ اللهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ
لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْءُ إِنْ أَنَا
إِلاَّ نَذِيْرٌ وَبَشِيْرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ
“Katakanlah:
‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula)
menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku
mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya
dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah
pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang
beriman’.” (Al-A’raf: 188)
Seorang laki-laki datang kepada Nabi
shallallahu alaihi wasallam, lalu mengatakan, “Berdasarkan kehendak
Allah dan kehendakmu”. Maka beliau bersabda:
أَجَعَلْتَنِيْ للهِ نِدًّا؟ قُلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ
“Apakah engkau hendak menjadikan bagi Allah sekutu? Ucapkanlah:
Berdasarkan kehendak Allah semata.” (HR. An-Nasai dengan sanad yang
hasan)
(Lihat Minhaj Al-Firqatin Najiyah 227-228, Muhammad Jamil Zainu)
B. Shalawat Al-Fatih (Pembuka)
Lafadznya adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْفَاتِحِ لِمَا أَغْلَقَ
وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ, نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ الْهَادِي إِلَى
صِرَاطِكَ الْمَسْتَقِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارُهُ
عَظِيْمٌ
“Ya Allah berikanlah shalawat kepada Baginda kami
Muhammad yang membuka apa yang tertutup dan yang menutupi apa-apa yang
terdahulu, penolong kebenaran dengan kebenaran yang memberi petunjuk ke
arah jalan yang lurus. Dan kepada keluarganya, sebenar-benar pengagungan
padanya dan kedudukan yang agung.”
Berkata At-Tijani tentang shalawat ini -dan dia pendusta dengan perkataannya-:
“….Kemudian (Nabi shallallahu alaihi wasallam) memerintah aku untuk
kembali kepada shalawat Al-Fatih ini. Maka ketika beliau memerintahkan
aku dengan hal tersebut, akupun bertanya kepadanya tentang keutamaannya.
Maka beliau mengabariku pertama kalinya bahwa satu kali membacanya
menyamai membaca Al Qur’an enam kali. Kemudian beliau mengabarkan
kepadaku untuk kedua kalinya bahwa satu kali membacanya menyamai setiap
tasbih yang terdapat di alam ini dari setiap dzikir, dari setiap do’a
yang kecil maupun besar, dan dari Al Qur’an 6.000 kali, karena ini
termasuk dzikir.”
Dan ini merupakan kekafiran yang nyata karena
mengganggap perkataan manusia lebih afdhal daripada firman Allah Azza
Wajalla. Sungguh merupakan suatu kebodohan apabila seorang yang berakal
apalagi dia seorang muslim berkeyakinan seperti perkataan ahli bid’ah
yang sangat bodoh ini. (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah 225 dan Mahabbatur
Rasul 285, Abdur Rauf Muhammad Utsman)
Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur’an dan
mengajarkannya.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib. Dan
datang dari hadits’Utsman bin ‘Affan riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi,
dan Ibnu Majah)
Dan juga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ
وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ : { ألم } حَرْفٌ،
وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka baginya satu
kebaikan. Dan satu kebaikan menjadi sepuluh kali semisal (kebaikan)
itu. Aku tidak mengatakan: alif lam mim itu satu huruf, namun alif satu
huruf, lam satu huruf, dan mim itu satu huruf.” (HR.Tirmidzi dan yang
lainnya dari Abdullah bin Mas’ud dan dishahihkan oleh Al-Albani
rahimahullah)
C. Shalawat yang disebutkan salah seorang sufi
dari Libanon dalam kitabnya yang membahas tentang keutamaan shalawat,
lafadznya sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ حَتَّى تَجْعَلَ مِنْهُ اْلأَحَدِيَّةَ الْقَيُّوْمِيَّةَ
“Ya Allah berikanlah shalawat kepada Muhammad sehingga engkau
menjadikan darinya keesaan dan qoyyumiyyah (maha berdiri sendiri dan
yang mengurusi makhluknya).”
Padahal sifat Al-Ahadiyyah dan
Al-Qayyumiyyah, keduanya termasuk sifat-sifat Allah Azza wajalla. Maka,
bagaimana mungkin kedua sifat Allah ini diberikan kepada salah seorang
dari makhluk-Nya padahal Allah Ta’ala berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11)
D. Shalawat Sa’adah (Kebahagiaan)
Lafadznya sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَا فِي عِلْمِ اللهِ صَلاَةً دَائِمَةً بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ
“Ya Allah, berikanlah shalawat kepada baginda kami Muhammad sejumlah
apa yang ada dalam ilmu Allah, shalawat yang kekal seperti kekalnya
kerajaan Allah.”
Berkata An-Nabhani As-Sufi setelah
menukilkannya dari Asy-Syaikh Ahmad Dahlan: “Bahwa pahalanya seperti
600.000 kali shalat. Dan siapa yang rutin membacanya setiap hari Jum’at
1.000 kali, maka dia termasuk orang yang berbahagia dunia akhirat.”
(Lihat Mahabbatur Rasul 287-288)
Cukuplah keutamaan palsu yang disebutkannya, yang menunjukkan kedustaan dan kebatilan shalawat ini.
E. Shalawat Al-In’am
Lafadznya sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ عَدَدَ إِنْعَامِ اللهِ وَإِفْضَالِهِ
“Ya Allah berikanlah shalawat, salam dan berkah kepada baginda kami
Muhammad dan kepada keluarganya, sejumlah kenikmatan Allah dan
keutamaan-Nya.”
Berkata An-Nabhani menukil dari Syaikh Ahmad Ash-Shawi:
“Ini adalah shalawat Al-In’am. Dan ini termasuk pintu-pintu kenikmatan
dunia dan akhirat, dan pahalanya tidak terhitung.” (Mahabbatur Rasul
288)
F. Shalawat Badar
Lafadz shalawat ini sebagai berikut:
shalatullah salamullah ‘ala thoha rosulillah
shalatullah salamullah ‘ala yaasiin habibillah
tawasalnaa bibismillah wa bil hadi rosulillah
wa kulli majahid fillah
bi ahlil badri ya Allah
Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Thaha Rasulullah
Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Yasin Habibillah
Kami bertawassul dengan nama Allah dan dengan pemberi petunjuk, Rasulullah
Dan dengan seluruh orang yang berjihad di jalan Allah, serta dengan ahli Badr, ya Allah
Dalam ucapan shalawat ini terkandung beberapa hal:
1. Penyebutan Nabi dengan habibillah
2. Bertawassul dengan Nabi
3. Bertawassul dengan para mujahidin dan ahli Badr
Point pertama telah diterangkan kesalahannya secara jelas pada rubrik Tafsir.
Pada point kedua, tidak terdapat satu dalilpun yang shahih yang
membolehkannya. Allah Idan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan.
Demikian pula para shahabat (tidak pernah mengerjakan). Seandainya
disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menerangkannya dan para shahabat melakukannya. Adapun hadits:
“Bertawassullah kalian dengan kedudukanku karena sesungguhnya kedudukan
ini besar di hadapan Allah”, maka hadits ini termasuk hadits maudhu’
(palsu) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaikh
Al-Albani.
Adapun point ketiga, tentunya lebih tidak boleh lagi
karena bertawassul dengan Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam saja tidak
diperbolehkan. Yang dibolehkan adalah bertawassul dengan nama Allah di
mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَ للهِ الأَسْمآءُ الْحُسْنَ فَادْعُوْهُ بِهاَ
“Dan hanya milik Allah-lah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (Al-A’raf: 180)
Demikian pula di antara doa Nabi: “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan
segala nama yang Engkau miliki yang Engkau namai diri-Mu dengannya.
Atau Engkau ajarkan kepada salah seorang hamba-Mu, atau Engkau turunkan
dalam kitab-Mu, atau Engkau simpan di sisi-Mu dalam ilmu yang ghaib.”
(HR. Ahmad, Abu Ya’la dan lainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Ash-Shahihah no. 199)
Bertawassul dengan nama Allah
Subhanahu wa Ta’ala seperti ini merupakan salah satu dari bentuk
tawassul yang diperbolehkan. Tawassul lain yang juga diperbolehkan
adalah dengan amal shalih dan dengan doa orang shalih yang masih hidup
(yakni meminta orang shalih agar mendoakannya). Selain itu yang tidak
berdasarkan dalil, termasuk tawassul terlarang.
Jenis-jenis
shalawat di atas banyak dijumpai di kalangan sufiyah. Bahkan dijadikan
sebagai materi yang dilombakan di antara para tarekat sufi. Karena
setiap tarekat mengklaim bahwa mereka memiliki do’a, dzikir, dan
shalawat-shalawat yang menurut mereka mempunyai sekian pahala. Atau
mempunyai keutamaan bagi yang membacanya yang akan menjadikan mereka
dengan cepat kepada derajat para wali yang shaleh. Atau menyatakan bahwa
termasuk keutamaan wirid ini karena syaikh tarekatnya telah
mengambilnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara langsung dalam
keadaan sadar atau mimpi. Di mana, katanya, Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam telah menjanjikan bagi yang membacanya kedekatan dari
beliau, masuk jannah (surga) ,dan yang lainnya dari sekian propaganda
yang tidak bernilai sedikitpun dalam timbangan syariat. Sebab, syariat
ini tidaklah diambil dari mimpi-mimpi. Dan karena Rasul tidak
memerintahkan kita dengan perkara-perkara tersebut sewaktu beliau masih
hidup.
Jika sekiranya ada kebaikan untuk kita, niscaya beliau
telah menganjurkannya kepada kita. Apalagi apabila model shalawat
tersebut sangat bertentangan dengan apa yang beliau bawa, yakni
menyimpang dari agama dan sunnahnya. Dan yang semakin menunjukkan
kebatilannya, dengan adanya wirid-wirid bid’ah ini menyebabkan
terhalangnya mayoritas kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah
dengan ibadah-ibadah yang justru disyari’atkan yang telah Allah jadikan
sebagai jalan mendekatkan diri kepada-Nya dan memperoleh keridhaannya.
Berapa banyak orang yang berpaling dari Al Qur’an dan mentadabburinya
disebabkan tenggelam dan ‘asyik’ dengan wirid bid’ah ini? Dan berapa
banyak dari mereka yang sudah tidak peduli lagi untuk menghidupkan
sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena tergiur
dengan pahala ‘instant’ yang berlipat ganda. Berapa banyak yang lebih
mengutamakan majelis-majelis dzikir bid’ah semacam buatan Arifin Ilham
daripada halaqah yang di dalamnya membahas Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam? Laa haula walaa quwwata illaa
billah.
Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=160
Hukum Mengenakan Mukena Warna-warni Bagi Wanita
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.
Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?
Jazaakallahu khairan
Dari: Mila
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Utang Bank Untuk Menikah
Pertanyaan:
Assalmu’alaikum.
Maaf Pak Ustadz, saya mau bertanya seputar pernikahan. Bagaimana hukum
orang yang meminjam uang ke Bank untuk keperluan nikah? Terima Kasih
atas segala perhatian dan jawabannya.
Jazakallahu khairan.
Dari: Apip
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang
yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan
dengan melegalkan segala macam cara. Berusaha menempuh jalan yang
diridhai Allah, merupakan cara paling tepat untuk mendapatkan keberkahan
dalam pernikahan.
Seperti yang kita ketahui, meminjam bank
tidak akan lepas dari riba. Seberapapun pinjaman Anda dari bank, tidak
akan lepas dari persyaratan riba. Kenyataan ini menunjukkan bahwa orang
yang berutang di bank berarti sedang melakukan transaksi riba dengan
bank. Meskipun dalam hal ini, dia hanya sebagai nasabah, sementara bank
yang memakan ribanya. Karena keberadaan nasabah yang meminjam uang di
bank, menjadi bagi bank untuk makan riba. Untuk alasan inilah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat manusia yang meminjam uang dengan
persyaratan riba.
Berikut beberapa dalilnya,
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan
riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat
transaksinya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan disahihkan al-Albani)
Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan
riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat
transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.” (Baihaqi dalam ash-Shugra, 1871).
Siapakah pemberi makan riba?
Dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud dinyatakan:
وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ
“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (Aunul Ma’bud, 9:130)
Anda bisa bayangkan, posisi nasabah yang meminjam uan di bank mengalami
kerugian dua kali. Rugi memberikan uang riba ke bank dan rugi dengan
ancaman laknat karena melanggar hadis di atas.
Solusi
Ada beberapa alternatif solusi, agar Anda tetap bisa menikah tanpa harus menyentuh bank:
Pertama, menabung dengan menunda nikah
Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika
Anda belum memiliki calon istri, kami sarankan agar Anda menabung sampai
Anda memiliki dana yang cukup untuk menikah. Dalam kesempatan yang
sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, Anda aktifkan puasa
sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam kepada orang yang belum mampu menikah. Beliau bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung
nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus
puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Kedua, sederhanakan walimah
Inti walimah
adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan Anda sebagai pengantin
baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan
ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya.
Namun
sayangnya, tradisi masyarakat kita menjadikan walimah sebagai lambang
kebanggaan keluarga. Mereka menganggap walimah mewah melambangkan
keistimewaan sebuah keluarga. Wajar saja jika tradisi walimah di tempat
kita tidak lepas dari sikap mubadzir dan melampaui batas, yang
jelas-jelas itu adalah sikap masyarakat jahiliyah. Mereka rela untuk
utang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Janganlah kamu berbuat tabdzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang
yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara syaitan..” (QS. Al
Isra’ 26 – 27).
Ulama berbeda pendapat tentang makna tabdzir (mubadzir).
Az-Zajjaj mengatakan:
“Tabdzir adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah.
Orang jahiliyah menyembelih onta, menghabiskan uangnya karena
kesombongan dan cari pujian, kemudian Allah perintahkan untuk
membelanjakan harta semata-mata karena mencari wajah Allah dalam hal-hal
yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah.”
Hal lain yang
perlu direnungkan dalam ayat ini adalah pernyataan “…orang-orang yang
suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara setan.” Pernyataan ini
menunjukkan celaan yang sangat keras kepada orang yang suka berbuat
mubadzir. Keadaannya disamakan dengan setan yang kufur terhadap nikmat,
karena menggunakan nikmat tersebut tidak untuk ketaatan kepada Allah.
Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hidangan walimah, sebagai hidangan yang buruk. Beliau bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah (karena) hanya
mengundang orang kaya dan meninggalkan (tidak mengundang) orang miskin.”
(HR. Bukhari 5177)
Ketiga, terpaksa utang
Jika Anda
terpaksa harus utang agar bisa menikah, Anda harus tetap menghindari
bank. Sebagai gantinya, Anda bisa berutang ke selain bank atau lembaga
riba lainnya. Misalnya berutang ke kerabat yang memiliki kelebihan
harta. Perbuatan semacam ini termasuk bentuk ta’awun (tolong menolong)
dalam kebaikan dan taqwa.
Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk istiqamah di atas kebenaran. Amin.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Memakai Celana Panjang Bagi Wanita
Pertanyaan:
Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat
dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan
para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari
pembalasan.aplikasi konsultasi syariah
Sebelum menjawab
pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman:
Hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah
tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan
selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah
Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak
melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi
wassalam bersabda pada diri mereka:
قال رسول الله : (ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )
Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: “Aku tidak melihat dari
wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi
hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.”
[HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79]
Dan saya berpendapat
agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai
jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend
mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian
islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian
pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang,
sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut,
pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka
memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:
قال رسول الله : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ
وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ
كَذَا وَكَذَا)
Rasulullah bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni
neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti
ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang
berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan
menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang
bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya,
dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan
seperti ini.” [HR. Muslim 2128.]
Nasehat saya bagi laki-laki
dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah
Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang
menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk
mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.
Pertanyaan 2:
Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Jawaban 2:
Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang
cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk
wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian
laki-laki.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.
Sumber: Islamhouse.com (publish ulang www.KonsultasiSyariah.com)
Pertanyaan:
Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.aplikasi konsultasi syariah
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:
قال رسول الله : (ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )
Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.” [HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79]
Dan saya berpendapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:
قال رسول الله : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا)
Rasulullah bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” [HR. Muslim 2128.]
Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.
Pertanyaan 2:
Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Jawaban 2:
Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.
Sumber: Islamhouse.com (publish ulang www.KonsultasiSyariah.com)
Mendesain Rumah Islami
Punya rumah itu impian semua orang, apalagi bagi yang sudah berumah tangga. Rasanya belum lengkap kalau belum punya rumah.
Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memperhatikan beberapa aturan
Islam dalam menata atau mendesain rumah. Juga memperhatikan
lingkungannya.
Rumah ibarat cermin penghuninya
Rumah adalah
cermin bagi penghuninya. Bagi mereka yang menyukai kebersihan, maka
akan tampak keadaan rumahnya selalu bersih. Bagi mereka yang suka seni
dan keindahan, maka akan tampak bangunan rumahnya berarsitektur indah
dan dikelilingi oleh aneka rupa bunga dan ornamen2 lain yang bernilai
seni dan keindahan. Demikian juga bagi mereka yang mempunya ghirah Islam
dan mencintai sunnah, maka akan tampak desain dan ornamen2 rumahnya
sedikit banyak akan tersentuh corak Islam dan mengikuti gaya sunnah.
Jangan bermegah-megahan
Bagi seorang muslim, janganlah rumah dijadikan wahana ajang pamer dan
gengsi sehingga menjadikan sibuk berlomba2 dalam mempermegah rumah.
Janganlah melalaikan dan melupakan berlomba2 yang lebih baik dari itu,
yaitu berlomba2 dalam kebaikan dan takwa. Hal ini sebagaimana firman
Allah, 'bermegah2an telah melalaikan kamu."
Cara mendesain rumah islami
Walaupun Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam sendiri tidak memberikan
contoh dalam mendesain rumah, tapi dari sunnah2 yang ada, hendaknya itu
dijadikan acuan/pegangan kita dalam membuat dan mendesain sebuah rumah.
Diantara hal2 yang harus diperhatikan adalah:
1. Tidak perlu meminta petunjuk dari orang pintar/paranormal untuk
menentukan hari dan tanggal yang baik dalam membuat rumah karena semua
hari dan tanggal itu baik disisi Allah. Mempercayai hal2 yang berbau
takhayul bisa membuat kita jatuh dalam perbuatan syirik.
2.
Karena rumah adalah kehormatan dan rahasia, maka jangan membuat rumah
yang banyak kaca tembus pandangnya hingga memungkinkan orang luar bisa
melihat ke dalam rumah kita. Hal ini untuk menjaga rahasia dan aurat
keluarga kita.
3. Akan lebih baik jika kita membuat rumah
dengan kamar yang banyak sehingga kita bisa memisahkan kamar anak laki2
dan perempuan. Juga jika sewaktu2 ada tamu yang ingin bermalam, kita
bisa membantunya menyediakan kamar. Tapi hendaknya kamar untuk tamu
terpisah dari ruang keluarga sehingga tidak memungkinkan tamu bisa
melihat dengan bebas ruang keluarga.
4. WC atau toilet
hendaknya dibuat tidak menghadap/membelakangi kiblat karena ada larangan
Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam. Meskipun ada khilaf, jika
tertutup dengan bangunan maka diperbolehkan. tapi untuk kehati2an lebih
baik menghadap ke arah lain.
5. Jangan meninggikan bangunan,
karena itu termasuk tanda2 hari kiamat sebagaimana disabdakan oleh
Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam ketika ditanya oleh malaikat
jibril.
Jadi... rumah yang baik bukanlah rumah mewah yang
berarsitektur tinggi dan mahal, tetapi rumah yang didesain dengans
entuhan sunnah nabi. Yang tak kalah penting, jangan lupa membangun
keimanan kita agar lebih mantap dan tidak goyah oleh2 gelombang2 perusak
iman.
Dirangkum dari majalah Nikah, vol 6 Nov 2007
Pro Kontra Khitan Wanita
Pembahasan khitan bagi
wanita memang menjadi polemik. Ada yang pro, namun tidak sedikit pula
yang kontra. Bagaiamana sebenarnya kedudukan khitan wanita dalam
pandangan Islam dan juga tinjauan medis? InsyaAllah Anda akan temukan
jawabannya dalam bab ini.
Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah.
Dalil Yang Menunjukkan Wajib
Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما النساء شقائق الرجال
“Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R Abu Dawud 236, hasan)2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau,
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“ Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi “ (H.R Tirmidzi 108, shahih)
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
“Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi “ (H.R Bukhari I/291, Muslim 349)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج
“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.
Dalil yang Menunjukkan Sunnah
Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut :
1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.
2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanAkannya tentunya lebih utama. Dan ini termasuk bagian menghidupkan sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang melakukannya termasuk orang yang disebutkan oleh Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,
مَنْ سَنَّ فِي
الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ
بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun ”(H.R Muslim 1017)
Bagian yang Diikhitan pada Wanita
Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah kulit yang mengelilingi bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak dia atas tempat keluarnya kencing. Yang benar menurut sunnah adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha bahwa dahulu para wanita di Madinah dikhitan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل
“ Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami “ (H.R Abu Dawud)
Imam Al Mawardi rahimahulluah berkata,
وأما خفض المرأة فهو قطع جلدة في الفرج فوق مدخل الذكر ومخرج البول على أصل كالنواة ويؤخذ منه الجلدة المستعلية دون أصلها
“Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang
berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat
keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada
bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian
pangkal yang berbentuk biji”Menurut penjelasan Imam Al Mawardi rahimahullah yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa pengangkatan klitoris.
Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis
Dalam isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita . Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita. Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.
Dalam istilah medis, khitan wanita juga diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM). Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.
WHO mengklaisfikasikan FGM menjadi empat tipe yaitu :
- Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris (lipatan kulit di sekitarnya klitoris).
- Eksisi: pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).
- Infibulasi : penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
- Tipe lainnya: semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores, dan memotong daerah genital.
Dalam situs resminya, WHO menjelaskan beberapa informasi tentang FGM :
- FGM meliputi seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genitalia eksterna wanita karena alasan non-medis.
- Prosedur FGM tidak bermanfaat bagi wanita.
- Prosedur FGM dapat menyebabkan perdarahan dan gangguan kencing, dan dalam jangka lama bisa menyebabkan kista, infeksi, kemandulan, serta komplikasi dalam persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir
- Sekitar 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia saat ini hidup dengan akibat buruk dari FGM.
- FGM ini kebanyakan dilakukan pada anak dan gadis-gadis muda, antara bayi dan usia 15 tahun.
- Di Afrika diperkirakan 92 juta perempuan 10 tahun ke atas telah mengalami FGM.
- FGM adalah pelanggaran hak asasi terhadap perempuan.
- Praktik ini kebanyakan dilakukan oleh ahli khitan tradisional, yang juga berperan penting dalam komunitas, seperti menolong persalinan. Namun, lebih dari 18% dari semua FGM dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan, dan tren ini terus meningkat.
Dapat kita simpulkan dari penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female Genita Mutilation), yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis. Namun perlu diperhatikan baik-baik bahwa definisi khitan wanita dalam Islam tidak sama dengan FGM yang dilarang oleh WHO.
Permenkes tentang Khitan Wanita
Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayinya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM) yang dilarang oleh WHO.
Fatwa MUI tentang Khitan Wanita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).
Hikmah Khitan bagi Wanita
Telah jelas bagi kita bahwa khitan merupakan bagian dari perintah syariat Islam yang mulia. Semua hal yang diperintahkan dalam syariat pasti memberikan manfaat bagi hamba, baik kita ketahui maupun tidak. Tidak mungkin ada perintah syariat yang tidak memberikan manfaat bagi hamba atau bahkan merugikan hamba. Termasuk dalam hal ini khitan bagi wanita yang merupakan bagian dari syariat Islam.
Dari sisi medis, memang belum banyak data penelitian tentang khitan wanita. Karena tindakan ini masih jarang dilakuan oleh tenaga medis. Namun yang jelas khitan bagi wanita yang seusai dengan prosedur tidak membahyakan bagi wanita. Meskipun demikian, bukan berarti khitan bagi wanita tidak bermanfaat. Sangat dimungkinkan khitan juga memiliki manfaat bagi para wanita seperti manfaat khitan bagi laki-laki. Meskipun belum ada bukti medis tentang manfaat khitan bagi wanita namun cukuplah perintah adanya syariat khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi wanita.
Di antara manfaat khitan bagi wanita adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu untuk menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan.
Kesimpulan
Setelah paparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan beberapa hal penting sebagai berikut :
- Khitan wanita adalah termasuk bagian dari syariat Islam
- Hukum khitan bagi wanita adalah diperintahkan. Sebgian ulama mewajibkannya, sebagian hanya menganggapnya sunnah. Meskipun tidak melakukannya, seorang muslim wajib meyakini bahwa khitan adalah bagian syariat Islam. Seorang muslim tidak boleh melakukan pelarangan terhadap praktik khitan wanita.
- Khitan pada wanita menurut syariat Islam berbeda dengan Female Genital Mutilation yang dilarang oleh WHO.
- Khitan bagi wanita mengandung beberapa manfaat dan hikmah seperti menstabilkan syahwat dan lebih memuaskan pasangan, di samping juga kemungkinan manfaat-manfaat lain ditinjau dari sisi medis.
- Khitan bagi wanita sama sekali tidak berbahaya ditinjau dari sisi medis.
- Terdapat Permenkes dan Fatwa MUI yang mendukung dan melegalkan praktik khitan wanita di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
- Khitan wanita harus dilakukan oleh tenaga medis ahli dan berpengalaman dengan menggunakan alat-alat medis yang steril, dan dianjurkan dilakukan oleh petugas kesehatan wanita.
http://kesehatanmuslim.com/pro-kontra-khitan-wanita/
Langganan:
Postingan (Atom)





![Memakai Celana Panjang Bagi Wanita
Pertanyaan:
Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.aplikasi konsultasi syariah
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:
قال رسول الله : (ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )
Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.” [HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79]
Dan saya berpendapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:
قال رسول الله : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا)
Rasulullah bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” [HR. Muslim 2128.]
Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.
Pertanyaan 2:
Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Jawaban 2:
Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.
Sumber: Islamhouse.com (publish ulang www.KonsultasiSyariah.com)](https://fbcdn-sphotos-d-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/p206x206/1557645_631622910227391_860851382_n.jpg)

