Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan

36 KEINDAHAN MANHAJ SALAF



1. Janji Allah bagi para pengikut setia Salafus Shalih

Allah ta’ala berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama -berjasa kepada Islam- dari kalangan Muhajirin dan Anshar, beserta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Allah mempersiapkan untuk mereka surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di sana selama-lamanya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah : 100)

2. Meyakini bahwa petunjuk merupakan karunia dari Allah

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ هُوَ ابْنُ حَازِمٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ يَنْقُلُ مَعَنَا التُّرَابَ وَهُوَ يَقُولُ
وَاللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ مَا اهْتَدَيْنَا وَلَا صُمْنَا وَلَا صَلَّيْنَا
فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا وَثَبِّتْ الْأَقْدَامَ إِنْ لَاقَيْنَا
وَالْمُشْرِكُونَ قَدْ بَغَوْا عَلَيْنَا إِذَا أَرَادُوا فِتْنَةً أَبَيْنَا

Abu an-Nu’man menuturkan kepada kami. Dia berkata; Jarir yaitu Ibnu Hazim mengabarkan kepada kami dari Abu Ishaq dari al-Barra’ bin Azib -radhiyallahu’anhu, dia berkata; Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat perang Khandaq mengangkut tanah bersama kami sambil mengatakan,
Demi Allah, kalau bukan karena Allah maka kami tidak akan mendapat petunjuk
Kami tidak berpuasa, tidak juga sholat
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami
Kokohkan pijakan kaki tatkala musuh menyerang kami
Orang-orang musyrik sungguh telah mengkhianati kami
Jika mereka menginginkan fitnah, tentu kami enggan untuk menuruti
(HR. Bukhari dalam Kitab al-Qadar, bab Wa maa kunnaa linahtadiya aula an hadaanallah)

3. Menjunjung tinggi ilmu

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ خَطِيبًا يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللَّهُ يُعْطِي وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ

Sa’id bin Ufair menuturkan kepada kami. Dia berkata; Ibnu Wahb menuturkan kepada kami dari Yunus dari Ibnu Syihab, dia berkata; Humaid bin Abdurrahman mengatakan; Aku mendengar ketika Mu’awiyah berceramah dia mengatakan; Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah maka akan dipahamkan dalam hal agama. Sesungguhnya aku hanyalah orang yang membagi-bagi sedangkan Allah lah Yang Maha pemberi. Umat ini akan senantiasa tegak di atas ketetapan Allah, tidaklah membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datang ketetapan Allah.” (HR. Bukhari di dalam Kitab al-’Ilm, bab Man yuridillahu bihi khairan yufaqqihhu fid dien).

4. Tidak menyembunyikan ilmu kecuali ada maslahat yang lebih kuat

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ النَّاسَ يَقُولُونَ أَكْثَرَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَلَوْلَا آيَتَانِ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا حَدَّثْتُ حَدِيثًا ثُمَّ يَتْلُو { إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنْ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى إِلَى قَوْلِهِ الرَّحِيمُ } إِنَّ إِخْوَانَنَا مِنْ الْمُهَاجِرِينَ كَانَ يَشْغَلُهُمْ الصَّفْقُ بِالْأَسْوَاقِ وَإِنَّ إِخْوَانَنَا مِنْ الْأَنْصَارِ كَانَ يَشْغَلُهُمْ الْعَمَلُ فِي أَمْوَالِهِمْ وَإِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يَلْزَمُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِبَعِ بَطْنِهِ وَيَحْضُرُ مَا لَا يَحْضُرُونَ وَيَحْفَظُ مَا لَا يَحْفَظُونَ

Abdul Aziz bin Abdullah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Malik menuturkan kepadaku dari Ibnu Syihab dari al-A’raj dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- dia berkata, “Sesungguhnya orang-orang mengatakan bahwa Abu Hurairah banyak sekali meriwayatkan hadits. Kalau bukan karena dua buah ayat di dalam Kitabullah maka niscaya aku tidak akan menyampaikan satu hadits pun.” Lalu beliau membaca ayat (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk… sampai firman-Nya; Yang Maha penyayang.” “Sesungguhnya saudara-saudara kami dari kaum Muhajirin sibuk dengan berdagang di pasar-pasar dan saudara-saudara kami dari kaum Anshar sibuk dengan pekerjaan mereka dalam mengurus harta-harta mereka, sedangkan Abu Hurairah selalu menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perut yang merasa kenyang, dia hadir ketika mereka tidak hadir, dan dia hafal ketika mereka tidak menghafalnya.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, bab Hifzhul ilmi)

5. Memperhatikan kemaslahatan kaum muslimin

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ ذُكِرَ لِي أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ قَالَ أَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ لَا إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَتَّكِلُوا

Musaddad menuturkan kepada kami. Dia berkata; Mu’tamir menuturkan kepada kami. Dia berkata; Aku mendengar bapakku berkata; Aku mendengar Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu- mengatakan; disebutkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa allam berkata kepada Mu’adz bin Jabal, “Barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan apa pun maka dia pasti akan masuk ke dalam surga.” Maka Mu’adz berkata, “Apakah tidak sebaiknya kabar gembira ini kusebarkan kepada orang-orang?”. Maka Nabi menjawab, “Jangan, aku khawatir nanti mereka akan menggantungkan angan-angan dan meninggalkan amal.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, bab Man khassha bil ‘ilmi qauman duna qaumin karahiyata anlaa yafhamuu).

6. Bersemangat untuk mempelajari hadits

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ

Abdul Aziz bin Abdullah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Sulaiman menuturkan kepadaku dari Amr bin Abi Amr dari Sa’id bin Abi Sa’id al-Maqburi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa dia mengatakan; suatu ketika ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berbahagia dengan syafa’atmu pada hari kiamat kelak?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku telah mengira wahai Abu Hurairah, bahwa tidak ada yang akan menanyakan mengenai hadits ini seorang pun yang lebih dahulu daripada engkau, sebab aku melihat besarnya semangatmu untuk mempelajari hadits. Orang yang paling berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat kelak adalah orang yang mengatakan la ilaha illallah ikhlas dari dalam hati atau jiwanya.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, bab al-Hirsh ‘alal hadits).

7. Berhati-hati dalam meriwayatkan hadits Nabi

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي مَنْصُورٌ قَالَ سَمِعْتُ رِبْعِيَّ بْنَ حِرَاشٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَكْذِبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجْ النَّارَ

Ali bin al-Ja’d menuturkan kepada kami. Dia berkata; Syu’bah mengabarkan kepada kami. Dia berkata; Manshur mengabarkan kepadaku, dia berkata Aku mendengar Rib’i bin Hirasy mengatakan; Aku mendengar Ali -radhiyallahu’anhu- mengatakan; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian berdusta atas namaku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku hendaklah dia masuk ke dalam neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, bab Itsmu man kadzdzaba ‘alan Nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

8. Berpegang teguh dengan hadits tatkala berkecamuknya fitnah

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلِ لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

Utsman bin al-Haitsam menuturkan kepada kami. Dia berkata; Auf menuturkan kepada kami dari al-Hasan dari Abu Bakrah -radhiyallahu’anhu-, dia mengatakan; Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat di saat-saat terjadinya perang Jamal, yaitu ucapan yang terlontar ketika sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berita bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai raja mereka, maka beliau bersabda, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka di bawah pimpinan perempuan.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Fitan, bab al-Fitnatu alati tamuju kamaujil bahri)

9. Menerima hadits ahad dalam hal hukum maupun aqidah

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ

Isma’il menuturkan kepada kami. Dia berkata; Malik menuturkan kepadaku dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar -radhiyallahu’anhuma- dia berkata; Ketika orang-orang berada di Quba’ sedang melakukan sholat Subuh tiba-tiba ada seorang lelaki yang datang dan mengatakan, “Sesungguhnya telah turun ayat al-Qur’an kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semalam dan beliau diperintahkan untuk sholat menghadap ke Ka’bah, maka menghadaplah kalian ke arah sana.” Ketika itu wajah mereka menghadap ke Syam -Baitul Maqdis- maka kemudian mereka pun berputar menuju arah Ka’bah (HR. Bukhari dalam Kitab Akhbar al-Ahad, bab Maa jaa’a fi ijaazati khabaril wahid)

10. Memprioritaskan dakwah tauhid

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رُبَّمَا قَالَ وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مُعَاذًا قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Abu Bakr bin Abi Syaibah, Abu Kuraib, dan Ishaq bin Ibrahim menuturkan kepada kami, semuanya dari Waki’. Abu Bakar mengatakan; Waki’ menuturkan kepada kami dari Zakariya bin Ishaq, dia berkata Yahya bin Abdullah bin Shaifi menuturkan kepadaku dari Abu Ma’bad dari Ibnu ‘Abbas dari Mu’adz bin Jabal. Abu Bakar -perawi hadits- terkadang mengatakan; Waki’ mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa Mu’adz berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku, beliau bersabda, “Sesungguhnya kamu akan menemui suatu kaum dari kalangan ahli kitab, maka ajaklah mereka kepada syahadat la ilaha illallah dan untuk mempersaksikan bahwa aku adalah utusan Allah. Kemudian apabila mereka telah mematuhinya maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka lima kali sholat wajib dalam setiap sehari semalam. Kemudian apabila mereka pun sudah mematuhinya maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah juga mewajibkan kepada mereka sedekah/zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Kemudian apabila mereka mematuhinya, maka hati-hatilah kamu agar tidak mengambil harta-harta mereka yang paling berharga, dan jagalah dirimu dari doanya orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara dirinya dengan Allah.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman).

11. Menjauhi syirik dan kezaliman

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ { الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ } شَقَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالُوا أَيُّنَا لَا يَظْلِمُ نَفْسَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ { يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ }

Abu Bakar bin Abi Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdullah bin Idris, Abu Mu’awiyah dan Waki’ menuturkan kepada kami dari al-A’masy dari Ibrahim dari Alqomah dari Abdullah, dia berkata; Ketika turun ayat (yang artinya), “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri keimanan mereka dengan kezaliman.” Maka hal itu terasa berat bagi para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengadu, “Siapakah di antara kami ini yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maksudnya bukanlah seperti yang kalian kira. Sesungguhnya yang dimaksud oleh ayat itu adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Luqman kepada anaknya, “Hai anakku, janganlah kamu berbuat syirik kepada Allah, sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang sangat besar.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)

12. Meyakini kafirnya Yahudi dan Nasrani

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ وَأَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّ أَبَا يُونُسَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

Yunus bin Abdul A’la menuturkan kepadaku. Dia berkata; Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami. Dia berkata; Amr mengabarkan kepadaku bahwa Abu Yunus menuturkan kepadanya dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun yang mendengar kenabianku dari umat ini baik dari kalangan Yahudi ataupun Nasrani kemudian dia mati dalam keadaan belum beriman dengan ajaran yang kubawa kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)

13. Tidak mengikuti kesesatan ala Yahudi dan Nasrani

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الصَّنْعَانِيُّ مِنْ الْيَمَنِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

Muhammad bin Abdul Aziz menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abu Umar as-Shon’ani dari Yaman menuturkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Atho’ bin Yasar dari Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu’anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh kalian juga akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang pernah dilakukan oleh orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai kalau mereka masuk ke dalam lubang Dhobb -sejenis biawak- niscaya ada pula di antara kalian yang akan mengikuti mereka.” Kami berkata, “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?”. Beliau menjawab, “Kalau bukan, siapa lagi?”. (HR. Bukhari dalam Kitab al-I’tishom bil Kitab wa Sunnah, bab qaulin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam latatba’unna sanana man kaana qoblakum)

14. Lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَبِي عُمَرَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ جَمِيعًا عَنْ الثَّقَفِيِّ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin Yahya bin Abi Umar, dan Muhammad bin Basyar mereka semua menuturkan kepada kami dari ats-Tsaqafi. Dia berkata; Ibnu Abi Umar mengatakan; Abdul Wahhab menuturkan kepada kami dari Ayub dari Abu Qilabah dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada tiga perkara, barangsiapa yang memiliki ketiganya maka dia akan merasakan manisnya iman. Orang yang lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Dan dia tidak mencintai orang lain melainkan ikhlas karena Allah semata. Dan dia juga membenci kembali kepada kekafiran setelah Allah selamatkan dia darinya sebagaimana orang yang merasa benci apabila hendak dilemparkan ke dalam kobaran api.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)

15. Mencintai para sahabat Nabi

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آيَةُ الْمُنَافِقِ بُغْضُ الْأَنْصَارِ وَآيَةُ الْمُؤْمِنِ حُبُّ الْأَنْصَارِ

Muhammad bin al-Mutsanna menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdurrahman bin Mahdi menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari Abdullah bin Abdullah bin Jabr, dia berkata; Aku mendengar Anas -radhiyallahu’anhu- berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanda orang munafik adalah membenci kaum Anshar, dan tanda orang beriman adalah mencintai kaum Anshar.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)

16. Teguh di atas Sunnah meskipun harus menyelisihi orang banyak

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ مَرْوَانَ الْفَزَارِيِّ قَالَ ابْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ عَنْ يَزِيدَ يَعْنِي ابْنَ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

Muhammad bin ‘Abbad dan Ibnu Abi Umar menuturkan kepada kami, semuanya dari Marwan al-Fazari, Ibnu Abbad mengatakan; Marwan menuturkan kepada kami, dari Yazid yaitu Ibnu Kaisan dari Abu Hazim dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam itu datang dalam keadaan asing dan ia akan kembali menjadi asing sebagaimana datangnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing itu.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)

17. Memurnikan niat dalam beramal agar selalu ikhlas karena Allah

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Abdullah bin Maslamah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ibrahim dari Alqomah bin Waqqash dari Umar -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seluruh amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menaati Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau perempuan yang ingin dinikahinya maka hijrahnya hanya akan memperoleh apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab Maa jaa’a innal a’mal bin niyah wal hisbah wa likullimri’in maa nawa)

18. Tidak mengungkit-ungkit pemberian

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ خَرَشَةَ بْنِ الْحُرِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Abu Bakr bin Abi Syaibah, Muhammad bin al-Mutsanna, dan Ibnu Basyar menuturkan kepada kami. Mereka berkata; Muhammad bin Ja’far menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari Ali bin Mudik dari Abu Zur’ah dari Kharasyah bin al-Hurr dari Abu Dzar -radhiyallahu’anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada tiga kelompok manusia yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan diperhatikan dan tidak akan disucikan, serta mereka berhak menerima siksa yang sangat pedih.” Abu Dzar berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan itu sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar mengatakan, “Sungguh rugi dan binasa mereka itu, siapakah mereka itu wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Orang yang menjulurkan pakaiannya/musbil, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman).

19. Khawatir amalnya tidak diterima

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

قَالَ إِبْرَاهِيمُ التَّيْمِيُّ مَا عَرَضْتُ قَوْلِي عَلَى عَمَلِي إِلَّا خَشِيتُ أَنْ أَكُونَ مُكَذِّبًا وَقَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ أَدْرَكْتُ ثَلَاثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ مَا مِنْهُمْ أَحَدٌ يَقُولُ إِنَّهُ عَلَى إِيمَانِ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَيُذْكَرُ عَنْ الْحَسَنِ مَا خَافَهُ إِلَّا مُؤْمِنٌ وَلَا أَمِنَهُ إِلَّا مُنَافِقٌ

Ibrahim at-Taimi mengatakan, “Tidaklah aku membandingkan antara ucapanku dengan amal yang telah aku lakukan melainkan aku merasa khawatir apabila ternyata aku adalah seorang yang mendustakan -amalnya menyelisihi ucapannya-.” Ibnu Abi Mulaikah mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan mereka semua merasa takut dirinya tertimpa kemunafikan, tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengatakan bahwa dia memiliki iman sebagaimana yang dimiliki oleh Jibril dan Mika’il.” Dan diriwayatkan pula dari al-Hasan bahwa beliau mengatakan, “Tidaklah merasa takut akan hal itu kecuali seorang mukmin, dan tidaklah merasa aman dari tertimpa hal itu kecuali orang munafik.” (HR. Bukhari secara mu’allaq di dalam Kitab al-Iman, bab Khauful mu’min anyahbitha ‘amaluhu wahuwa laa yasy’ur)

20. Tidak meremehkan dosa dan pelanggaran

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ عَنْ غَيْلَانَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالًا هِيَ أَدَقُّ فِي أَعْيُنِكُمْ مِنْ الشَّعَرِ إِنْ كُنَّا لَنَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمُوبِقَاتِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ يَعْنِي بِذَلِكَ الْمُهْلِكَاتِ

Abul Walid menuturkan kepada kami. Dia berkata; Mahdi menuturkan kepada kami dari Ghailan dari Anas radhiyallahu’anhu, dia mengatakan, “Sesungguhnya kalian akan melakukan perbuatan-perbuatan yang di dalam pandangan kalian hal itu lebih ringan daripada rambut namun dalam pandangan kami dulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal itu termasuk perkara yang mencelakakan.” Abu Abdillah -yaitu Imam Bukhari- mengatakan, “Yang dimaksud perkara yang mencelakakan adalah yang membinasakan.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab Maa yuttaqa min muhaqqiratidz dzunub)

21. Berusaha melakukan yang terbaik tapi tidak berlebih-lebihan

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ مَعْنِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْغِفَارِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنْ الدُّلْجَةِ

Abdussalam bin Muthahhir menuturkan kepada kami. Dia berkata; Umar bin Ali menuturkan kepada kami dari Ma’n bin Muhammad al-Ghifari dari Sa’id bin Abu Sa’id al-Maqburi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya ajaran agama ini mudah. Tidaklah ada seorang pun yang berlebih-lebihan -mempersulit diri- dalam melakukan ajaran agama ini kecuali dia pasti kalah. Beramallah sesempurna mungkin, -kalau tidak sanggup maka- upayakan agar mendekati ideal. Berikan kabar gembira, dan mintalah pertolongan -kepada Allah- dengan berangkat -untuk beramal- di awal dan di akhir siang, dan manfaatkanlah sedikit waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab ad-Diin yusrun)

22. Kontinyu dalam beramal

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَدُومُ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ

Qutaibah menuturkan kepada kami dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah -radhiyallahu’anha- dia berkata, “Amal -kebaikan- yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang dilakukan secara terus menerus oleh pelakunya.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab al-Qashdu wal mudawamah’alal ‘amal)

23. Memiliki pandangan jauh ke depan

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُجِبَتْ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ وَحُجِبَتْ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ

Isma’il menuturkan kepada kami. Dia berkata; Malik menuturkan kepadaku dari Abu Zinad dari al-A’raj dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Neraka itu diliputi dengan hal-hal yang menyenangkan, sedangkan surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak menyenangkan.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab Hujibatin naar bisy syahawat)

24. Bersemangat dalam meraih keutamaan

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ

Ahmad bin Yunus dan Musa bin Isma’il menuturkan kepada kami. Mereka berdua berkata; Ibrahim bin Sa’d menuturkan kepada kami. Dia berkata; Ibnu Syihab menuturkan kepada kami dari Sa’id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai amal apakah yang lebih utama, maka beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Lalu ditanyakan lagi, “Kemudian apa?”. Beliau menjawab, “Berjihad di jalan Allah.” Lalu ditanyakan, “Kemudian apa?”. Maka beliau menjawab, “Haji mabrur.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab Man qola innal iman huwal ‘amal)

25. Bertawakal kepada Allah

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ حُصَيْنَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كُنْتُ قَاعِدًا عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ هُمْ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Ishaq menuturkan kepadaku. Dia berkata; Rauh bin Ubadah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Syu’bah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Aku mendengar Hushain bin Abdurrahman mengatakan; Dahulu saya duduk di sisi Sa’id bin Jubair, maka dia mengatakan dari Ibnu Abbas -radhiyallahu’anhuma- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan masuk ke dalam surga di antara umatku tujuh puluh ribu orang tanpa hisab, mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta diruqyah, tidak beranggapan sial (tathayyur), dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab W aman yatawakkal ‘alallah fahuwa hasbuh)

26. Tidak rela menjual agama demi mendapatkan kesenangan dunia

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا

Yahya bin Ayub, Qutaibah, dan Ibnu Hujr menuturkan kepadaku, semuanya dari Isma’il bin Ja’far, Yahya bin Ayyub berkata; Isma’il menuturkan kepada kami. Dia berkata; al-’Alla’ mengabarkan kepadaku dari bapaknya dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersegeralah dalam melakukan amalan sebelum datangnya fitnah-fitnah seperti potongan malam yang gelap gulita; ketika itu seorang di waktu pagi masih beriman namun di sore harinya menjadi kafir, atau di waktu sore dia masih beriman kemudian di pagi harinya dia menjadi kafir. Dia rela menjual agamanya demi mendapatkan sekeping kesenangan dunia.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman).

27. Tetap taat kepada penguasa muslim selama tidak untuk bermaksiat

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Qutaibah bin Sa’id menuturkan kepada kami. Dia berkata; Laits menuturkan kepada kami dari Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar -radhiyallahu’anhuma- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan patuh -kepada penguasa- dalam perkara yang dia senangi atau yang dibencinya, kecuali apabila dia diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila dia diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Imarah)

28. Tidak berambisi kepada jabatan

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ أُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

Syaiban bin Farrukh menuturkan kepada kami. Dia berkata; Jari bin Hazim menuturkan kepada kami. Dia berkata; al-Hasan menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdurrahman bin Samurah -radhiyallahu’anhu- menuturkan kepada kami, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadaku, “Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan kepemimpinan. Sesungguhnya apabila kamu diberikan jabatan itu karena memintanya maka kamu tidak akan dibantu menunaikannya, namun apabila kamu diberikan hal itu tanpa sengaja memintanya maka kamu akan dibantu menunaikannya.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Imarah).

29. Menjauhi dosa-dosa besar

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ وَقَالَ عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قَالَ قُلْتُ لَهُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ

Utsman bin Abi Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim menuturkan kepada kami, Ishaq berkata; Jarir mengabarkan kepada kami, sedangkan Utsman mengatakan; Jari menuturkan kepada kami dari Manshur dari Abu Wa’il dari Amr bin Syurahbil dari Abdullah, dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?”. Maka beliau menjawab, “Yaitu apabila kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia lah yang menciptakanmu.” Abdullah mengatakan, “Aku berkata kepada beliau, ‘Sesungguhnya itu adalah dosa yang sangat besar.’.” Abdullah berkata, “Aku berkata; kemudian apa?”. Maka beliau menjawab, “Yaitu apabila kamu membunuh anakmu karena takut dia ikut makan bersamamu.” Abdullah berkata, “Lalu apa lagi?”. Maka beliau menjawab, “Yaitu apabila kamu berzina dengan isteri tetanggamu.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)

30. Senang apabila saudaranya mendapatkan kebaikan, tidak dengki kepadanya

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Musaddad menuturkan kepada kami. Dia berkata; Yahya menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari Qatadah dari Anas radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan pula dari Husain al-Mu’allim, dia berkata; Qatadah menuturkan kepada kami dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai dia mencintai bagi saudaranya -kebaikan- yang dicintainya untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab Minal iman anyuhibba liakhihi maa yuhibbu linafsihi)

31. Menghargai orang lain dan tunduk kepada kebenaran

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبَانَ بْ
31. Menghargai orang lain dan tunduk kepada kebenaran

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ عَنْ فُضَيْلٍ الْفُقَيْمِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Muhammad bin al-Mutsanna, Muhammad bin Basyar, dan Ibrahim bin Dinar menuturkan kepada kami, semuanya dari Yahya bin Hammad, Ibn al-Mutsanna mengatakan; Yahya bin Hammad menuturkan kepadaku. Dia berkata; Syu’bah mengabarkan kepada kami dari Aban bin Taghlib dari Fudhail al-Fuqaimi dari Ibrahim an-Nakha’i dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu’anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun hanya sekecil anak semut.” Maka ada seorang yang berkata, “Sesungguhnya seseorang menyukai apabila dia mempunyai pakaian yang bagus dan sandal yang bagus, lalu bagaimana?”. Maka beliau mengatakan, “Sesungguhnya Allah itu Maha indah dan menyukai keindahan, hakikat sombong itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman).

32. Berkata-kata baik atau diam

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Abdul Aziz bin Abdullah menuturkan kepadaku. Dia berkata; Ibrahim bin Sa’d menuturkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka ucapkanlah yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka muliakanlah tamunya.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab Hifzhul lisan)

33. Tidak menyakiti saudaranya tanpa hak

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْقُرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Sa’id bin Yahya bin Sa’id al-Qurasyi menuturkan kepada kami. Dia berkata; Ayahku menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abu Burdah bin Abdullah bin Abu Burdah menuturkan dari Abu Burdah dari Abu Musa radhiyallahu’anhu, dia berkata; Mereka -para sahabat- berkata, “Wahai Rasulullah, Islam yang manakah yang lebih utama?”. Maka beliau menjawab, “Yaitu keislaman orang yang dapat membuat orang Islam lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab Ayyul Islam afdhal)
15 menit yang lalu · Suka
Siti Aisyah 34. Tidak mengadu domba saudaranya

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :

و حَدَّثَنِي شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ وَهُوَ ابْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ الْأَحْدَبُ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلًا يَنُمُّ الْحَدِيثَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

Syaiban bin Farrukh dan Abdullah bin Asma’ ad-Dhuba’i menuturkan kepadaku, mereka berdua berkata Mahdi yaitu Ibnu Maimun menuturkan kepada kami. Dia berkata; Washil al-Ahdab menuturkan kepada kami dari Abu Wa’il dari Hudzaifah bahwa telah sampai kepadanya ada seorang lelaki yang suka mengadu domba ucapan, maka Hudzaifah -radhiyallahu’anhu- pun mengatakan; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)

35. Tidak mengganggu tetangga

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Yahya bin Ayub, Qutaibah bin Sa’id, dan Ali bin Hujr mereka semua menuturkan kepada kami dari Isma’il bin Ja’far, Ibnu Ayyub berkata; Isma’il menuturkan kepada kami. Dia berkata; al-’Alla’ mengabarkan kepada saya dari bapaknya dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak bisa merasa aman dari gangguan-gangguannya.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)

36. Menjauhi perkara syubhat

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Abu Nu’aim menuturkan kepada kami. Dia berkata; Zakariya menuturkan kepada kami dari Amir, dia berkata; Aku mendengar an-Nu’man bin Basyir -radhiyallahu’anhuma- mengatakan; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram itu jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar dan banyak orang yang tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara-perkara yang samar tersebut maka dia telah menjaga kebersihan agama dan harga dirinya. Dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara-perkara yang samar tersebut maka ia sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan hampir-hampir saja dia menerjangnya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja pasti memiliki daerah larangan. Ketahuilah, sesungguhnya daerah larangan Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila ia sehat maka sehatlah seluruh tubuh. Dan apabila ia sakit maka sakitlah seluruh tubuh, ketahuilah sesungguhnya segumpal daging itu adalah jantung.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab Fadhlu man istabra’a li diinih)
_______________
Sumber: http://abumushlih.com/keindahan-manhaj-salafus-shalih.html/

Shalawat-Shalawat Bid’ah



Sudah bukan rahasia lagi kalau di tengah-tengah kaum muslimin, banyak tersebar berbagai jenis shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan dalil dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Shalawat-shalawat itu biasanya dibuat oleh pemimpin tarekat sufi tertentu yang dianggap baik oleh sebagian umat Islam kemudian disebarkan hingga diamalkan secara turun temurun. Padahal jika shalawat-shalawat semacam itu diperhatikan secara cermat, akan nampak berbagai penyimpangan berupa kesyirikan, bid’ah, ghuluw terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan sebagainya.

A. Shalawat Nariyah

Shalawat jenis ini banyak tersebar dan diamalkan di kalangan kaum muslimin. Bahkan ada yang menuliskan lafadznya di sebagian dinding masjid. Mereka berkeyakinan, siapa yang membacanya 4444 kali, hajatnya akan terpenuhi atau akan dihilangkan kesulitan yang dialaminya. Berikut nash shalawatnya:

اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامًّا عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تُنْحَلُ بِهَ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِيْمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ عَدَدَ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

“Ya Allah, berikanlah shalawat yang sempurna dan salam yang sempurna kepada Baginda kami Muhammad yang dengannya terlepas dari ikatan (kesusahan) dan dibebaskan dari kesulitan. Dan dengannya pula ditunaikan hajat dan diperoleh segala keinginan dan kematian yang baik, dan memberi siraman (kebahagiaan) kepada orang yang sedih dengan wajahnya yang mulia, dan kepada keluarganya, para shahabatnya, dengan seluruh ilmu yang engkau miliki.”

Ada beberapa hal yang perlu dijadikan catatan kaitannya dengan shalawat ini:

1- Sesungguhnya aqidah tauhid yang diseru oleh Al Qur’anul Karim dan yang diajarkan kepada kita dari Rasulullah shallallahu laiahi wasallam, mengharuskan setiap muslim untuk berkeyakinan bahwa Allah-lah satu-satunya yang melepaskan ikatan (kesusahan), membebaskan dari kesulitan, yang menunaikan hajat, dan memberikan manusia apa yang mereka minta. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdo’a kepada selain Allah untuk menghilangkan kesedihannya atau menyembuhkan penyakitnya, walaupun yang diminta itu seorang malaikat yang dekat ataukah nabi yang diutus. Telah disebutkan dalam berbagai ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan haramnya meminta pertolongan, berdo’a, dan semacamnya dari berbagai jenis ibadah kepada selain Allah Azza wajalla. Firman Allah:

قُلِ ادْعُوا الَّذِيْنَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُوْنِهِ فَلاَ يَمْلِكُوْنَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنْكُمْ وَلاَ تَحِْويْلاً

“Katakanlah: ‘Panggillah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah. Maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya darimu dan tidak pula memindahkannya.” (Al-Isra: 56)

Para ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan segolongan kaum yang berdo’a kepada Al Masih ‘Isa, atau malaikat, ataukah sosok-sosok yang shalih dari kalangan jin. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/47-48)

2- Bagaimana mungkin Rasulullah shallallahu alaihi wasallam rela dikatakan bahwa dirinya mampu melepaskan ikatan (kesulitan), menghilangkan kesusahan, dsb, sedangkan Al Qur’an menyuruh beliau untuk berkata:

قُلْ لاَ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرًّا إِلاَّ مَا شَاءَ اللهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْءُ إِنْ أَنَا إِلاَّ نَذِيْرٌ وَبَشِيْرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ

“Katakanlah: ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman’.” (Al-A’raf: 188)

Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu mengatakan, “Berdasarkan kehendak Allah dan kehendakmu”. Maka beliau bersabda:

أَجَعَلْتَنِيْ للهِ نِدًّا؟ قُلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ

“Apakah engkau hendak menjadikan bagi Allah sekutu? Ucapkanlah: Berdasarkan kehendak Allah semata.” (HR. An-Nasai dengan sanad yang hasan)

(Lihat Minhaj Al-Firqatin Najiyah 227-228, Muhammad Jamil Zainu)

B. Shalawat Al-Fatih (Pembuka)

Lafadznya adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْفَاتِحِ لِمَا أَغْلَقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ, نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ الْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمَسْتَقِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارُهُ عَظِيْمٌ

“Ya Allah berikanlah shalawat kepada Baginda kami Muhammad yang membuka apa yang tertutup dan yang menutupi apa-apa yang terdahulu, penolong kebenaran dengan kebenaran yang memberi petunjuk ke arah jalan yang lurus. Dan kepada keluarganya, sebenar-benar pengagungan padanya dan kedudukan yang agung.”

Berkata At-Tijani tentang shalawat ini -dan dia pendusta dengan perkataannya-:

“….Kemudian (Nabi shallallahu alaihi wasallam) memerintah aku untuk kembali kepada shalawat Al-Fatih ini. Maka ketika beliau memerintahkan aku dengan hal tersebut, akupun bertanya kepadanya tentang keutamaannya. Maka beliau mengabariku pertama kalinya bahwa satu kali membacanya menyamai membaca Al Qur’an enam kali. Kemudian beliau mengabarkan kepadaku untuk kedua kalinya bahwa satu kali membacanya menyamai setiap tasbih yang terdapat di alam ini dari setiap dzikir, dari setiap do’a yang kecil maupun besar, dan dari Al Qur’an 6.000 kali, karena ini termasuk dzikir.”

Dan ini merupakan kekafiran yang nyata karena mengganggap perkataan manusia lebih afdhal daripada firman Allah Azza Wajalla. Sungguh merupakan suatu kebodohan apabila seorang yang berakal apalagi dia seorang muslim berkeyakinan seperti perkataan ahli bid’ah yang sangat bodoh ini. (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah 225 dan Mahabbatur Rasul 285, Abdur Rauf Muhammad Utsman)

Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib. Dan datang dari hadits’Utsman bin ‘Affan riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dan juga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ : { ألم } حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ

“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan menjadi sepuluh kali semisal (kebaikan) itu. Aku tidak mengatakan: alif lam mim itu satu huruf, namun alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim itu satu huruf.” (HR.Tirmidzi dan yang lainnya dari Abdullah bin Mas’ud dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullah)

C. Shalawat yang disebutkan salah seorang sufi dari Libanon dalam kitabnya yang membahas tentang keutamaan shalawat, lafadznya sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ حَتَّى تَجْعَلَ مِنْهُ اْلأَحَدِيَّةَ الْقَيُّوْمِيَّةَ

“Ya Allah berikanlah shalawat kepada Muhammad sehingga engkau menjadikan darinya keesaan dan qoyyumiyyah (maha berdiri sendiri dan yang mengurusi makhluknya).”

Padahal sifat Al-Ahadiyyah dan Al-Qayyumiyyah, keduanya termasuk sifat-sifat Allah Azza wajalla. Maka, bagaimana mungkin kedua sifat Allah ini diberikan kepada salah seorang dari makhluk-Nya padahal Allah Ta’ala berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11)

D. Shalawat Sa’adah (Kebahagiaan)

Lafadznya sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَا فِي عِلْمِ اللهِ صَلاَةً دَائِمَةً بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ

“Ya Allah, berikanlah shalawat kepada baginda kami Muhammad sejumlah apa yang ada dalam ilmu Allah, shalawat yang kekal seperti kekalnya kerajaan Allah.”

Berkata An-Nabhani As-Sufi setelah menukilkannya dari Asy-Syaikh Ahmad Dahlan: “Bahwa pahalanya seperti 600.000 kali shalat. Dan siapa yang rutin membacanya setiap hari Jum’at 1.000 kali, maka dia termasuk orang yang berbahagia dunia akhirat.” (Lihat Mahabbatur Rasul 287-288)

Cukuplah keutamaan palsu yang disebutkannya, yang menunjukkan kedustaan dan kebatilan shalawat ini.

E. Shalawat Al-In’am

Lafadznya sebagai berikut:

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ عَدَدَ إِنْعَامِ اللهِ وَإِفْضَالِهِ

“Ya Allah berikanlah shalawat, salam dan berkah kepada baginda kami Muhammad dan kepada keluarganya, sejumlah kenikmatan Allah dan keutamaan-Nya.”

Berkata An-Nabhani menukil dari Syaikh Ahmad Ash-Shawi:

“Ini adalah shalawat Al-In’am. Dan ini termasuk pintu-pintu kenikmatan dunia dan akhirat, dan pahalanya tidak terhitung.” (Mahabbatur Rasul 288)

F. Shalawat Badar

Lafadz shalawat ini sebagai berikut:

shalatullah salamullah ‘ala thoha rosulillah
shalatullah salamullah ‘ala yaasiin habibillah
tawasalnaa bibismillah wa bil hadi rosulillah
wa kulli majahid fillah
bi ahlil badri ya Allah

Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Thaha Rasulullah
Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Yasin Habibillah
Kami bertawassul dengan nama Allah dan dengan pemberi petunjuk, Rasulullah
Dan dengan seluruh orang yang berjihad di jalan Allah, serta dengan ahli Badr, ya Allah

Dalam ucapan shalawat ini terkandung beberapa hal:

1. Penyebutan Nabi dengan habibillah
2. Bertawassul dengan Nabi
3. Bertawassul dengan para mujahidin dan ahli Badr

Point pertama telah diterangkan kesalahannya secara jelas pada rubrik Tafsir.

Pada point kedua, tidak terdapat satu dalilpun yang shahih yang membolehkannya. Allah Idan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan. Demikian pula para shahabat (tidak pernah mengerjakan). Seandainya disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkannya dan para shahabat melakukannya. Adapun hadits: “Bertawassullah kalian dengan kedudukanku karena sesungguhnya kedudukan ini besar di hadapan Allah”, maka hadits ini termasuk hadits maudhu’ (palsu) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaikh Al-Albani.

Adapun point ketiga, tentunya lebih tidak boleh lagi karena bertawassul dengan Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam saja tidak diperbolehkan. Yang dibolehkan adalah bertawassul dengan nama Allah di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَ للهِ الأَسْمآءُ الْحُسْنَ فَادْعُوْهُ بِهاَ

“Dan hanya milik Allah-lah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (Al-A’raf: 180)

Demikian pula di antara doa Nabi: “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan segala nama yang Engkau miliki yang Engkau namai diri-Mu dengannya. Atau Engkau ajarkan kepada salah seorang hamba-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau simpan di sisi-Mu dalam ilmu yang ghaib.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan lainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 199)

Bertawassul dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti ini merupakan salah satu dari bentuk tawassul yang diperbolehkan. Tawassul lain yang juga diperbolehkan adalah dengan amal shalih dan dengan doa orang shalih yang masih hidup (yakni meminta orang shalih agar mendoakannya). Selain itu yang tidak berdasarkan dalil, termasuk tawassul terlarang.

Jenis-jenis shalawat di atas banyak dijumpai di kalangan sufiyah. Bahkan dijadikan sebagai materi yang dilombakan di antara para tarekat sufi. Karena setiap tarekat mengklaim bahwa mereka memiliki do’a, dzikir, dan shalawat-shalawat yang menurut mereka mempunyai sekian pahala. Atau mempunyai keutamaan bagi yang membacanya yang akan menjadikan mereka dengan cepat kepada derajat para wali yang shaleh. Atau menyatakan bahwa termasuk keutamaan wirid ini karena syaikh tarekatnya telah mengambilnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara langsung dalam keadaan sadar atau mimpi. Di mana, katanya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menjanjikan bagi yang membacanya kedekatan dari beliau, masuk jannah (surga) ,dan yang lainnya dari sekian propaganda yang tidak bernilai sedikitpun dalam timbangan syariat. Sebab, syariat ini tidaklah diambil dari mimpi-mimpi. Dan karena Rasul tidak memerintahkan kita dengan perkara-perkara tersebut sewaktu beliau masih hidup.

Jika sekiranya ada kebaikan untuk kita, niscaya beliau telah menganjurkannya kepada kita. Apalagi apabila model shalawat tersebut sangat bertentangan dengan apa yang beliau bawa, yakni menyimpang dari agama dan sunnahnya. Dan yang semakin menunjukkan kebatilannya, dengan adanya wirid-wirid bid’ah ini menyebabkan terhalangnya mayoritas kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah-ibadah yang justru disyari’atkan yang telah Allah jadikan sebagai jalan mendekatkan diri kepada-Nya dan memperoleh keridhaannya.

Berapa banyak orang yang berpaling dari Al Qur’an dan mentadabburinya disebabkan tenggelam dan ‘asyik’ dengan wirid bid’ah ini? Dan berapa banyak dari mereka yang sudah tidak peduli lagi untuk menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena tergiur dengan pahala ‘instant’ yang berlipat ganda. Berapa banyak yang lebih mengutamakan majelis-majelis dzikir bid’ah semacam buatan Arifin Ilham daripada halaqah yang di dalamnya membahas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam? Laa haula walaa quwwata illaa billah.

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=160

Hukum Mengenakan Mukena Warna-warni Bagi Wanita


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.

Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.

Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?

Jazaakallahu khairan

Dari: Mila

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Apa Itu Pakaian Syuhrah?

As-Sarkhasi mengatakan:

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Utang Bank Untuk Menikah



Pertanyaan:

Assalmu’alaikum.

Maaf Pak Ustadz, saya mau bertanya seputar pernikahan. Bagaimana hukum orang yang meminjam uang ke Bank untuk keperluan nikah? Terima Kasih atas segala perhatian dan jawabannya.

Jazakallahu khairan.

Dari: Apip

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Menikah memang sangat dianjurkan, bahkan bisa jadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan berzina. Namun bukan berarti ini harus dilakukan dengan melegalkan segala macam cara. Berusaha menempuh jalan yang diridhai Allah, merupakan cara paling tepat untuk mendapatkan keberkahan dalam pernikahan.

Seperti yang kita ketahui, meminjam bank tidak akan lepas dari riba. Seberapapun pinjaman Anda dari bank, tidak akan lepas dari persyaratan riba. Kenyataan ini menunjukkan bahwa orang yang berutang di bank berarti sedang melakukan transaksi riba dengan bank. Meskipun dalam hal ini, dia hanya sebagai nasabah, sementara bank yang memakan ribanya. Karena keberadaan nasabah yang meminjam uang di bank, menjadi bagi bank untuk makan riba. Untuk alasan inilah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat manusia yang meminjam uang dengan persyaratan riba.

Berikut beberapa dalilnya,

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَكَاتِبَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan disahihkan al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).

Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan:

وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan: “Mereka semua sama.” (Baihaqi dalam ash-Shugra, 1871).

Siapakah pemberi makan riba?

Dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud dinyatakan:

وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ

“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (Aunul Ma’bud, 9:130)

Anda bisa bayangkan, posisi nasabah yang meminjam uan di bank mengalami kerugian dua kali. Rugi memberikan uang riba ke bank dan rugi dengan ancaman laknat karena melanggar hadis di atas.

Solusi

Ada beberapa alternatif solusi, agar Anda tetap bisa menikah tanpa harus menyentuh bank:

Pertama, menabung dengan menunda nikah

Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika Anda belum memiliki calon istri, kami sarankan agar Anda menabung sampai Anda memiliki dana yang cukup untuk menikah. Dalam kesempatan yang sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, Anda aktifkan puasa sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang belum mampu menikah. Beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, sederhanakan walimah

Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan Anda sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya.

Namun sayangnya, tradisi masyarakat kita menjadikan walimah sebagai lambang kebanggaan keluarga. Mereka menganggap walimah mewah melambangkan keistimewaan sebuah keluarga. Wajar saja jika tradisi walimah di tempat kita tidak lepas dari sikap mubadzir dan melampaui batas, yang jelas-jelas itu adalah sikap masyarakat jahiliyah. Mereka rela untuk utang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Janganlah kamu berbuat tabdzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara syaitan..” (QS. Al Isra’ 26 – 27).

Ulama berbeda pendapat tentang makna tabdzir (mubadzir).

Az-Zajjaj mengatakan:

“Tabdzir adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah. Orang jahiliyah menyembelih onta, menghabiskan uangnya karena kesombongan dan cari pujian, kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta semata-mata karena mencari wajah Allah dalam hal-hal yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah.”

Hal lain yang perlu direnungkan dalam ayat ini adalah pernyataan “…orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara setan.” Pernyataan ini menunjukkan celaan yang sangat keras kepada orang yang suka berbuat mubadzir. Keadaannya disamakan dengan setan yang kufur terhadap nikmat, karena menggunakan nikmat tersebut tidak untuk ketaatan kepada Allah.

Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hidangan walimah, sebagai hidangan yang buruk. Beliau bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah (karena) hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan (tidak mengundang) orang miskin.” (HR. Bukhari 5177)

Ketiga, terpaksa utang

Jika Anda terpaksa harus utang agar bisa menikah, Anda harus tetap menghindari bank. Sebagai gantinya, Anda bisa berutang ke selain bank atau lembaga riba lainnya. Misalnya berutang ke kerabat yang memiliki kelebihan harta. Perbuatan semacam ini termasuk bentuk ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan taqwa.

Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk istiqamah di atas kebenaran. Amin.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Memakai Celana Panjang Bagi Wanita



Pertanyaan:

Apakah hukumnya memakai celana panjang yang banyak dipakai wanita di zaman sekarang?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’alla Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta yang mengikuti mereka hingga hari pembalasan.aplikasi konsultasi syariah

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya memberi nasehat kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak laki-laki dan wanita, istri, saudari dan selain mereka. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla dalam kepemimpinan ini. Hendaklah mereka tidak melepaskan tali ikatan kepada wanita, yang Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam bersabda pada diri mereka:

قال رسول الله : (ماَ رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ )

Rasulullah salallahu’alihi wassalam bersabda: “Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama yang lebih mempengaruhi bagi hati laki-laki yang bijaksana selain dari salah seorang dari kalian.” [HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79]

Dan saya berpendapat agar kaum muslimin jangan berjalan mengikuti mode ini, berupa berbagai jenis pakaian yang muncul dan banyak dijumpai yang diadaptasi dari trend mode budaya barat, dan kebanyakan darinya tidak sesuai dengan pakaian islami yang harus menutup semua tubuh wanita, seperti pakaian-pakaian pendek, ketat atau tipis. Termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan bentuk kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, kedua payudaranya dan bentuk dari anggota tubuh lainnya. Maka memakainya termasuk dalam hadits Nabi Muhammad salallahu’alihi wassalam:

قال رسول الله : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا)

Rasulullah bersabda: ‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” [HR. Muslim 2128.]

Nasehat saya bagi laki-laki dan wanita yang beriman: hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah Subhanahuwata’alla, bersungguh-sungguh memakai pakaian islami yang menutup tubuh dan janganlah mereka menyia-nyiakan harta mereka untuk mengoleksi seperti pakaian ini. Wallahul muwaffiq.

Pertanyaan 2:

Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?

Jawaban 2:

Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Dakwah, edisi 1/1476 – 18-8-1415 H.

Sumber: Islamhouse.com (publish ulang www.KonsultasiSyariah.com)

Mendesain Rumah Islami



Punya rumah itu impian semua orang, apalagi bagi yang sudah berumah tangga. Rasanya belum lengkap kalau belum punya rumah.

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memperhatikan beberapa aturan Islam dalam menata atau mendesain rumah. Juga memperhatikan lingkungannya.

Rumah ibarat cermin penghuninya
Rumah adalah cermin bagi penghuninya. Bagi mereka yang menyukai kebersihan, maka akan tampak keadaan rumahnya selalu bersih. Bagi mereka yang suka seni dan keindahan, maka akan tampak bangunan rumahnya berarsitektur indah dan dikelilingi oleh aneka rupa bunga dan ornamen2 lain yang bernilai seni dan keindahan. Demikian juga bagi mereka yang mempunya ghirah Islam dan mencintai sunnah, maka akan tampak desain dan ornamen2 rumahnya sedikit banyak akan tersentuh corak Islam dan mengikuti gaya sunnah.

Jangan bermegah-megahan
Bagi seorang muslim, janganlah rumah dijadikan wahana ajang pamer dan gengsi sehingga menjadikan sibuk berlomba2 dalam mempermegah rumah. Janganlah melalaikan dan melupakan berlomba2 yang lebih baik dari itu, yaitu berlomba2 dalam kebaikan dan takwa. Hal ini sebagaimana firman Allah, 'bermegah2an telah melalaikan kamu."

Cara mendesain rumah islami
Walaupun Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam sendiri tidak memberikan contoh dalam mendesain rumah, tapi dari sunnah2 yang ada, hendaknya itu dijadikan acuan/pegangan kita dalam membuat dan mendesain sebuah rumah.
Diantara hal2 yang harus diperhatikan adalah:

1. Tidak perlu meminta petunjuk dari orang pintar/paranormal untuk menentukan hari dan tanggal yang baik dalam membuat rumah karena semua hari dan tanggal itu baik disisi Allah. Mempercayai hal2 yang berbau takhayul bisa membuat kita jatuh dalam perbuatan syirik.

2. Karena rumah adalah kehormatan dan rahasia, maka jangan membuat rumah yang banyak kaca tembus pandangnya hingga memungkinkan orang luar bisa melihat ke dalam rumah kita. Hal ini untuk menjaga rahasia dan aurat keluarga kita.

3. Akan lebih baik jika kita membuat rumah dengan kamar yang banyak sehingga kita bisa memisahkan kamar anak laki2 dan perempuan. Juga jika sewaktu2 ada tamu yang ingin bermalam, kita bisa membantunya menyediakan kamar. Tapi hendaknya kamar untuk tamu terpisah dari ruang keluarga sehingga tidak memungkinkan tamu bisa melihat dengan bebas ruang keluarga.

4. WC atau toilet hendaknya dibuat tidak menghadap/membelakangi kiblat karena ada larangan Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam. Meskipun ada khilaf, jika tertutup dengan bangunan maka diperbolehkan. tapi untuk kehati2an lebih baik menghadap ke arah lain.

5. Jangan meninggikan bangunan, karena itu termasuk tanda2 hari kiamat sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam ketika ditanya oleh malaikat jibril.

Jadi... rumah yang baik bukanlah rumah mewah yang berarsitektur tinggi dan mahal, tetapi rumah yang didesain dengans entuhan sunnah nabi. Yang tak kalah penting, jangan lupa membangun keimanan kita agar lebih mantap dan tidak goyah oleh2 gelombang2 perusak iman.

Dirangkum dari majalah Nikah, vol 6 Nov 2007

Pro Kontra Khitan Wanita

Pembahasan khitan bagi wanita memang menjadi polemik. Ada yang pro, namun tidak sedikit pula yang kontra. Bagaiamana sebenarnya kedudukan khitan wanita dalam pandangan Islam dan  juga tinjauan medis? InsyaAllah Anda akan temukan jawabannya dalam bab ini.

Khitan Bagi Wanita Termasuk Syariat Islam
Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah.

Dalil Yang Menunjukkan Wajib
Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما النساء شقائق الرجال
Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R Abu Dawud 236, hasan)
2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau,
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi “ (H.R Tirmidzi 108, shahih)
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita)  dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi “ (H.R Bukhari I/291, Muslim 349)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)
3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.

Dalil yang Menunjukkan Sunnah
Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut :
1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.
2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)
Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanAkannya tentunya lebih utama. Dan ini termasuk bagian menghidupkan sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang melakukannya termasuk orang yang disebutkan oleh Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ

Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun ”(H.R Muslim 1017)

Bagian yang Diikhitan pada Wanita
Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah kulit yang mengelilingi bagian yang berbentuk seperti jengger ayam yang terletak dia atas tempat keluarnya kencing. Yang benar menurut sunnah adalah tidak memotong seluruhnya, namun hanya sebagian kecil saja. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha bahwa dahulu para wanita di Madinah dikhitan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْل

“ Jangan berlebihan dalam mengkhitan, karena akan lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih disukai suami “ (H.R Abu Dawud)
Imam Al Mawardi rahimahulluah berkata,
وأما خفض المرأة فهو قطع جلدة في الفرج فوق مدخل الذكر ومخرج البول على أصل كالنواة ويؤخذ منه الجلدة المستعلية دون أصلها
“Adapun khitan bagi wanita adalah memotong kulit pada kemaluan yang berada di atas lubang kemaluan tempat masuknya penis dan tempat keluarnya kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji. Pada bagian tersebut, kulit yang menutupinya diangkat, bukan pada bagian pangkal yang berbentuk biji”
Menurut penjelasan Imam Al Mawardi rahimahullah yang dimaksud dengan bagian pangkal yang berbentuk biji adalah klitoris. Sedangkan yng diangkat adalah kulit penutup klitoris, sedangkan klitorisnya tetap dibiarkan. Sehingga khitan bagi wanita adalah dengan memotong sebagian kulit yang menutupi klitoris saja tanpa pengangkatan klitoris.

Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis
Dalam isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita . Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, labia minora, dan labia majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan glans clitoris serta labia minora di dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita. Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.
Dalam istilah medis, khitan wanita juga diistilahkan Female Genital Cutting (FGC) atau Female Genital Mutilation (FGM). Menurut WHO, definisi FGM meliputi seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis.
WHO mengklaisfikasikan FGM menjadi empat tipe yaitu :
  1. Klitoridektomi. Yaitu pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris, termasuk juga pengangakatan hanya pada preputium klitoris  (lipatan kulit di sekitarnya klitoris).
  2. Eksisi: pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).
  3. Infibulasi : penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus. Pembungkus dibentuk dengan memotong dan reposisi labia mayor atau labia minor, baik dengan atau tanpa pengangkatan klitoris.
  4. Tipe lainnya: semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores,  dan memotong daerah genital.
Bukankah WHO melarang FGM?
Dalam situs resminya, WHO menjelaskan beberapa informasi tentang FGM :
-          FGM meliputi seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genitalia eksterna wanita karena alasan non-medis.
-          Prosedur  FGM tidak bermanfaat bagi wanita.
-          Prosedur FGM dapat menyebabkan perdarahan dan gangguan kencing, dan dalam jangka lama bisa menyebabkan kista, infeksi, kemandulan, serta komplikasi dalam persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir
-          Sekitar 140 juta anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia saat ini hidup dengan akibat buruk dari FGM.
-          FGM ini kebanyakan dilakukan pada anak dan  gadis-gadis muda, antara bayi dan usia 15 tahun.
-          Di Afrika diperkirakan 92 juta perempuan 10 tahun ke atas telah mengalami FGM.
-          FGM adalah pelanggaran hak asasi terhadap perempuan.
-          Praktik ini kebanyakan dilakukan oleh ahli khitan tradisional, yang juga berperan penting dalam komunitas, seperti menolong persalinan. Namun, lebih dari 18% dari semua FGM dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan, dan tren ini terus meningkat.
Dapat kita simpulkan dari penjelasan WHO yang dilarang adalah tindakan FGM (Female Genita Mutilation),  yaitu seluruh prosedur yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genialia eksterna atau melukai pada organ kelamin wanita karena alasan non-medis. Namun perlu diperhatikan baik-baik bahwa definisi khitan wanita dalam Islam tidak sama dengan FGM yang dilarang oleh WHO.

Permenkes tentang Khitan Wanita
Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya  Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayinya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain  cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM)  yang dilarang oleh WHO.

Fatwa MUI tentang Khitan Wanita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).

Hikmah Khitan bagi Wanita
Telah jelas bagi kita bahwa khitan merupakan bagian dari perintah syariat Islam yang mulia. Semua hal yang diperintahkan dalam syariat pasti memberikan manfaat bagi hamba, baik kita ketahui maupun tidak. Tidak mungkin ada perintah syariat yang tidak memberikan manfaat bagi hamba atau bahkan merugikan hamba. Termasuk dalam hal ini khitan bagi wanita yang merupakan bagian dari syariat Islam.
Dari sisi medis, memang belum banyak data penelitian tentang khitan wanita. Karena tindakan ini masih jarang dilakuan oleh tenaga medis. Namun yang jelas khitan bagi wanita yang seusai dengan prosedur tidak membahyakan bagi wanita. Meskipun demikian, bukan berarti khitan bagi wanita tidak bermanfaat. Sangat dimungkinkan khitan juga memiliki manfaat bagi para wanita seperti manfaat khitan bagi laki-laki. Meskipun belum ada bukti medis tentang manfaat khitan bagi wanita namun cukuplah perintah adanya syariat khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi wanita.
Di antara manfaat khitan bagi wanita adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu untuk menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan.


Kesimpulan
Setelah paparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan beberapa hal penting sebagai berikut :
  1. Khitan wanita adalah termasuk bagian dari syariat Islam
  2. Hukum khitan bagi wanita adalah diperintahkan. Sebgian ulama mewajibkannya, sebagian hanya menganggapnya sunnah. Meskipun tidak melakukannya, seorang muslim wajib meyakini bahwa khitan adalah bagian syariat Islam. Seorang muslim tidak boleh melakukan pelarangan terhadap praktik khitan wanita.
  3. Khitan pada wanita menurut syariat Islam berbeda dengan Female Genital Mutilation yang dilarang oleh WHO.
  4. Khitan bagi wanita mengandung beberapa manfaat dan hikmah seperti menstabilkan syahwat dan lebih memuaskan pasangan, di samping juga kemungkinan manfaat-manfaat lain ditinjau dari sisi medis.
  5. Khitan bagi wanita sama sekali tidak berbahaya ditinjau dari sisi medis.
  6. Terdapat Permenkes dan Fatwa MUI yang mendukung dan melegalkan praktik khitan wanita di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
  7. Khitan wanita harus dilakukan oleh tenaga medis ahli dan berpengalaman dengan menggunakan alat-alat medis yang steril, dan dianjurkan dilakukan oleh petugas kesehatan wanita.
Demikian pembahasan seputar khitan pada wanita. Semoga bermanfaat.
 http://kesehatanmuslim.com/pro-kontra-khitan-wanita/