Tujuan hidup adalah sebuah ketetapan yang mendasari semua rencana dan kerja kita, dan yang menjadi penjaga arah perjalanan.
Tampilkan postingan dengan label hadist. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadist. Tampilkan semua postingan
Nama Yang Paling DiCintai Allah
Nama "Abdullah" dan "Abdurrahman" adalah nama bayi atau nama anak yang paling Allah cintai berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Kitab Shahihnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
أَحَبُّ اْلاَسْمَاءِ اِلَى اللَّهِ تَعَالَى عَبْدُ اللَّهِ وَ عَبْدُ الرَّحْمَانِ
“Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah & Abdurrahman.”
(HR. Muslim no. 2132)
Karena nama tersebut adalah nama terbaik, sampai-sampai di kalangan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terdapat sekitar 300 orang atau lebih sahabat yang bernama Abdullah
Mewaspadai Bahaya Ghibah
Tanpa disadari sering sekarang kita dengar dengan istilah Curhat (Curahan Hati) yang intinya mengemukakan masalah-masalah pribadi kepada orang lain atau teman yang kita percayai. Masalah-masalah pribadi yang tercurhat tidak lain membuka aib sendiri dan keluarga sehingga tidak terlepas membicarakan orang pihak ketiga, baik teman, sahabat, suami, mertua, keluarga, tetangga yang akhirnya buah curhat berakhir ghibah yaitu mengunjing, membicarakan orang lain.
Mewaspadai Bahaya Ghibah
Ghibah atau membicarakan orang lain (bisa juga diistilahkan dengan ngerumpi) adalah aktivitas yang ‘mengasyikkan’. Tak sedikit orang, yang secara sadar atau tidak, terjatuh dalam perbuatan ini. Karena memang setan telah menghiasi perbuatan ini sehingga nampak indah dan menyenangkan. Tahukah anda bahwa Allah mengibaratkan ghibah dengan perbuatan memakan daging saudara kita yang telah mati?
Bani Adam adalah makhluk yang lemah, serba kekurangan, dan menjadi tempat kesalahan. Demikianlah fakta yang akan dijumpai bila setiap orang jujur akan hakikat dirinya. Ia lemah dari semua sisi: tubuhnya, semangatnya, keinginannya, imannya, dan lemah kesabarannya. Dengan keadaan seperti ini, Allah dengan kemahabijaksanaan-Nya memberikan beban syariat sesuai dengan kesanggupannya. Demikian yang dikatakan Asy-Syaikh Sa’di dalam Tafsir-nya.
Terkadang kelemahan ini menyebabkan seseorang terjatuh ke dalam perbuatan dosa dan maksiat. Mendzalimi diri sendiri, orang lain, bahkan mendzalimi Allah. Keadaan demikian banyak terjadi pada manusia khususnya yang tidak mendapat hidayah dan rahmat dari Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung. Semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Banyak sekali faktor yang mendorong manusia untuk berbuat kesalahan atau kemaksiatan. Terkadang dorongan itu datang dari dalam diri sendiri dan terkadang dari luar. Berbahagialah orang yang mengerti kelemahan dirinya.
Abu Ad-Darda berkata: “Termasuk wujud ilmunya seorang hamba adalah dia mengetahui imannya bertambah atau berkurang. Dan termasuk dari barakah ilmunya seorang hamba adalah dia mengetahui darimana setan akan menggelincirkannya.” (Asbab Ziyadatul Iman, hal. 10)
Salah satu bagian tubuh yang paling mudah menjerumuskan manusia ke dalam kemaksiatan adalah lisan. Sungguh betapa ringan lisan ini digerakkan untuk bermaksiat kepada Allah. Serta betapa berat untuk diajak berdzikir kepada Allah. Demikan hakikat lisan sebagaimana ucapan Abu Hatim: “Lisan memiliki peraba tersendiri yang tidak hanya digunakan untuk mengetahui asin atau tidaknya makanan dan minuman, atau panas dan dingin, atau manis dan pahit. Lisan sangat tanggap apabila telinga mendengar sebuah berita, baik atau buruk dan benar atau salah. Dan sangat tanggap pula bila mata melihat suatu kejadian, baik atau buruk. Lisan dengan mudahnya bercerita dengan mengumbar apa saja yang menyentuhnya. Ingatlah, lidah itu tak bertulang.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah z)
Namun bukan berarti engkau diam dari suatu kemungkaran dan diam untuk mengucapkan kebenaran. “Setan bisu” itulah gelar dan panggilan seseorang yang diam dari kemungkaran dan tidak mau menyuarakan kebenaran.
Makna Ghibah
Tidak ada penafsiran terbaik tentang makna ghibah selain penafsiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits beliau. Bila ada penafsiran para ulama tentang ghibah maka tidak akan terlepas dari penafsiran beliau meski dengan ungkapan yang berbeda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan makna ghibah ini dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah zbahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ghibah?” Mereka berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda: “Kamu menceritakan tentang saudaramu apa yang dia tidak sukai.” Dikatakan kepada beliau: “Bagaimana pendapat engkau bila apa yang aku katakan ada pada saudaraku itu?” Beliau menjawab: “Jika apa yang kamu katakan ada pada saudaramu maka kamu telah mengghibahinya, dan jika apa yang kamu katakan tidak ada pada dirinya, maka kamu telah berdusta.”(Shahih, HR. Muslim no. 2589, Abu Dawud no. 4874, dan At-Tirmidzi no. 1435)
Ghibah adalah Dosa Besar
Dari keterangan di atas, diambil kesimpulan bahwa makna ghibah adalah menceritakan seseorang kepada orang lain dan orang yang dijadikan objek pembicaraan tidak menyukai apa yang dibicarakan. Bila apa yang diceritakan tidak ada pada orang tersebut, ini merupakan dusta atas namanya dan tentu saja dosanya lebih besar dari yang pertama.
Ibnu Katsir mengatakan: “Ghibah adalah haram secara ijma’ dan tidak dikecualikan (boleh dilakukan) melainkan (dalam hal yang) maslahatnya lebih kuat, seperti dalam jarh dan ta’dil (menerangkan perawi hadits) dan nasehat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ketika seseorang yang jahat meminta izin kepada beliau untuk bertemu beliau, maka beliau berkata: ‘Izinkan dia, sesungguhnya dia adalah orang yang paling jelek di kaumnya.’ Juga seperti sabda beliau kepada Fathimah binti Qais saat dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm. (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan) bahwa Mu’awiyah adalah orang yang sangat miskin dan Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/215)
Ghibah jelas perbuatan terlarang. Bahkan ia termasuk perbuatan dosa besar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 12)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Bakrah)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Ketika saya dibawa naik, saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga yang dengannya mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya:’Hai Jibril, siapakah mereka?’ Jibril menjawab: ‘Mereka adalah kaum yang telah memakan daging orang lain dan menginjak-injak kehormatan mereka’.” (HR. Abu Dawud no. 4878 dari shahabat Anas bin Malik dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 4082 dan dalam Ash-Shahihah no. 533)
Masih banyak dalil-dalil yang menjelaskan tentang keharaman ghibah dan bahwa ghibah termasuk dosa besar.
Kapan Boleh Mengghibah
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Ghibah dibolehkan dengan tujuan syariat yang tidak mungkin mencapai tujuan tersebut melainkan dengannya.”
Dibolehkah ghibah pada enam perkara:
1. Ketika terdzalimi (dianiaya).
2. Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran.
3. Meminta fatwa.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari sebuah kejahatan atau untuk menasihati mereka.
5. Ketika seseorang menampakkan kefasikannya.
6. Memanggil seseorang yang dia terkenal dengan nama itu.
(Riyadhus Shalihin, bab “Apa-apa yang diperbolehkan untuk Ghibah”)
Cara Bertaubat dari Ghibah
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah orang yang telah berbuat ghibah tidak harus mengumumkan taubatnya. Cukup baginya memintakan ampun bagi orang yang dighibahi dan menyebutkan segala kebaikannya di tempat-tempat mana dia mengghibahinya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah dalam kitabnya Nashihati lin Nisa’ (hal. 31).
Haruskah Meminta Maaf kepada Orang yang Dighibahi?
Dalam permasalahan ini, perlu dirinci:
Pertama, bila orang tersebut mendengar ghibahnya, maka dia harus datang kepada orang tersebut meminta kehalalannya (minta maaf).
Kedua, jika orang tersebut tidak mendengar ghibahnya maka cukup baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan mencabut diri darinya di tempat ia berbuat ghibah.
Al-Qahthani dalam kitab Nuniyyah beliau (hal. 39) menasihati kita:
“Janganlah kamu sibuk dengan aib saudaramu dan lalai dari aib dirimu, sesungguhnya yang demikian itu adalah dua keaiban.” Wallahu a’lam.
Dikutip:asysyriah" Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi, Judul: Kekejian Berupa Memakan Bangkai Daging Sendiri
Mewaspadai Bahaya Ghibah
Ghibah atau membicarakan orang lain (bisa juga diistilahkan dengan ngerumpi) adalah aktivitas yang ‘mengasyikkan’. Tak sedikit orang, yang secara sadar atau tidak, terjatuh dalam perbuatan ini. Karena memang setan telah menghiasi perbuatan ini sehingga nampak indah dan menyenangkan. Tahukah anda bahwa Allah mengibaratkan ghibah dengan perbuatan memakan daging saudara kita yang telah mati?
Bani Adam adalah makhluk yang lemah, serba kekurangan, dan menjadi tempat kesalahan. Demikianlah fakta yang akan dijumpai bila setiap orang jujur akan hakikat dirinya. Ia lemah dari semua sisi: tubuhnya, semangatnya, keinginannya, imannya, dan lemah kesabarannya. Dengan keadaan seperti ini, Allah dengan kemahabijaksanaan-Nya memberikan beban syariat sesuai dengan kesanggupannya. Demikian yang dikatakan Asy-Syaikh Sa’di dalam Tafsir-nya.
Terkadang kelemahan ini menyebabkan seseorang terjatuh ke dalam perbuatan dosa dan maksiat. Mendzalimi diri sendiri, orang lain, bahkan mendzalimi Allah. Keadaan demikian banyak terjadi pada manusia khususnya yang tidak mendapat hidayah dan rahmat dari Allah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung. Semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)
Banyak sekali faktor yang mendorong manusia untuk berbuat kesalahan atau kemaksiatan. Terkadang dorongan itu datang dari dalam diri sendiri dan terkadang dari luar. Berbahagialah orang yang mengerti kelemahan dirinya.
Abu Ad-Darda berkata: “Termasuk wujud ilmunya seorang hamba adalah dia mengetahui imannya bertambah atau berkurang. Dan termasuk dari barakah ilmunya seorang hamba adalah dia mengetahui darimana setan akan menggelincirkannya.” (Asbab Ziyadatul Iman, hal. 10)
Salah satu bagian tubuh yang paling mudah menjerumuskan manusia ke dalam kemaksiatan adalah lisan. Sungguh betapa ringan lisan ini digerakkan untuk bermaksiat kepada Allah. Serta betapa berat untuk diajak berdzikir kepada Allah. Demikan hakikat lisan sebagaimana ucapan Abu Hatim: “Lisan memiliki peraba tersendiri yang tidak hanya digunakan untuk mengetahui asin atau tidaknya makanan dan minuman, atau panas dan dingin, atau manis dan pahit. Lisan sangat tanggap apabila telinga mendengar sebuah berita, baik atau buruk dan benar atau salah. Dan sangat tanggap pula bila mata melihat suatu kejadian, baik atau buruk. Lisan dengan mudahnya bercerita dengan mengumbar apa saja yang menyentuhnya. Ingatlah, lidah itu tak bertulang.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah z)
Namun bukan berarti engkau diam dari suatu kemungkaran dan diam untuk mengucapkan kebenaran. “Setan bisu” itulah gelar dan panggilan seseorang yang diam dari kemungkaran dan tidak mau menyuarakan kebenaran.
Makna Ghibah
Tidak ada penafsiran terbaik tentang makna ghibah selain penafsiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits beliau. Bila ada penafsiran para ulama tentang ghibah maka tidak akan terlepas dari penafsiran beliau meski dengan ungkapan yang berbeda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan makna ghibah ini dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah zbahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ghibah?” Mereka berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda: “Kamu menceritakan tentang saudaramu apa yang dia tidak sukai.” Dikatakan kepada beliau: “Bagaimana pendapat engkau bila apa yang aku katakan ada pada saudaraku itu?” Beliau menjawab: “Jika apa yang kamu katakan ada pada saudaramu maka kamu telah mengghibahinya, dan jika apa yang kamu katakan tidak ada pada dirinya, maka kamu telah berdusta.”(Shahih, HR. Muslim no. 2589, Abu Dawud no. 4874, dan At-Tirmidzi no. 1435)
Ghibah adalah Dosa Besar
Dari keterangan di atas, diambil kesimpulan bahwa makna ghibah adalah menceritakan seseorang kepada orang lain dan orang yang dijadikan objek pembicaraan tidak menyukai apa yang dibicarakan. Bila apa yang diceritakan tidak ada pada orang tersebut, ini merupakan dusta atas namanya dan tentu saja dosanya lebih besar dari yang pertama.
Ibnu Katsir mengatakan: “Ghibah adalah haram secara ijma’ dan tidak dikecualikan (boleh dilakukan) melainkan (dalam hal yang) maslahatnya lebih kuat, seperti dalam jarh dan ta’dil (menerangkan perawi hadits) dan nasehat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ketika seseorang yang jahat meminta izin kepada beliau untuk bertemu beliau, maka beliau berkata: ‘Izinkan dia, sesungguhnya dia adalah orang yang paling jelek di kaumnya.’ Juga seperti sabda beliau kepada Fathimah binti Qais saat dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm. (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan) bahwa Mu’awiyah adalah orang yang sangat miskin dan Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/215)
Ghibah jelas perbuatan terlarang. Bahkan ia termasuk perbuatan dosa besar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Al-Hujurat: 12)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Bakrah)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Ketika saya dibawa naik, saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga yang dengannya mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya:’Hai Jibril, siapakah mereka?’ Jibril menjawab: ‘Mereka adalah kaum yang telah memakan daging orang lain dan menginjak-injak kehormatan mereka’.” (HR. Abu Dawud no. 4878 dari shahabat Anas bin Malik dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 4082 dan dalam Ash-Shahihah no. 533)
Masih banyak dalil-dalil yang menjelaskan tentang keharaman ghibah dan bahwa ghibah termasuk dosa besar.
Kapan Boleh Mengghibah
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Ghibah dibolehkan dengan tujuan syariat yang tidak mungkin mencapai tujuan tersebut melainkan dengannya.”
Dibolehkah ghibah pada enam perkara:
1. Ketika terdzalimi (dianiaya).
2. Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran.
3. Meminta fatwa.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari sebuah kejahatan atau untuk menasihati mereka.
5. Ketika seseorang menampakkan kefasikannya.
6. Memanggil seseorang yang dia terkenal dengan nama itu.
(Riyadhus Shalihin, bab “Apa-apa yang diperbolehkan untuk Ghibah”)
Cara Bertaubat dari Ghibah
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah orang yang telah berbuat ghibah tidak harus mengumumkan taubatnya. Cukup baginya memintakan ampun bagi orang yang dighibahi dan menyebutkan segala kebaikannya di tempat-tempat mana dia mengghibahinya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah dalam kitabnya Nashihati lin Nisa’ (hal. 31).
Haruskah Meminta Maaf kepada Orang yang Dighibahi?
Dalam permasalahan ini, perlu dirinci:
Pertama, bila orang tersebut mendengar ghibahnya, maka dia harus datang kepada orang tersebut meminta kehalalannya (minta maaf).
Kedua, jika orang tersebut tidak mendengar ghibahnya maka cukup baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan mencabut diri darinya di tempat ia berbuat ghibah.
Al-Qahthani dalam kitab Nuniyyah beliau (hal. 39) menasihati kita:
“Janganlah kamu sibuk dengan aib saudaramu dan lalai dari aib dirimu, sesungguhnya yang demikian itu adalah dua keaiban.” Wallahu a’lam.
Dikutip:asysyriah" Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi, Judul: Kekejian Berupa Memakan Bangkai Daging Sendiri
Hukum Berhias bagi wanita menurut Islam
Oleh : Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
1. Hukum Memakai Pemerah Bibir (Lipstik)
2. Hukum Wanita Memakai Make-Up Untuk Suaminya
3. Bolehkah Wanita Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?
4. Hukum Wanita Memotong Rambut Di Atas Pundak
5. Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?
1.Pertanyaan
Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya.Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato initerdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwabeliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato(HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warnadi bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar.Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir,membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang.Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuatbibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insandilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya." (Majmu'ahAs'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
2.Pertanyaan
Apakah diperkenankan seorang wanita memakai make-up untuk suaminya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Seorangistri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan,merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri.Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapansuaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminyakepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal initermasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanitadan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak adadosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisaberdampak buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanitadi kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia.Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada doktertentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up,maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karenasegala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan,hukumnya haram atau makruh.
Kesimpulannyadalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-uptersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yangbesar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkankepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnyayang pasti." (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.11-12, 35-36)
3.Pertanyaan
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalamrangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggidan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut?
Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?
Jawab:
FadhilatusySyaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahumemberikan fatwa dalam masalah di atas, "Potongan rambut wanita bisajadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak.Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar,karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yangtasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, babAl-Mutasyabbihina bin Nisa' wal Mutasyabbihat bir Rijal)
Bilamodelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapathingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakanboleh, tidak mengapa.Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketigamengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmadrahimahullahu adalah perbuatan tersebut makruh.
Sebenarnya,memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yangdatang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanitaberbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapakeadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambutmereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negerikita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru.Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahanmasyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yangdiambil dari selain kaum muslimin.
Adapunsandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabilatingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (denganmaksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan matalelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
"Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal." (Al-Ahzab: 33)
Maka,segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat iatampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram,tidak boleh dilakukannya.
Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.
Masalah bercelak ada dua macam:
Pertama:Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkankekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa adamaksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yangsemestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena NabiShallallahu 'alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau,terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).
Kedua:Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal inidituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istridituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celakdengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalahhukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidakpula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakandalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akanmenimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua(lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnahbila ia bercelak." (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.8-11)
Dalammasalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil BuhutsAl-Ilmiyyah wal Ifta' yang saat itu diketuai oleh Samahatusy SyaikhAl-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan,"Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkanwanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintahsecara syar'i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman AllahSubhanahu wa Ta'ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
"Janganlah kalian membunuh jiwa kalian." (An-Nisa': 29)
Selainitu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dariyang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunyayang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatubertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnyadilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu waTa'ala berfirman:
وَلَايُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيأَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
"Danjanganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepadasuami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertuamereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anaklaki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki merekaatau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakanlaki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudaraperempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka." (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
Sumber:Asysyariah.Penulis : Redaksi Sakinah, Judul: Hukum Sekitar Berhias
1. Hukum Memakai Pemerah Bibir (Lipstik)
2. Hukum Wanita Memakai Make-Up Untuk Suaminya
3. Bolehkah Wanita Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?
4. Hukum Wanita Memotong Rambut Di Atas Pundak
5. Memakai Celak Bagi Wanita Dan Juga Bagi Lelaki?
1.Pertanyaan
Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir (lipstik)?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Tidak mengapa memakai pemerah bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya.Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato initerdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwabeliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato(HR. Al-Bukhari dan Muslim)., karena wasym itu menanam salah satu warnadi bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar.Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir,membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, maka terlarang.Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut terkadang membuatbibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka seorang insandilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya." (Majmu'ahAs'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
2.Pertanyaan
Apakah diperkenankan seorang wanita memakai make-up untuk suaminya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Seorangistri berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan,merupakan perkara yang memang sepantasnya dilakukan oleh seorang istri.Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapansuaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminyakepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal initermasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik si wanitadan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak adadosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisaberdampak buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanitadi kemudian hari menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia.Karena itu saya menyarankan agar para wanita bertanya kepada doktertentang hal tersebut. Bila memang demikian dampak/efek samping make-up,maka pemakaian make-up bisa jadi haram atau minimalnya makruh. Karenasegala sesuatu yang mengantarkan manusia pada keburukan dan kejelekan,hukumnya haram atau makruh.
Kesimpulannyadalam masalah make-up ini, kami melarangnya bila memang make-uptersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat madharat yangbesar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami menasihatkankepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnyayang pasti." (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.11-12, 35-36)
3.Pertanyaan
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalamrangka berdandan. Demikian pula memakai sepatu bertumit sangat tinggidan bermake-up. Lantas apa hukum dari perbuatan-perbuatan tersebut?
Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?
Jawab:
FadhilatusySyaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahumemberikan fatwa dalam masalah di atas, "Potongan rambut wanita bisajadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa jadi tidak.Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar,karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yangtasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, babAl-Mutasyabbihina bin Nisa' wal Mutasyabbihat bir Rijal)
Bilamodelnya tidak sampai menyerupai laki-laki, maka ulama berbeda pendapathingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada yang mengatakanboleh, tidak mengapa.Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketigamengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmadrahimahullahu adalah perbuatan tersebut makruh.
Sebenarnya,memang tidak sepantasnya kita menerima segala kebiasaan dari luar yangdatang pada kita. Belum lama dari zaman ini, kita melihat para wanitaberbangga dengan rambut mereka yang lebat dan panjang. Tapi kenapakeadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat memendekkan rambutmereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari luar negerikita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru.Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahanmasyarakat dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yangdiambil dari selain kaum muslimin.
Adapunsandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak boleh digunakan apabilatingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada tabarruj, dan (denganmaksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik pandangan matalelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
"Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal." (Al-Ahzab: 33)
Maka,segala sesuatu yang membuat wanita melakukan tabarruj, membuat iatampil beda daripada wanita lainnya, dengan maksud berhias, maka haram,tidak boleh dilakukannya.
Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.
Masalah bercelak ada dua macam:
Pertama:Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan menghilangkankekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa adamaksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yangsemestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena NabiShallallahu 'alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau,terlebih lagi bila bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).
Kedua:Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal inidituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istridituntut berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celakdengan tujuan yang kedua ini maka harus ditinjau ulang masalahhukumnya. Saya sendiri bersikap tawaqquf (tidak melarang tapi tidakpula membolehkan, pen.) dalam masalah ini. Terkadang pula dibedakandalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia bercelak akanmenimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang tua(lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnahbila ia bercelak." (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal.8-11)
Dalammasalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah Ad-Daimah lil BuhutsAl-Ilmiyyah wal Ifta' yang saat itu diketuai oleh Samahatusy SyaikhAl-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu memfatwakan,"Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkanwanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintahsecara syar'i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman AllahSubhanahu wa Ta'ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian kepada kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
"Janganlah kalian membunuh jiwa kalian." (An-Nisa': 29)
Selainitu, sepatu bertumit tinggi akan menampakkan tubuh wanita lebih dariyang semestinya (lebih tinggi dari postur sebenarnya, pen.). Tentunyayang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan memakai sepatubertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang sebenarnyadilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu waTa'ala berfirman:
وَلَايُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيأَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
"Danjanganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepadasuami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertuamereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anaklaki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki merekaatau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakanlaki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudaraperempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka." (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
Sumber:Asysyariah.Penulis : Redaksi Sakinah, Judul: Hukum Sekitar Berhias
Hukum Oral Sex menurut Islam
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?” Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?” Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Merajalelanya Alat-Alat Musik, Termasuk Tanda Dekatnya Kiamat
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radiyallahu 'Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :يكون في آخر الزمان خسف وقذف ومسخٌ. قيل : ومتى ذلك يا رسول الله ؟ قال : إذا ظهرَت المعازف والقَيناتُ
“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (kedalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya”. Beliau ditanya : “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela” (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya)
Tanda-tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman-zaman sebelumnya dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas serta banyak para biduan dan biduanita. Merekalah yang diisyaratkan dalam hadits ini dengan ungkapan “القينات (para penyanyi)”.
- Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian manusia. Telah datang ancaman bagi orang yang melakukan hal itu dengan dirubah rupanya, dilempari batu dan ditenggelamkan ke dalam bumi, sebagaimana dijelaskan dalam hadits terdahulu. Telah tetap dalam Shahih al-Bukhari Rahimahullah, beliau berkata : “Hisyam bin ‘Ammar berkata : Shadaqah bin Walid meriwayatkan kepada kami (kemudian beliau membawakan sanad yang sampai kepada Abu Malik al-Asy’ari) bahwasanya beliau mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر و الحرير و الخمر و المعازف، و لينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليهم بسارحة لهم، يأتيهم – يعني الفقير- لحاجة فيقولون : ارجع إلينا غدا، فيبيتهم الله ويضع العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة
“Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomr (minuman keras) dan alat musik. Dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung, dimana (para penggembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka (yakni si fakir) untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata : “Kembalilah kepada kami esok hari!”. Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat” (HR. Bukhari)
Lihatlah dizaman kita sekarang ini, alat-alat musik telah menyebar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin. Inilah kebenaran yang kita saksikan dari perkataan Rasulullah dan berarti benar pula bahwa kita memang sudah dekat dengan hari Kiamat. Wallahu A'lam
(Diambil dari kitab Asyraatus Saa’ah karya Syaikh Yusuf al-Wabil (edisi terjemahan), Pustaka Ibnu Katsir, diposting oleh Abu Maryam Abdusshomad)
Jagalah Lidahmu atau Ucapanmu
Kualitas diri seseorang bisa diukur dari kemampuannya menjaga lidah. Orang-orang beriman tentu akan berhati-hati dalam menggunakan lidahnya. "Wahai orang-orang beriman takutlah kalian pada Allah dan berkatalah dengan kata-kata yang benar." (QS Al-Ahzab:70). Sementara itu, Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam". (HR Bukhari-Muslim).
Rasulullah adalah figur teladan yang sangat menjaga kata-katanya. Beliau berbicara, beruap, berdialog, juga berkhutbah di hadapan jamaah dengan akhlak. Demikian tinggi akhlak beliau hingga disebutkan bahwa kualitas akhlak beliau adalah Al-Quran. Mulut manusia itu seperti moncong teko. Moncong teko hanya mengeluarkan isi teko. Kalau ingin tahu isi teko, cukup lihat dari apa yang keluar dari moncong itu. Begitu pun jika kita ingin mengetahui kualitas diri seseorang, lihat saja dari apa yang sering dikeluarkan oleh mulutnya.
Nabi Muhammad saw termasuk orang yang sangat jarang berbicara. Namun, sekalinya berbicara, isi pembicaraannya bisa dipastikan kebenarannya. Bobot ucapan Rasulullah sangat tinggi, seolah tiap kata yang terucap adalah butir-butir mutiara yang cemerlang. Indah, berharga, bermutu, dan monumental. Ucapan Rasulullah saw menembus hati, menggugah kesadaran, menghujam dalam jiwa, dan mengubah perilaku orang (atas izin Allah). Bukan saja karena lisan Rasulullah dibimbing Allah dan posisinya sebagai penyampai wahyu, di mana ucapan-ucapan darinya menjadi dasar hukum. Lebih dari itu, Rasulullah sejak kecil sudah dikenal sebagai Al-Amin, tidak pernah berkata dusta walau sekali saja. Investasi moral ini tentu sangat mempengaruhi kualitas ucapannya.
Dalam sebuah kitab ada keterangan menarik. Disebutkan ada empat jenis manusia diukur dari kualitas pembicaraannya.
Pertama, orang yang berkualitas tinggi. Kalau dia berbicara, isinya sarat dengan hikmah, ide, gagasan, solusi, ilmu, dzikir, dan sebagainya. Orang seperti ini pembicaraannya bermanfaat bagi dirinya sendiri, juga bagi orang lain yang mendengarkan. Jika dia diajak berbicara sekalipun ngobrol, ujungnya adalah manfaat.
Ketika disodorkan padanya keluhan tentang krisis, dengan tangkas dia menjawab, "Krisis adalah peluang bagi kita untuk mengevaluasi kekurangan yang ada. Dengan krisis, siapa tahu kita akan lebih kreatif? Kita bisa mencari celah-celah peluang inovasi. Pokoknya jangan putus asa, semangat terus!" Siapa saja yang biasa berbicara tentang solusi, gagasan, hikmah, dan hal-hal serupa itu, insya Allah dia adalah manusia yang berkualitas.
Kedua, orang yang biasa-biasa saja. Ciri orang seperti ini adalah selalu sibuk menceritakan peristiwa. Melihat ada kereta api terguling, dia berkomentar ribut sekali. Seolah dirinya yang kelindes kereta. Ketika bertemu seorang artis, terus dicerita-ceritakan tiada henti. Pokoknya ada apa saja dikomentari. Dia seperti juru bicara yang wajib berkomentar kapan pun ada peristiwa. Tidak peduli peristiwa layak dia komentari atau tidak.
Ini tipe manusia tukang cerita peristiwa. Prinsip yang dia pegang: "Pokoknya bunyi!" Tidak ada masalah dengan peristiwa. Jika melalui itu semua kita bisa memungut hikmah yang sebaik-baiknya, insya Allah peristiwa bermanfaat. Namun, jika dari peristiwa-peristiwa itu tidak ada yang dituju kecuali menunggu sampai mulut lelah sendiri, ini tentu kesia-siaan.
Ketiga, orang rendahan. Cirinya kalau berbicara isinya hanya mengeluh, mencela, atau menghina. Apa saja bisa jadi bahan keluhan. "Aduuuh ini pinggang, kenapa jadi sakit begini. Hari ini kayak-nya banyak masalah, nih!" Ketika kepadanya disodorkan makanan, jurus keluhannya segera berhamburan. "Makanan kok dingin begini? Coba kalau ada sambel, tentu lebih nikmat. Aduuuh, kerupuk ini, kenapa kecil-kecil begini?" Terus saja makanan dikeluhkan, walau kenyataannya semua akhirnya habis juga.
Mengeluh dan mencela, itu hari-hari orang rendahan. Seolah tiada hari berlalu tanpa keluh-kesah. Ketika turun hujan, hujan segera dicaci. "Ohh, hujan melulu, di mana-mana becek. Jemuran nggak kering-kering." Ketika di jalanan macet, mengeluh. Ketika ada lampu merah, mengeluh. Ketika ada polisi, mengeluh. Ketika ada orang meminta-minta, mengeluh. Dan seterusnya. Seolah tiada hari berlalu tanpa keluh-kesah. Alangkah menderita hidup orang yang dipenjara oleh keluh-kesah. Dia tidak bisa membedakan mana nikmat dan mana musibah. Seluruh lembar hidupnya dimaknai sebagai kesusahan, sehingga layak dikeluhkan.
Keempat, orang yang dangkal. Adalah mereka yang semua pembicaraannya tidak keluar dari menyebut-nyebut kehebatan dirinya, jasa-jasanya, kebaikan-kebaikannya. Padahal hidup ini adalah pengabdian untuk Allah. Mengapa harus kita membanggakan apa yang Allah titipkan pada kita?
Ada orang pakai cincin segera berkomentar, "Oh, itu sih mirip cincin saya." Ada orang beli mobil baru, "Nah, ini seperti yang di garasi saya itu." Ada kucing berbulu tebal melompat, "Kucing ini gondrong. Oh yaa, kucing gondrong itu mirip singa. Hai, tau nggak? Saya sudah pernah ke Singapura, lho. Hebat sekali kota Singapura. Hanya orang yang hebat saja bisa pergi ke sana." Orang-orang dangkal ini akan terus berbicara tiada henti. Tak lupa dia selalu menyelipkan kata-kata kesombongan dan membanggakan diri.
Orang-orang dangkal tiada bosan mengekspose diri, menyebut jasa, kebaikan, dan prestasinya. Dia selalu ingin tampak menonjol dan mendominasi. Jika ada orang lain yang secara wajar tampak lebih baik, hatinya teriris-iris, tidak rela, dan sangat berharap orang itu akan segera celaka. Inilah ilmu gelas kosong. Gelas kosong, maunya diisi terus. Orang yang kosong dari harga diri, inginnya minta dihargai terus. Kita harus berhati-hati dalam berbicara. Harus kita sadari bahwa berbicara itu dibatasi oleh etika-etika. Hendaklah kita ada di atas rel yang benar. Jangan sampai kita jatuh dalam apa-apa yang Allah larang.
Dalam berbicara kita jangan bergunjing (ghibah). Bergunjing adalah perbuatan yang ringan, bahkan bagi sebagian orang mungkin dianggap mengasyikkan. Namun, jika dilakukan dengan sengaja, apalagi dengan kesadaran penuh dan tekad menggebu, bergunjing bisa menjadi dosa besar.
"Dan janganlah kalian ber-ghibah (bergunjing) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Apakah suka salah-seorang dari kalian makan daging bangkai saudaranya? Maka, kalian tentu akan sangat jijik kepadanya. Dan takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat." (QS Al-Hujurat:12).
Kita tidak bisa memaksa orang lain berbuat sesuai keinginan kita. Tapi kita bisa memaksa diri kita untuk melakukan yang terbaik menyikapi sikap orang lain. Banyak bicara tidak selalu buruk, yang buruk adalah banyak berbicara kebatilan. Boleh-boleh saja kita produktif berbicara, tapi harus proporsional. Jika kita berbicara hal yang benar dan memang harus banyak, tentu kita lakukan hal itu. Pembicaraan seringkali bergeser dari rel kebaikan ketika kita tidak proporsional.
Semua orang harus menjaga lidahnya. Tidak peduli apakah itu orang-orang yang dianggap ahli agama. Orang-orang yang pandai membaca Al-Quran atau hadis, tidak otomatis pembicaraannya telah terjaga. Di sini tetap dibutuhkan proses belajar, berlatih, dan terus berjuang agar mutu kata-kata kita semakin meningkat.
Alangkah ironi jika orang-orang yang ahli agama, namun tidak menjaga lisan. Dia banyak menasihati umat dengan perilaku-perilaku yang baik, tapi saat yang sama dia tidak melakukan hal itu. Jika orang-orang preman berkata kasar, jorok, dan tak mengenai tata krama, orang masih maklum. Namun, jika orang-orang alim yang melakukannya, tentu ini adalah bencana serius.
Satu langkah konkret untuk memulai upaya menjaga lisan adalah dengan mulai mengurangi jumlah kata-kata. Makin sedikit bicara, makin tipis peluang kesalahan. Sebaliknya makin banyak bicara, peluang tergelincir lidah semakin lebar. Jika lidah kita telah meluncur tanpa kendali, kehormatan kita seketika akan runtuh. Berbahagialah bagi siapa yang bisa berkata dengan akhlak tinggi. Selalu berkata baik. Jika tidak, cukup diam saja!
Saudaraku, sadarilah bahwa lidah ini adalah amanah. Tiap-tiap kata yang terucap darinya kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jadikan ucapan-ucapan kita adalah modal untuk mengundang keridhaan Allah. Jangan jadikan kata-kata itu sebagai sebab datangnya murka dan kebencian-Nya.
Semoga Allah SWT membimbing lisan kita untuk berucap mengikuti keteladanan Rasulullah saw. Ucapan itu keluar dari lisan bagai untaian mutiara yang sarat dengan kebenaran, berharga, bermutu, dan membawa maslahat bagi siapa pun yang mendengarkannya. Amin. Wallahu a`lam bishshawab.
Aa Gym
Rasulullah adalah figur teladan yang sangat menjaga kata-katanya. Beliau berbicara, beruap, berdialog, juga berkhutbah di hadapan jamaah dengan akhlak. Demikian tinggi akhlak beliau hingga disebutkan bahwa kualitas akhlak beliau adalah Al-Quran. Mulut manusia itu seperti moncong teko. Moncong teko hanya mengeluarkan isi teko. Kalau ingin tahu isi teko, cukup lihat dari apa yang keluar dari moncong itu. Begitu pun jika kita ingin mengetahui kualitas diri seseorang, lihat saja dari apa yang sering dikeluarkan oleh mulutnya.
Nabi Muhammad saw termasuk orang yang sangat jarang berbicara. Namun, sekalinya berbicara, isi pembicaraannya bisa dipastikan kebenarannya. Bobot ucapan Rasulullah sangat tinggi, seolah tiap kata yang terucap adalah butir-butir mutiara yang cemerlang. Indah, berharga, bermutu, dan monumental. Ucapan Rasulullah saw menembus hati, menggugah kesadaran, menghujam dalam jiwa, dan mengubah perilaku orang (atas izin Allah). Bukan saja karena lisan Rasulullah dibimbing Allah dan posisinya sebagai penyampai wahyu, di mana ucapan-ucapan darinya menjadi dasar hukum. Lebih dari itu, Rasulullah sejak kecil sudah dikenal sebagai Al-Amin, tidak pernah berkata dusta walau sekali saja. Investasi moral ini tentu sangat mempengaruhi kualitas ucapannya.
Dalam sebuah kitab ada keterangan menarik. Disebutkan ada empat jenis manusia diukur dari kualitas pembicaraannya.
Pertama, orang yang berkualitas tinggi. Kalau dia berbicara, isinya sarat dengan hikmah, ide, gagasan, solusi, ilmu, dzikir, dan sebagainya. Orang seperti ini pembicaraannya bermanfaat bagi dirinya sendiri, juga bagi orang lain yang mendengarkan. Jika dia diajak berbicara sekalipun ngobrol, ujungnya adalah manfaat.
Ketika disodorkan padanya keluhan tentang krisis, dengan tangkas dia menjawab, "Krisis adalah peluang bagi kita untuk mengevaluasi kekurangan yang ada. Dengan krisis, siapa tahu kita akan lebih kreatif? Kita bisa mencari celah-celah peluang inovasi. Pokoknya jangan putus asa, semangat terus!" Siapa saja yang biasa berbicara tentang solusi, gagasan, hikmah, dan hal-hal serupa itu, insya Allah dia adalah manusia yang berkualitas.
Kedua, orang yang biasa-biasa saja. Ciri orang seperti ini adalah selalu sibuk menceritakan peristiwa. Melihat ada kereta api terguling, dia berkomentar ribut sekali. Seolah dirinya yang kelindes kereta. Ketika bertemu seorang artis, terus dicerita-ceritakan tiada henti. Pokoknya ada apa saja dikomentari. Dia seperti juru bicara yang wajib berkomentar kapan pun ada peristiwa. Tidak peduli peristiwa layak dia komentari atau tidak.
Ini tipe manusia tukang cerita peristiwa. Prinsip yang dia pegang: "Pokoknya bunyi!" Tidak ada masalah dengan peristiwa. Jika melalui itu semua kita bisa memungut hikmah yang sebaik-baiknya, insya Allah peristiwa bermanfaat. Namun, jika dari peristiwa-peristiwa itu tidak ada yang dituju kecuali menunggu sampai mulut lelah sendiri, ini tentu kesia-siaan.
Ketiga, orang rendahan. Cirinya kalau berbicara isinya hanya mengeluh, mencela, atau menghina. Apa saja bisa jadi bahan keluhan. "Aduuuh ini pinggang, kenapa jadi sakit begini. Hari ini kayak-nya banyak masalah, nih!" Ketika kepadanya disodorkan makanan, jurus keluhannya segera berhamburan. "Makanan kok dingin begini? Coba kalau ada sambel, tentu lebih nikmat. Aduuuh, kerupuk ini, kenapa kecil-kecil begini?" Terus saja makanan dikeluhkan, walau kenyataannya semua akhirnya habis juga.
Mengeluh dan mencela, itu hari-hari orang rendahan. Seolah tiada hari berlalu tanpa keluh-kesah. Ketika turun hujan, hujan segera dicaci. "Ohh, hujan melulu, di mana-mana becek. Jemuran nggak kering-kering." Ketika di jalanan macet, mengeluh. Ketika ada lampu merah, mengeluh. Ketika ada polisi, mengeluh. Ketika ada orang meminta-minta, mengeluh. Dan seterusnya. Seolah tiada hari berlalu tanpa keluh-kesah. Alangkah menderita hidup orang yang dipenjara oleh keluh-kesah. Dia tidak bisa membedakan mana nikmat dan mana musibah. Seluruh lembar hidupnya dimaknai sebagai kesusahan, sehingga layak dikeluhkan.
Keempat, orang yang dangkal. Adalah mereka yang semua pembicaraannya tidak keluar dari menyebut-nyebut kehebatan dirinya, jasa-jasanya, kebaikan-kebaikannya. Padahal hidup ini adalah pengabdian untuk Allah. Mengapa harus kita membanggakan apa yang Allah titipkan pada kita?
Ada orang pakai cincin segera berkomentar, "Oh, itu sih mirip cincin saya." Ada orang beli mobil baru, "Nah, ini seperti yang di garasi saya itu." Ada kucing berbulu tebal melompat, "Kucing ini gondrong. Oh yaa, kucing gondrong itu mirip singa. Hai, tau nggak? Saya sudah pernah ke Singapura, lho. Hebat sekali kota Singapura. Hanya orang yang hebat saja bisa pergi ke sana." Orang-orang dangkal ini akan terus berbicara tiada henti. Tak lupa dia selalu menyelipkan kata-kata kesombongan dan membanggakan diri.
Orang-orang dangkal tiada bosan mengekspose diri, menyebut jasa, kebaikan, dan prestasinya. Dia selalu ingin tampak menonjol dan mendominasi. Jika ada orang lain yang secara wajar tampak lebih baik, hatinya teriris-iris, tidak rela, dan sangat berharap orang itu akan segera celaka. Inilah ilmu gelas kosong. Gelas kosong, maunya diisi terus. Orang yang kosong dari harga diri, inginnya minta dihargai terus. Kita harus berhati-hati dalam berbicara. Harus kita sadari bahwa berbicara itu dibatasi oleh etika-etika. Hendaklah kita ada di atas rel yang benar. Jangan sampai kita jatuh dalam apa-apa yang Allah larang.
Dalam berbicara kita jangan bergunjing (ghibah). Bergunjing adalah perbuatan yang ringan, bahkan bagi sebagian orang mungkin dianggap mengasyikkan. Namun, jika dilakukan dengan sengaja, apalagi dengan kesadaran penuh dan tekad menggebu, bergunjing bisa menjadi dosa besar.
"Dan janganlah kalian ber-ghibah (bergunjing) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Apakah suka salah-seorang dari kalian makan daging bangkai saudaranya? Maka, kalian tentu akan sangat jijik kepadanya. Dan takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat." (QS Al-Hujurat:12).
Kita tidak bisa memaksa orang lain berbuat sesuai keinginan kita. Tapi kita bisa memaksa diri kita untuk melakukan yang terbaik menyikapi sikap orang lain. Banyak bicara tidak selalu buruk, yang buruk adalah banyak berbicara kebatilan. Boleh-boleh saja kita produktif berbicara, tapi harus proporsional. Jika kita berbicara hal yang benar dan memang harus banyak, tentu kita lakukan hal itu. Pembicaraan seringkali bergeser dari rel kebaikan ketika kita tidak proporsional.
Semua orang harus menjaga lidahnya. Tidak peduli apakah itu orang-orang yang dianggap ahli agama. Orang-orang yang pandai membaca Al-Quran atau hadis, tidak otomatis pembicaraannya telah terjaga. Di sini tetap dibutuhkan proses belajar, berlatih, dan terus berjuang agar mutu kata-kata kita semakin meningkat.
Alangkah ironi jika orang-orang yang ahli agama, namun tidak menjaga lisan. Dia banyak menasihati umat dengan perilaku-perilaku yang baik, tapi saat yang sama dia tidak melakukan hal itu. Jika orang-orang preman berkata kasar, jorok, dan tak mengenai tata krama, orang masih maklum. Namun, jika orang-orang alim yang melakukannya, tentu ini adalah bencana serius.
Satu langkah konkret untuk memulai upaya menjaga lisan adalah dengan mulai mengurangi jumlah kata-kata. Makin sedikit bicara, makin tipis peluang kesalahan. Sebaliknya makin banyak bicara, peluang tergelincir lidah semakin lebar. Jika lidah kita telah meluncur tanpa kendali, kehormatan kita seketika akan runtuh. Berbahagialah bagi siapa yang bisa berkata dengan akhlak tinggi. Selalu berkata baik. Jika tidak, cukup diam saja!
Saudaraku, sadarilah bahwa lidah ini adalah amanah. Tiap-tiap kata yang terucap darinya kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jadikan ucapan-ucapan kita adalah modal untuk mengundang keridhaan Allah. Jangan jadikan kata-kata itu sebagai sebab datangnya murka dan kebencian-Nya.
Semoga Allah SWT membimbing lisan kita untuk berucap mengikuti keteladanan Rasulullah saw. Ucapan itu keluar dari lisan bagai untaian mutiara yang sarat dengan kebenaran, berharga, bermutu, dan membawa maslahat bagi siapa pun yang mendengarkannya. Amin. Wallahu a`lam bishshawab.
Aa Gym
Hukum islam seputar KB dan sejenisnya
Bismillahi,
Hukum Alat Kontrasepsi untuk Mencegah Kehamilan
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i & Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah
Tanya:
Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1
Dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati).
(Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal3. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.
Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?
Bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi (takut rizki misalnya, -pent.), ia benar-benar telah keliru. Karena Rabbul ‘Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
وَ مَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya.” (Hud: 6)
Dan juga firman-Nya:
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لاَ تَحْمِلُ رِزْقَهَا، اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ
“Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa (mengurus) sendiri rizkinya tapi Allah lah yang memberikan rizkinya dan juga memberikan rizki kepada kalian.” (Al-Ankabut: 60)
Namun bila ia melakukannya karena khawatir adanya mudharat/ bahaya yang bakal menimpa sang istri, maka diperbolehkan menunda kehamilan dengan melakukan ‘azal. Adapun kalau harus menggunakan alat/obat yang berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat/pil pencegah kehamilan atau lainnya, maka ini tidaklah kami anjurkan. ‘Azal sendiri sebenarnya makruh, namun diizinkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau bersabda ketika mengizinkan para shahabatnya untuk melakukan ‘azal:
مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ وَ هِيَ كَائِنَةٌ (4
“Tidak ada satu jiwa pun yang telah ditakdirkan untuk diciptakan sampai hari kiamat kecuali mesti akan ada/tercipta.”
Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma berkata:
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami melakukan ‘azal sementara Al-Qur`an (wahyu) masih turun (belum berhenti terus tersampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ).”5
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk melakukan ‘azal. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. (Ijabatus Sa`il, hal. 467-468)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Adapun menggunakan sesuatu yang bisa mencegah kehamilan, ada dua:
Pertama: Mencegah kehamilan secara permanen. Hal ini tidak diperbolehkan karena akan memutus kehamilan sehingga mempersedikit keturunan. Ini bertentangan dengan tujuan syariat memperbanyak jumlah umat Islam. Juga, ada kemungkinan bahwa anak-anaknya yang ada akan meninggal, sehingga si wanita menjadi tidak punya anak sama sekali.
Kedua: Mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu. Seperti bila si wanita banyak hamil sedangkan hamil akan melemahkannya, dan dia ingin mengatur kehamilan setiap dua tahun sekali atau semacamnya. Hal yang seperti ini diperbolehkan, dengan syarat seijin suaminya dan tidak memadharatkan si wanita. Dalilnya, para shahabat dahulu melakukan ‘azal terhadap istri-istri mereka pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan agar istri-istri mereka tidak hamil. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal itu.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thibi’iyyah lin Nisa`, hal. 44) (ed)
Footnote:
1 Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata: “Sesungguhnya aku mendapatkan seorang wanita cantik dan memiliki kedudukan, namun ia tidak dapat melahirkan anak, apakah boleh aku menikahinya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak boleh.” Orang itu datang lagi kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutarakan keinginan yang sama, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Kemudian ketika ia datang untuk ketiga kalinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنَِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَم
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur (dapat melahirkan anak yang banyak) karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad 2/211) -pent.
2 Ummu Sulaim, ibu Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ini Anas pelayanmu, mohonkanlah kepada Allah kebaikan untuknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:
اللّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ, وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ
“Ya Allah, banyakkanlah harta dan anaknya. Dan berkahilah dia atas apa yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6378 dan Muslim no. 1499) -pent.
3 Mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri, di mana ketika akan inzal, sang suami menarik kemaluannya dari kemaluan istrinya sehingga air maninya terbuang di luar farji (kemaluan). (Fathul Bari)
4 Hadits di atas diriwayatkan dalam Ash-Shahihain. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan makna hadits di atas: “Setiap jiwa yang telah Allah takdirkan untuk diciptakan, maka pasti akan Ia ciptakan. Sama saja baik kalian melakukan ‘azal atau tidak. Sedangkan apa yang Allah tidak takdirkan untuk diciptakan maka pasti tidak terjadi, sama saja baik kalian melakukan ‘azal atau tidak. Dengan demikian ‘azal kalian tidak ada faedahnya, bila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan penciptaan satu jiwa, maka air mani kalian mendahului kalian (ada yang tertumpah ke dalam farji tanpa kalian sadari) sehingga tidaklah bermanfaat semangat kalian untuk mencegah penciptaan Allah.” (Al-Minhaj, 10/252) -pent.
5 HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya. Tambahan faedah: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: “Adapun di masa ini, didapatkan sarana-sarana yang memungkinkan seorang lelaki mencegah air maninya agar tidak tertumpah sama sekali (di kemaluan) istri, seperti apa yang disebut dengan rabthul mawasir (mengikat saluran telur) dan kondom yang dipasangkan di kemaluan ketika jima’, dan yang semacamnya… Bagaimanapun juga, yang dimakruhkan menurutku adalah bila dalam dua perkara ini atau salah satunya (yaitu dua hal yang timbul akibat terhalangnya tertumpahnya mani: pertama, memberi madharat dengan mengurangi kenikmatan istri, kedua: menghilangkan sebagian tujuan pernikahan), tidak ada tujuan seperti tujuan orang kafir melakukan ‘azal. Seperti takut miskin karena banyak anak dan terbebani untuk menafkahi serta mendidik mereka. Bila disertai hal ini maka hukumnya naik dari makruh ke tingkat haram, karena kesamaan niat orang yang melakukan ‘azal dengan tujuan orang kafir melakukannya. Di mana orang-orang kafir membunuh anak-anak mereka karena takut menafkahi dan takut miskin, sebagaimana telah diketahui. Berbeda halnya bila si wanita sakit, yang dokter mengkhawatirkan sakitnya akan bertambah parah bila hamil. Dalam keadaan ini, si wanita boleh memakai alat pencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu. Adapun bila sakitnya berbahaya dan dikhawatirkan menyebabkan kematian, si wanita boleh -dalam keadaan ini saja- bahkan wajib melakukan rabthul mawasir untuk menjaga agar dia tetap hidup. Wallahu a’lam. (Adabuz Zifaf, hal. 136-137)
(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 21/1427H/2006, kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89-90. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=344)
Bolehkah Ber-KB untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 37/1429H/2008, Kategori Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607)
Hukum Mengkonsumsi Pil KB
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Soal:
Ada sebagian dari para ahli fiqih dan para dokter yang membolehkan untuk minum pil yang bisa menghalangi kehamilan. Apakah sikap mereka itu benar? Kami mengharap penjelasan dalam masalah ini.
Jawab:
Saya kira tidak ada satu pun dari ahli fiqih yang membolehkan minum pil penahan kehamilan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti: seorang perempuan yang tidak kuat untuk hamil, dan akan membahayakan kehidupan dan kelangsungannya. Maka dalam kondisi seperti ini, dia boleh minum pil penahan kehamilan karena dia tidak layak lagi untuk bisa hamil, dan kehamilannya akan merenggut kehidupannya. Dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa untuk menggunakannya karena darurat.
Demikian pula minum pil yang menghalangi kehamilan atau menunda kehamilan -dengan ibarat yang lebih tepat-, untuk beberapa waktu, karena ada sebab. Seperti sakit atau terlalu sering melahirkan, sedangkan dia tidak mampu memberi gizi yang cukup kepada anak-anak. Maka dia minum pil yang menunda kehamilannya, sampai dia siap menyambut kehamilan berikutnya setelah selesai dari kehamilan yang pertama. Maka dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa untuk (minum pil) tersebut.
Adapun minum pil penghalang kehamilan tanpa sebab yang syar’i, hal ini tidak diperbolehkan. Karena kehamilan adalah sesuatu yang dituntut dalam Islam, juga (adanya) keturunan. Jika minum pil penghalang kehamilan karena menghindar dari keturunan dan untuk membatasi keturunan (KB, -penj.), seperti perkataan musuh-musuh Islam, maka hukumnya adalah haram. Dan tidak ada seorang pun dari ahli fiqih mu’tabar (yang diperhitungkan pendapatnya) membolehkannya. Adapun ahli kedokteran terkadang ada yang membolehkannya karena mereka tidak mengerti hukum-hukum syari’at.[1]
Footnote:
[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2087, 17 Rabi’ Awal 1428H.
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 13 tahun 1429H/2008M, hal. 4, judul: Hukum Minum Pil KB, untuk http://almuslimah.co.nr/)
Hukum KB
Soal:
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, Ana mau nanya mengenai hukum KB.
Bagaimana hukum ikut program KB dengan niat untuk mengatur Jarak Kelahiran Anak.
Mohon penjelasannya.
Jazakallahu Khairan
Abu Alilah
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk pertanyaan Al-Akh Abu Alilah –semoga Allah senantiasa memberi
taufiq kepad beliau-, jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama, diantara maksud dan tujuan pernikahan adalah untuk
meningkatkan nilai ibadah kepada Allah, memperoleh keturunan dan
melaksanakan perintah Nabi shallallâhu `alaihi wa sallam yang bertutur,
“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang,
sebab saya berbangga dengan umatku yang banyak.” (Dikeluarkan oleh
Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`iy dari Hadits Ma’qil bin Yasar.
Dishohihkan oleh Al-Albany.)
Dari keterangan di atas, nampak bahwa hukum asal dalam menggunakan KB
adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Dua, bila seseorang perempuan mempunyai udzur –karena suatu penyakit,
membahayakan anak-anaknya dan semisalnya- maka hal tersebut
diperbolehkan. Hal tersebut karena kaidah dasar agama kita yang tidak
membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya sebagaimana
ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sangat banyak.
Namun bagi siapa yang ber-KB karena udzur, hendaknya yang memasang
alat KB dokter yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya yang
merupakan penentuan ibadah sholat dan puasanya.
Demikian kesimpulan yang saya pahami dari keterangan ulama dan
guru-guru kami dari ulama besar di masa ini. Wallahu A’lam.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallâhu Al-Muwaffiq.
(Dijawab oleh al ustadz Dzulqarnain)
http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/32
Hukum Alat Kontrasepsi untuk Mencegah Kehamilan
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i & Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah
Tanya:
Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1
Dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati).
(Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal3. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.
Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?
Bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi (takut rizki misalnya, -pent.), ia benar-benar telah keliru. Karena Rabbul ‘Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
وَ مَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya.” (Hud: 6)
Dan juga firman-Nya:
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لاَ تَحْمِلُ رِزْقَهَا، اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ
“Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa (mengurus) sendiri rizkinya tapi Allah lah yang memberikan rizkinya dan juga memberikan rizki kepada kalian.” (Al-Ankabut: 60)
Namun bila ia melakukannya karena khawatir adanya mudharat/ bahaya yang bakal menimpa sang istri, maka diperbolehkan menunda kehamilan dengan melakukan ‘azal. Adapun kalau harus menggunakan alat/obat yang berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat/pil pencegah kehamilan atau lainnya, maka ini tidaklah kami anjurkan. ‘Azal sendiri sebenarnya makruh, namun diizinkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau bersabda ketika mengizinkan para shahabatnya untuk melakukan ‘azal:
مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ وَ هِيَ كَائِنَةٌ (4
“Tidak ada satu jiwa pun yang telah ditakdirkan untuk diciptakan sampai hari kiamat kecuali mesti akan ada/tercipta.”
Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma berkata:
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami melakukan ‘azal sementara Al-Qur`an (wahyu) masih turun (belum berhenti terus tersampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ).”5
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk melakukan ‘azal. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. (Ijabatus Sa`il, hal. 467-468)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Adapun menggunakan sesuatu yang bisa mencegah kehamilan, ada dua:
Pertama: Mencegah kehamilan secara permanen. Hal ini tidak diperbolehkan karena akan memutus kehamilan sehingga mempersedikit keturunan. Ini bertentangan dengan tujuan syariat memperbanyak jumlah umat Islam. Juga, ada kemungkinan bahwa anak-anaknya yang ada akan meninggal, sehingga si wanita menjadi tidak punya anak sama sekali.
Kedua: Mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu. Seperti bila si wanita banyak hamil sedangkan hamil akan melemahkannya, dan dia ingin mengatur kehamilan setiap dua tahun sekali atau semacamnya. Hal yang seperti ini diperbolehkan, dengan syarat seijin suaminya dan tidak memadharatkan si wanita. Dalilnya, para shahabat dahulu melakukan ‘azal terhadap istri-istri mereka pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan agar istri-istri mereka tidak hamil. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal itu.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thibi’iyyah lin Nisa`, hal. 44) (ed)
Footnote:
1 Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata: “Sesungguhnya aku mendapatkan seorang wanita cantik dan memiliki kedudukan, namun ia tidak dapat melahirkan anak, apakah boleh aku menikahinya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak boleh.” Orang itu datang lagi kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutarakan keinginan yang sama, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Kemudian ketika ia datang untuk ketiga kalinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنَِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَم
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur (dapat melahirkan anak yang banyak) karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad 2/211) -pent.
2 Ummu Sulaim, ibu Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ini Anas pelayanmu, mohonkanlah kepada Allah kebaikan untuknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:
اللّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ, وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ
“Ya Allah, banyakkanlah harta dan anaknya. Dan berkahilah dia atas apa yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6378 dan Muslim no. 1499) -pent.
3 Mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri, di mana ketika akan inzal, sang suami menarik kemaluannya dari kemaluan istrinya sehingga air maninya terbuang di luar farji (kemaluan). (Fathul Bari)
4 Hadits di atas diriwayatkan dalam Ash-Shahihain. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan makna hadits di atas: “Setiap jiwa yang telah Allah takdirkan untuk diciptakan, maka pasti akan Ia ciptakan. Sama saja baik kalian melakukan ‘azal atau tidak. Sedangkan apa yang Allah tidak takdirkan untuk diciptakan maka pasti tidak terjadi, sama saja baik kalian melakukan ‘azal atau tidak. Dengan demikian ‘azal kalian tidak ada faedahnya, bila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan penciptaan satu jiwa, maka air mani kalian mendahului kalian (ada yang tertumpah ke dalam farji tanpa kalian sadari) sehingga tidaklah bermanfaat semangat kalian untuk mencegah penciptaan Allah.” (Al-Minhaj, 10/252) -pent.
5 HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya. Tambahan faedah: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: “Adapun di masa ini, didapatkan sarana-sarana yang memungkinkan seorang lelaki mencegah air maninya agar tidak tertumpah sama sekali (di kemaluan) istri, seperti apa yang disebut dengan rabthul mawasir (mengikat saluran telur) dan kondom yang dipasangkan di kemaluan ketika jima’, dan yang semacamnya… Bagaimanapun juga, yang dimakruhkan menurutku adalah bila dalam dua perkara ini atau salah satunya (yaitu dua hal yang timbul akibat terhalangnya tertumpahnya mani: pertama, memberi madharat dengan mengurangi kenikmatan istri, kedua: menghilangkan sebagian tujuan pernikahan), tidak ada tujuan seperti tujuan orang kafir melakukan ‘azal. Seperti takut miskin karena banyak anak dan terbebani untuk menafkahi serta mendidik mereka. Bila disertai hal ini maka hukumnya naik dari makruh ke tingkat haram, karena kesamaan niat orang yang melakukan ‘azal dengan tujuan orang kafir melakukannya. Di mana orang-orang kafir membunuh anak-anak mereka karena takut menafkahi dan takut miskin, sebagaimana telah diketahui. Berbeda halnya bila si wanita sakit, yang dokter mengkhawatirkan sakitnya akan bertambah parah bila hamil. Dalam keadaan ini, si wanita boleh memakai alat pencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu. Adapun bila sakitnya berbahaya dan dikhawatirkan menyebabkan kematian, si wanita boleh -dalam keadaan ini saja- bahkan wajib melakukan rabthul mawasir untuk menjaga agar dia tetap hidup. Wallahu a’lam. (Adabuz Zifaf, hal. 136-137)
(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 21/1427H/2006, kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89-90. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=344)
Bolehkah Ber-KB untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 37/1429H/2008, Kategori Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607)
Hukum Mengkonsumsi Pil KB
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Soal:
Ada sebagian dari para ahli fiqih dan para dokter yang membolehkan untuk minum pil yang bisa menghalangi kehamilan. Apakah sikap mereka itu benar? Kami mengharap penjelasan dalam masalah ini.
Jawab:
Saya kira tidak ada satu pun dari ahli fiqih yang membolehkan minum pil penahan kehamilan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti: seorang perempuan yang tidak kuat untuk hamil, dan akan membahayakan kehidupan dan kelangsungannya. Maka dalam kondisi seperti ini, dia boleh minum pil penahan kehamilan karena dia tidak layak lagi untuk bisa hamil, dan kehamilannya akan merenggut kehidupannya. Dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa untuk menggunakannya karena darurat.
Demikian pula minum pil yang menghalangi kehamilan atau menunda kehamilan -dengan ibarat yang lebih tepat-, untuk beberapa waktu, karena ada sebab. Seperti sakit atau terlalu sering melahirkan, sedangkan dia tidak mampu memberi gizi yang cukup kepada anak-anak. Maka dia minum pil yang menunda kehamilannya, sampai dia siap menyambut kehamilan berikutnya setelah selesai dari kehamilan yang pertama. Maka dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa untuk (minum pil) tersebut.
Adapun minum pil penghalang kehamilan tanpa sebab yang syar’i, hal ini tidak diperbolehkan. Karena kehamilan adalah sesuatu yang dituntut dalam Islam, juga (adanya) keturunan. Jika minum pil penghalang kehamilan karena menghindar dari keturunan dan untuk membatasi keturunan (KB, -penj.), seperti perkataan musuh-musuh Islam, maka hukumnya adalah haram. Dan tidak ada seorang pun dari ahli fiqih mu’tabar (yang diperhitungkan pendapatnya) membolehkannya. Adapun ahli kedokteran terkadang ada yang membolehkannya karena mereka tidak mengerti hukum-hukum syari’at.[1]
Footnote:
[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2087, 17 Rabi’ Awal 1428H.
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 13 tahun 1429H/2008M, hal. 4, judul: Hukum Minum Pil KB, untuk http://almuslimah.co.nr/)
Hukum KB
Soal:
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, Ana mau nanya mengenai hukum KB.
Bagaimana hukum ikut program KB dengan niat untuk mengatur Jarak Kelahiran Anak.
Mohon penjelasannya.
Jazakallahu Khairan
Abu Alilah
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk pertanyaan Al-Akh Abu Alilah –semoga Allah senantiasa memberi
taufiq kepad beliau-, jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama, diantara maksud dan tujuan pernikahan adalah untuk
meningkatkan nilai ibadah kepada Allah, memperoleh keturunan dan
melaksanakan perintah Nabi shallallâhu `alaihi wa sallam yang bertutur,
“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang,
sebab saya berbangga dengan umatku yang banyak.” (Dikeluarkan oleh
Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`iy dari Hadits Ma’qil bin Yasar.
Dishohihkan oleh Al-Albany.)
Dari keterangan di atas, nampak bahwa hukum asal dalam menggunakan KB
adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Dua, bila seseorang perempuan mempunyai udzur –karena suatu penyakit,
membahayakan anak-anaknya dan semisalnya- maka hal tersebut
diperbolehkan. Hal tersebut karena kaidah dasar agama kita yang tidak
membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya sebagaimana
ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sangat banyak.
Namun bagi siapa yang ber-KB karena udzur, hendaknya yang memasang
alat KB dokter yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya yang
merupakan penentuan ibadah sholat dan puasanya.
Demikian kesimpulan yang saya pahami dari keterangan ulama dan
guru-guru kami dari ulama besar di masa ini. Wallahu A’lam.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallâhu Al-Muwaffiq.
(Dijawab oleh al ustadz Dzulqarnain)
http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/32
Hukum Menikah karena Tidak suka Dengan Pasangannya
ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG TIDAK IA SUKA
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?
Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihin wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?' Beliau menjawab : 'Ia diam". [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam redaksi lain beliau bersabda : "Dan izinnya adalah diamnya"
Redaksi lain menyebutkan.
"Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya".
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.
Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud).
Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta'at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan 'masih ingin belajar' atau 'ingin mengajar' atau alasan-alasan lainnya.
[Ibnu Baz, Fatawa Mar'ah, hal 55-56
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?
Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihin wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?' Beliau menjawab : 'Ia diam". [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam redaksi lain beliau bersabda : "Dan izinnya adalah diamnya"
Redaksi lain menyebutkan.
"Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya".
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.
Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud).
Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta'at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan 'masih ingin belajar' atau 'ingin mengajar' atau alasan-alasan lainnya.
[Ibnu Baz, Fatawa Mar'ah, hal 55-56
Hukum Persahabatan atau pertemanan dgn lawan jenis
Pertanyaan, “Apa hukum persahabatan atau perkawanan dengan lawan jenis menurut hukum syariat dengan pengertian ada seorang gadis yang memiliki sahabat laki-laki atau sebaliknya? Perlu diketahui bahwa jalinan persahabatan yang dibangun keduanya adalah persahabatan yang “sehat”. Semua orang mengetahui, bukan persahabatan yang dilakukan sembunyi-sembunyi.
ج 4: هذا من أعظم المحرمات، وأشد المنكرات، فلا يجوز للمرأة أن تصادق الرجال الذين ليسوا من محارمها أو العكس؛ لأن ذلك وسيلة إلى الفتنة والوقوع في الفاحشة. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Jawaban Lajnah Daimah, “Persahabatan dengan lawan jenis adalah termasuk perbuatan yang sangat haram dan kemungkaran yang sangat-sangat mengerikan. Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk berkawan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian pula sebaliknya. Hal tersebut terlarang karena hal itu adalah sarana menuju pelanggaran terhadap berbagai aturan Allah yang mengatur etika hubungan dengan lawan jenis dan awal langkah menuju zina”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz Alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah juz 17 hal 67-68.
ج 4: هذا من أعظم المحرمات، وأشد المنكرات، فلا يجوز للمرأة أن تصادق الرجال الذين ليسوا من محارمها أو العكس؛ لأن ذلك وسيلة إلى الفتنة والوقوع في الفاحشة. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Jawaban Lajnah Daimah, “Persahabatan dengan lawan jenis adalah termasuk perbuatan yang sangat haram dan kemungkaran yang sangat-sangat mengerikan. Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk berkawan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian pula sebaliknya. Hal tersebut terlarang karena hal itu adalah sarana menuju pelanggaran terhadap berbagai aturan Allah yang mengatur etika hubungan dengan lawan jenis dan awal langkah menuju zina”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz Alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah juz 17 hal 67-68.
Indahnya Dekat dengan Allah Azza Wa Jalla
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
“Rasulullah saw. bersabda: Allah Ta'ala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu jamaah manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari.”
Sungguh indahnya hadist tersebut !
Hadits itu membuka hati kita yang kadang-kadang terasa jauh dengan-Nya. Mungkin karena kita bergelimang dosa, malas atau merasak tidak ada kekuatan karena begitu sibuk kita dengan kehidupan sehari-hari mengejar karir, ujian atau uang. Kita lupa sehingga hati terasa gersang, tidak ada lagi keinginan untuk mendekati-Nya.
Ucapan Rasulullah ini menunjukkan betapa indahnya kehidupan ini. Tidak ada kata kata terlambat dalam mewujudkan indahnya dalam mendekati Allah SWT.
Allah itu dekat, dalam surat (QS. Qaf:16). Lebih dekat dari urat leher.
Jika kita merasa jauh karena kurang ilmu, banyak kesalahan, sedang marah, kesal, dibebani berbagai persoalan hidup, satu desiran hati mendekati-Nya akan dibalas dengan pendekatan lebih cepat Ilahi Rabbi.
Inilah sebuah aksioma dalam kehidupan yang tidak bisa diperoleh dari manusia.
Zat Maha Agung ini akan berlari mendekati kita manakala kita berjalan mendekatiNya. Satu langkah kecil namun karena yakin Allah Yang Maha Pengasih akan menyayangi hambanya akan dibalas dengan berlipat ganda.
Meski diri sedang malas sekalipun kalau ada desiran, ucapan bahkan tindak tanduk kita, maka segera Allah akan merangkulkita dalam Cinta-Nya.
Saat kita membaca artikel ini, tanda bahwa kita melangkah dekat kepada Allah SWT.
Wallahu’alambishawab
di sadur dari http://www.oasetarbiyah.com/
“Rasulullah saw. bersabda: Allah Ta'ala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu jamaah manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari.”
Sungguh indahnya hadist tersebut !
Hadits itu membuka hati kita yang kadang-kadang terasa jauh dengan-Nya. Mungkin karena kita bergelimang dosa, malas atau merasak tidak ada kekuatan karena begitu sibuk kita dengan kehidupan sehari-hari mengejar karir, ujian atau uang. Kita lupa sehingga hati terasa gersang, tidak ada lagi keinginan untuk mendekati-Nya.
Ucapan Rasulullah ini menunjukkan betapa indahnya kehidupan ini. Tidak ada kata kata terlambat dalam mewujudkan indahnya dalam mendekati Allah SWT.
Allah itu dekat, dalam surat (QS. Qaf:16). Lebih dekat dari urat leher.
Jika kita merasa jauh karena kurang ilmu, banyak kesalahan, sedang marah, kesal, dibebani berbagai persoalan hidup, satu desiran hati mendekati-Nya akan dibalas dengan pendekatan lebih cepat Ilahi Rabbi.
Inilah sebuah aksioma dalam kehidupan yang tidak bisa diperoleh dari manusia.
Zat Maha Agung ini akan berlari mendekati kita manakala kita berjalan mendekatiNya. Satu langkah kecil namun karena yakin Allah Yang Maha Pengasih akan menyayangi hambanya akan dibalas dengan berlipat ganda.
Meski diri sedang malas sekalipun kalau ada desiran, ucapan bahkan tindak tanduk kita, maka segera Allah akan merangkulkita dalam Cinta-Nya.
Saat kita membaca artikel ini, tanda bahwa kita melangkah dekat kepada Allah SWT.
Wallahu’alambishawab
di sadur dari http://www.oasetarbiyah.com/
Label:
cinta,
hadist,
Isi Hati,
Islam,
kisah islam,
TERJEMAHAN AL QUR'AN
Lafadz-Lafadz yang Ringan di Lidah...
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Banyak kata…keluar dari lisan kita. Tapi entah berapa yang mengeluarkan sepatah dua patah yang menambah bekal pahala di akhirat nanti. Ya saudariku…hanya sepatah dua patah kata…yang terasa ringan untuk diucapkan, mudah untuk dihafalkan, dan dapat menambah keimanan kita. Bukankah iman bertambah dan berkurang? Semoga kita tidak lupa untuk mengamalkan sunnah ini dan bersemangat untuk menghafalkan dan mengamalkan do’a dan dzikir lainnya (yang membutuhkan waktu untuk menghafalkan dan mengamalkannya) yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bismillah
Untuk lafadz yang satu ini, mungkin kita sendiri lupa entah kapan mulai mempelajarinya. Ternyata banyak saat-saat yang kita disunnahkan untuk mengluarkan lafadz ini. Yang pertama adalah saat hendak mulai makan. Hei…mungkin langsung ada yang bertanya-tanya, bukankah saat hendak makan doa yang dibaca “Allahumma bariklana…?”
Jawabnya, “Bukan saudariku.” Bahkan do’a tersebut tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hanya disebutkan dalam hadits yang lemah riwayat dari Ibnu Sunni. Cukup dengan ‘bismillah’. Maka setan tidak akan dapat ikut makan bersama kita.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Apabila seseorang masuk rumahnya dia menyebut Allah Ta’ala pada waktu masuknya dan pada waktu makannya, maka setan berkata kepada teman-temannya, ‘Kalian tidak punya tempat bermalam dan tidak punya makan malam.’ Apabila ia masuk tidak menyebut nama Allah pada waktu masuknya itu, maka setan berkata, ‘Kalian mendapatkan tempat menginap’, dan apabila ia tidak menyebut nama Allah pada waktu makan, maka setan berkata, ‘Kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam.’” (HR. Muslim)
Adapun jika kita terlupa membaca ‘bismillah’ di awal waktu kita makan, maka kita cukup membasa ‘bismillah awwalahu wa aakhirohu’ di saat kita ingat.
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila salah seorang kamu makan, maka sebutlah nama Allah Ta’ala (bismillah -pen). Jika ia lupa menyebut nama Allah di awal makannya, maka hendaklah ia mengucapkan,
بِسْمِ اللهِ أوَّلَهُ وَ اخِرَهُ
(Dengan menyebut nama Allah pada awalnya dan pada akhirnya)’.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih”)
Kita juga disunnahkan membaca bismillah ketika kendaraan yang kita kendarai mogok. (HR. Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud III/941)
Subhanallah
Alhamdulillah, dzikir yang satu ini pun sudah kita hafal sejak lama. Dzikir ini dapat kita amalkan setelah sholat sebanyak 33 kali (HR. Bukhari dan Muslim) atau kita dzikirkan pula sebelum tidur sebanyak 33 kali (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam satu riwayat lain, dibaca sebanyak 34 kali sebelum tidur. Lafadz ini juga disunnahkan untuk diucapkan ketika kita dalam perjalanan dengan kondisi jalan yang menurun (HR. Bukhari dalam al-Fath VI/135). Dapat pula kita ucapkan ketika kita sedang takjub dengan kebesaran ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala (HR. Bukhari)
Adapula lafadz tasbih lainnya yang telah diajarkan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua kalimat yang ringan di lidah, berat dalam timbangan, dicintai Allah Yang Maha Pengasih, (yaitu),
سُبْحَانَ الله وَ بِحَمْدِهِ، سُبْحَانَ اللهِ الغَظِيْمِ
ّ
“Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya, maha suci Allah Yang Maha Agung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ucapan yang paling dicintai Allah adalah
سُبْحَانَ اللهِ وَ بِحَمْدِ هِ
(HR. Muslim)
Alhamdulillah
Lafadz ini adalah ungkapan rasa syukur seorang hamba kepada Rabbnya dengan memberikan pujian kepada-Nya. Lafadz ini juga disunnahkan dibaca setelah sholat sebanyak 33 kali dan juga sebelum tidur 33 kali.
Setelah bersin, kita juga disunnahkan mengucapkan alhamdulillah atau alhamdulillah ‘ala kulli haal (HR. Bukhari). Nah, bagi yang mendengar lafadz alhamdulillah dari orang yang bersin, maka berikanlah do’a kepadanya, yaitu
يَر حَمُكَ اللّه
yarhamukallah
“Semoga Allah merahmatimu.”
Kalau sudah mendapat do’a ini, maka orang yang bersin tadi membaca
يَهْدِ يكُمُ اللّهُ و يُصلح بَالَ كُمْ
yahdikumullah wa yuslih baalakum’
“Semoga Allah memberi petunjuk dan memperbaiki keadaanmu.”
Keutamaan dzikir alhamdulillah dan dzikir subhanallah juga terdapat dalam hadits berikut,
“Dari Abu Malik al-Asy’ary dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bersuci adalah setengah iman, الحَمْدُ لِلَّهِ memenuhi timbangan, dan سُبْجَانَ اللّهِ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ (Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya) memenuhi antara tujuh langit dan bumi.”‘” (HR. Muslim)

Allahu Akbar
Sama seperti dua lafadz sebelumnya, lafadz ini juga disunnahkan dibaca setelah sholat dan sebelum tidur. Setelah shalat sebanyak 33 kali dan sebelum tidur sebanyak 33 kali (dalam riwayat lain 34 kali).
Lafadz Allahu Akbar juga sunnah diucapkan ketika melihat sesuatu yang menakjubkan dari ciptaan Allah (HR. Bukhari dalam al-Fath). Dan tahukah saudariku, ternyata lafadz ini juga termasuk dzikir yang sunnah diucapkan ketika dalam perjalanan dengan kondisi jalan yang menanjak. (HR. Bukhari dalam al-Fath VI/135)
Laa ilaha illallah
Alhamdulillah, kita semua tentu telah melafadzkan ini karena inilah salah satu pembeda antara muslim dengan kafir. Tentu saja pelafalan lafadz laa ilaha illallah harus disertai dengan keyakinan hati dan pemaknaan yang benar, bahwa tidak ada ilah atau sesembahan yang berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang lafadz ini dalam haditsnya,
“Sebaik-baik dzikir adalah ada لا اله الا الله (tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah).” (HR. Tirmidzi dan dia berkata, “Hadits hasan.”)
Dan sungguh manis ganjaran orang yang yang melafadzkan dzikir ini, sebagaimana dijelaskan oleh Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa mengucapkan laa ilaah illallah, maka ditanamkan baginya sebatang pohon kurma di Surga.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata, “Hadits hasan.”)
Saudariku tentu juga mengetahui, pernah menjadi tren ‘latah’ yang menyebar di berbagai kalangan. Salah satu ciri latah ini adalah jika seseorang dikagetkan atau terkejut, maka akan keluar kata-kata yang tidak dia sadari. Atau bahkan ia bisa dikontrol oleh orang yang mengejutkannya sehingga berkata-kata atau bertingkah laku yang tidak-tidak. Padahal untuk urusan yang terlihat kecil ini, ternyata telah pula diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang terkejut disunnahkan untuk mengucapkan lafadz ‘laa ilah illallah’. (HR. Bukhari dalam Fathul Baari VI/181 dan Muslim IV/22208)
Masya Allah
Yang satu ini, seringkali penulis dengar dilafalkan bukan pada tempatnya. Masya Allah memiliki makna “Atas kehendak Allah”. Lafadz ini diucapkan ketika kita takjub melihat kelebihan yang dimiliki oleh orang lain, baik berupa harta, kondisi fisik atau yang lainnya. Dalam surat Al Kahfi, terdapat tambahan,
“Masya Allah laa quwwata illa billah”
“Sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tidak ada kekuatan kecuali dengan bantuan Allah.”
Lafadz ini juga berkaitan dengan penyakit ‘ain. Dengan melafadzkan “Masya Allah” ketika kita mengaggumi kelebihan yang dimiliki orang lain, diharapkan orang tersebut tidak terkena penyakit ‘ain disebabkan pandangan kita. Karena penyakit ‘ain ini dapat terjadi baik kita sengaja ataupun tidak.
Nah…yang sering menarik pandangan seseorang adalah tingkah dan fisik anak kecil yang menggoda. Pipinya yang lucu, matanya yang nakal dan lain sebagainya. Lalu datanglah pujian dari sanak, saudara atau teman sekitar kita. Namun kita mungkin lupa, bahwa anak juga merupakan anugrah yang dapat terkena ‘ain. Maka, ingatkanlah orang-orang sekitar untuk mengucapkan masya Allah ketika memberikan pujian kepada anak kita. Begitupula dengan kita sendiri ketika memuji anak atau benda milik seseorang, maka ucapkanlah ‘masya Allah’ ini.
Astaghfirullah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Pujian yang paling tinggi adalah la ilaha illallah, sedangkan doa yang paling tinggi adalah perkataan astaghfirullah. Allah memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengesakan Allah dan memohon ampunan bagi diri sendiri dan bagi orang-orang mukmin.”
Memohon ampunan dengan lafadz ini sunnah diucapkan sebanyak 3 kali setelah selesai salam dari sholat wajib. Kita juga dapat memohon ampunan sebanyak-banyaknya, sebagaimana banyak ayat Al-Qur’an menunjukkan hal ini. Begitupula dari contoh perbuatan Rasululllah shallallahu’alaihi wa sallam (padahal beliau sudah diampuni dosanya yang telalu lalu dan akan datang). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar memohn ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari.” (HR. Bukhari)
Kita sebagai wanita juga diperintah untuk memperbanyak istighfar, sebagaimana dalam hadits berikut,
“Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar, karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah kebanyakan penghuni neraka!”
Seorang wanita dari mereka bertanya, “Wahai Rasululllah, mengapa kami menjadi kebanyakan penghuni neraka?”
Beliau menjawab, “Kalian terlalu banyak melaknat dan ingkar (tidak bersyukur) terhadap (kebaikan) suami, aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya bisa mengalahkan lelaki yang berakal kecuali kalian.”
Ia bertanya, “Apa maksudnya kurang akal dan agama?”
Beliau menjawab, “Persaksian dua orang wanita sama dengan seorang laki-laii dan wanita berdiam diri beberapa hari tanpa shalat.”
(HR. Muslim)
Ini adah lafadz-lafadz dzikir yang ringan di lidah dan mudah untuk dihafal dan diamalkan, insya Allah. Semoga yang ringan ini juga menjadi pemicu untuk menghafal dan mempraktekkan do’a dan dzikir-dzikir lain yang lebih panjang. Barakallahufikunna.
Artikel: http://muslimah.or.id/
Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Banyak kata…keluar dari lisan kita. Tapi entah berapa yang mengeluarkan sepatah dua patah yang menambah bekal pahala di akhirat nanti. Ya saudariku…hanya sepatah dua patah kata…yang terasa ringan untuk diucapkan, mudah untuk dihafalkan, dan dapat menambah keimanan kita. Bukankah iman bertambah dan berkurang? Semoga kita tidak lupa untuk mengamalkan sunnah ini dan bersemangat untuk menghafalkan dan mengamalkan do’a dan dzikir lainnya (yang membutuhkan waktu untuk menghafalkan dan mengamalkannya) yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bismillah
Untuk lafadz yang satu ini, mungkin kita sendiri lupa entah kapan mulai mempelajarinya. Ternyata banyak saat-saat yang kita disunnahkan untuk mengluarkan lafadz ini. Yang pertama adalah saat hendak mulai makan. Hei…mungkin langsung ada yang bertanya-tanya, bukankah saat hendak makan doa yang dibaca “Allahumma bariklana…?”
Jawabnya, “Bukan saudariku.” Bahkan do’a tersebut tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hanya disebutkan dalam hadits yang lemah riwayat dari Ibnu Sunni. Cukup dengan ‘bismillah’. Maka setan tidak akan dapat ikut makan bersama kita.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Apabila seseorang masuk rumahnya dia menyebut Allah Ta’ala pada waktu masuknya dan pada waktu makannya, maka setan berkata kepada teman-temannya, ‘Kalian tidak punya tempat bermalam dan tidak punya makan malam.’ Apabila ia masuk tidak menyebut nama Allah pada waktu masuknya itu, maka setan berkata, ‘Kalian mendapatkan tempat menginap’, dan apabila ia tidak menyebut nama Allah pada waktu makan, maka setan berkata, ‘Kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam.’” (HR. Muslim)
Adapun jika kita terlupa membaca ‘bismillah’ di awal waktu kita makan, maka kita cukup membasa ‘bismillah awwalahu wa aakhirohu’ di saat kita ingat.
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila salah seorang kamu makan, maka sebutlah nama Allah Ta’ala (bismillah -pen). Jika ia lupa menyebut nama Allah di awal makannya, maka hendaklah ia mengucapkan,
بِسْمِ اللهِ أوَّلَهُ وَ اخِرَهُ
(Dengan menyebut nama Allah pada awalnya dan pada akhirnya)’.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih”)
Kita juga disunnahkan membaca bismillah ketika kendaraan yang kita kendarai mogok. (HR. Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud III/941)
Subhanallah
Alhamdulillah, dzikir yang satu ini pun sudah kita hafal sejak lama. Dzikir ini dapat kita amalkan setelah sholat sebanyak 33 kali (HR. Bukhari dan Muslim) atau kita dzikirkan pula sebelum tidur sebanyak 33 kali (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam satu riwayat lain, dibaca sebanyak 34 kali sebelum tidur. Lafadz ini juga disunnahkan untuk diucapkan ketika kita dalam perjalanan dengan kondisi jalan yang menurun (HR. Bukhari dalam al-Fath VI/135). Dapat pula kita ucapkan ketika kita sedang takjub dengan kebesaran ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala (HR. Bukhari)
Adapula lafadz tasbih lainnya yang telah diajarkan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua kalimat yang ringan di lidah, berat dalam timbangan, dicintai Allah Yang Maha Pengasih, (yaitu),
سُبْحَانَ الله وَ بِحَمْدِهِ، سُبْحَانَ اللهِ الغَظِيْمِ
ّ
“Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya, maha suci Allah Yang Maha Agung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ucapan yang paling dicintai Allah adalah
سُبْحَانَ اللهِ وَ بِحَمْدِ هِ
(HR. Muslim)
Alhamdulillah
Lafadz ini adalah ungkapan rasa syukur seorang hamba kepada Rabbnya dengan memberikan pujian kepada-Nya. Lafadz ini juga disunnahkan dibaca setelah sholat sebanyak 33 kali dan juga sebelum tidur 33 kali.
Setelah bersin, kita juga disunnahkan mengucapkan alhamdulillah atau alhamdulillah ‘ala kulli haal (HR. Bukhari). Nah, bagi yang mendengar lafadz alhamdulillah dari orang yang bersin, maka berikanlah do’a kepadanya, yaitu
يَر حَمُكَ اللّه
yarhamukallah
“Semoga Allah merahmatimu.”
Kalau sudah mendapat do’a ini, maka orang yang bersin tadi membaca
يَهْدِ يكُمُ اللّهُ و يُصلح بَالَ كُمْ
yahdikumullah wa yuslih baalakum’
“Semoga Allah memberi petunjuk dan memperbaiki keadaanmu.”
Keutamaan dzikir alhamdulillah dan dzikir subhanallah juga terdapat dalam hadits berikut,
“Dari Abu Malik al-Asy’ary dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bersuci adalah setengah iman, الحَمْدُ لِلَّهِ memenuhi timbangan, dan سُبْجَانَ اللّهِ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ (Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya) memenuhi antara tujuh langit dan bumi.”‘” (HR. Muslim)
Allahu Akbar
Sama seperti dua lafadz sebelumnya, lafadz ini juga disunnahkan dibaca setelah sholat dan sebelum tidur. Setelah shalat sebanyak 33 kali dan sebelum tidur sebanyak 33 kali (dalam riwayat lain 34 kali).
Lafadz Allahu Akbar juga sunnah diucapkan ketika melihat sesuatu yang menakjubkan dari ciptaan Allah (HR. Bukhari dalam al-Fath). Dan tahukah saudariku, ternyata lafadz ini juga termasuk dzikir yang sunnah diucapkan ketika dalam perjalanan dengan kondisi jalan yang menanjak. (HR. Bukhari dalam al-Fath VI/135)
Laa ilaha illallah
Alhamdulillah, kita semua tentu telah melafadzkan ini karena inilah salah satu pembeda antara muslim dengan kafir. Tentu saja pelafalan lafadz laa ilaha illallah harus disertai dengan keyakinan hati dan pemaknaan yang benar, bahwa tidak ada ilah atau sesembahan yang berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang lafadz ini dalam haditsnya,
“Sebaik-baik dzikir adalah ada لا اله الا الله (tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah).” (HR. Tirmidzi dan dia berkata, “Hadits hasan.”)
Dan sungguh manis ganjaran orang yang yang melafadzkan dzikir ini, sebagaimana dijelaskan oleh Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa mengucapkan laa ilaah illallah, maka ditanamkan baginya sebatang pohon kurma di Surga.” (HR. Tirmidzi dan dia berkata, “Hadits hasan.”)
Saudariku tentu juga mengetahui, pernah menjadi tren ‘latah’ yang menyebar di berbagai kalangan. Salah satu ciri latah ini adalah jika seseorang dikagetkan atau terkejut, maka akan keluar kata-kata yang tidak dia sadari. Atau bahkan ia bisa dikontrol oleh orang yang mengejutkannya sehingga berkata-kata atau bertingkah laku yang tidak-tidak. Padahal untuk urusan yang terlihat kecil ini, ternyata telah pula diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang terkejut disunnahkan untuk mengucapkan lafadz ‘laa ilah illallah’. (HR. Bukhari dalam Fathul Baari VI/181 dan Muslim IV/22208)
Masya Allah
Yang satu ini, seringkali penulis dengar dilafalkan bukan pada tempatnya. Masya Allah memiliki makna “Atas kehendak Allah”. Lafadz ini diucapkan ketika kita takjub melihat kelebihan yang dimiliki oleh orang lain, baik berupa harta, kondisi fisik atau yang lainnya. Dalam surat Al Kahfi, terdapat tambahan,
“Masya Allah laa quwwata illa billah”
“Sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tidak ada kekuatan kecuali dengan bantuan Allah.”
Lafadz ini juga berkaitan dengan penyakit ‘ain. Dengan melafadzkan “Masya Allah” ketika kita mengaggumi kelebihan yang dimiliki orang lain, diharapkan orang tersebut tidak terkena penyakit ‘ain disebabkan pandangan kita. Karena penyakit ‘ain ini dapat terjadi baik kita sengaja ataupun tidak.
Nah…yang sering menarik pandangan seseorang adalah tingkah dan fisik anak kecil yang menggoda. Pipinya yang lucu, matanya yang nakal dan lain sebagainya. Lalu datanglah pujian dari sanak, saudara atau teman sekitar kita. Namun kita mungkin lupa, bahwa anak juga merupakan anugrah yang dapat terkena ‘ain. Maka, ingatkanlah orang-orang sekitar untuk mengucapkan masya Allah ketika memberikan pujian kepada anak kita. Begitupula dengan kita sendiri ketika memuji anak atau benda milik seseorang, maka ucapkanlah ‘masya Allah’ ini.
Astaghfirullah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Pujian yang paling tinggi adalah la ilaha illallah, sedangkan doa yang paling tinggi adalah perkataan astaghfirullah. Allah memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengesakan Allah dan memohon ampunan bagi diri sendiri dan bagi orang-orang mukmin.”
Memohon ampunan dengan lafadz ini sunnah diucapkan sebanyak 3 kali setelah selesai salam dari sholat wajib. Kita juga dapat memohon ampunan sebanyak-banyaknya, sebagaimana banyak ayat Al-Qur’an menunjukkan hal ini. Begitupula dari contoh perbuatan Rasululllah shallallahu’alaihi wa sallam (padahal beliau sudah diampuni dosanya yang telalu lalu dan akan datang). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar memohn ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari.” (HR. Bukhari)
Kita sebagai wanita juga diperintah untuk memperbanyak istighfar, sebagaimana dalam hadits berikut,
“Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar, karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah kebanyakan penghuni neraka!”
Seorang wanita dari mereka bertanya, “Wahai Rasululllah, mengapa kami menjadi kebanyakan penghuni neraka?”
Beliau menjawab, “Kalian terlalu banyak melaknat dan ingkar (tidak bersyukur) terhadap (kebaikan) suami, aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya bisa mengalahkan lelaki yang berakal kecuali kalian.”
Ia bertanya, “Apa maksudnya kurang akal dan agama?”
Beliau menjawab, “Persaksian dua orang wanita sama dengan seorang laki-laii dan wanita berdiam diri beberapa hari tanpa shalat.”
(HR. Muslim)
Ini adah lafadz-lafadz dzikir yang ringan di lidah dan mudah untuk dihafal dan diamalkan, insya Allah. Semoga yang ringan ini juga menjadi pemicu untuk menghafal dan mempraktekkan do’a dan dzikir-dzikir lain yang lebih panjang. Barakallahufikunna.
Artikel: http://muslimah.or.id/
menahan amarah
"Siapa yang menahan marah, padahal ia dapat memuaskan pelampiasannya, maka kelak pada hari kiamat, Allah akan memanggilnya di depan sekalian makhluk. Kemudian, disuruhnya memilih bidadari sekehendaknya." (HR. Abu Dawud - At-Tirmidzi) Tingkat keteguhan seseorang dalam menghadapi kesulitan hidup memang berbeda-beda. Ada yang mampu menghadapi persoalan yang sedemikian sulit dengan perasaan tenang. Namun, ada pula orang yang menghadapi persoalan kecil saja ditanggapinya dengan begitu berat. Semuanya bergantung pada kekuatan ma'nawiyah (keimananan) seseorang. Pada dasarnya, tabiat manusia yang beragam: keras dan tenang, cepat dan lambat, bersih dan kotor, berhubungan erat dengan keteguhan dan kesabarannya saat berinteraksi dengan orang lain. Orang yang memiliki keteguhan iman akan menyelurusi lorong-lorong hati orang lain dengan respon pemaaf, tenang,dan lapang dada. Adakalanya, kita bisa merasa begitu marah dengan seseorang yang menghina diri kita. Kemarahan kita begitu memuncak seolah jiwa kita terlempar dari kesadaran. Kita begitu merasa tidak mampu menerima penghinaan itu. Kecuali, dengan marah atau bahkan dengan cara menumpahkan darah. Na'udzubillah . Menurut riwayat, ada seorang Badwi datang menghadap Nabi saw. Dengan maksud ingin meminta sesuatu pada beliau. Beliau memberinya, lalu bersabda, "Aku berbuat baik padamu." Badwi itu berkata, "Pemberianmu tidak bagus." Para sahabat merasa tersinggung, lalu ngerumuninya dengan kemarahan. Namun, Nabi memberi isyarat agar mereka bersabar. Kemudian, Nabi saw. pulang ke rumah. Nabi kembali dengan membawa Barang tambahan untuk diberikan ke Badwi. Nabi bersabda pada Badwi itu, "Aku berbuat baik padamu?" Badwi itu berkata, "Ya, semoga Allah membalas kebaikan Tuan, keluarga dan kerabat." Keesokan harinya, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat, "Nah,kalau pada waktu Badwi itu berkata yang sekasar engkau dengar, kemudian engkau tidak bersabar lalu membunuhnya. Maka, ia pasti masuk neraka. Namun, karena saya bina dengan baik, maka ia selamat." Beberapa hari setelah itu, si Badwi mau diperintah untuk melaksanakan tugas penting yang berat sekalipun. Dia juga turut dalam medan jihad dan melaksanakan tugasnya dengan taat dan ridha. Rasulullah saw memberikan contoh kepada kita tentang berlapang dada. Ia tidak panik menghadapi kekasaran seorang Badwi yang memang demikianlah karakternya. Kalau pun saat itu, dilakukan hukuman terhadap si Badwi, tentu hal itu bukan kezhaliman. Namun, Rasulullah saw. tidak berbuat demikian. Beliau tetap sabar menghadapinya dan memberikan sikap yang ramah dan Lemah lembut. Pada saat itulah, beliau saw. ingin menunjukkan pada kita bahwa kesabaran dan lapang dada lebih tinggi nilainya daripada harta benda apa pun. Harta, saat itu, ibarat sampah yang bertumpuk yang dipakai untuk suguhan unta yang ngamuk. Tentu saja,unta yang telah mendapatkan kebutuhannya akan dengan mudah dapat dijinakkan dan bisa digunakan untuk menempuh perjalan jauh. Adakalanya, Rasulullah saw. juga marah. Namun, marahnya tidak melampaui batas kemuliaan. Itu pun ia lakukan bukan karena masalah pribadi melainkan karena kehormatan agama Allah. Rasulullah saw. bersabda, "Memaki-maki orang muslim adalah fasik (dosa),dan memeranginya adalah kufur (keluar dari Islam)." (HR.Bukhari) Sabdanya pula, "Bukanlah seorang mukmin yang suka mencela, pengutuk, kata-katanya keji dan kotor." (HR. Turmudzi) Seorang yang mampu mengendalikan nafsu ketika marahnya berontak, dan mampu menahan diri di kala mendapat ejekan, maka orang seperti inilah yang diharapkan menghasilkan kebaikan dan kebajikan bagi dirinya maupun masyarakatnya. Seorang Hakim yang tidak mampu menahan marahnya, tidak akan mampu memutuskan perkara dengan adil. Dan, seorang pemimpin yang mudah tersulut nafsu marahnya, tidak akan mampu memberikan jalan keluar bagi rakyatnya. Justru, ia akan senantiasa memunculkan permusuhan di masyarakatnya. Begitu pun pasangan suami-isteri yang tidak memiliki ketenangan jiwa. Ia tidak akan mampu melayarkan laju bahtera hidupnya. Karena, masing-masing tidak mampu memejamkan mata atas kesalahan kecil pasangannya. Bagi orang yang imannya telah tumbuh dengan suburnya dalam dadanya. Maka, tumbuh pula sifat-sifat jiwa besarnya. Subur pula rasa kesadarannya dan kemurahan hatinya. Kesabarannya pun bertambah besar dalam menghadapi sesuatu masalah. Tidak mudah memarahi seseorang yang bersalah dengan begitu saja, sekalipun telah menjadi haknya. Orang yang demikian, akan mampu menguasai dirinya, menahan amarahnya, mengekang lidahnya dari pembicaraan yang tidak patut. Wajib baginya,melatih diri dengan cara membersihkan dirinya dari penyakit-penyakit hati.Seperti, ujub dan takabur, riya, sum'ah, dusta, pengadu domba dan lain sebagainya. Dan menyertainya dengan amalan-amalan ibadah dan ketaatan kepada Allah, demi meningkatkan derajat yang tinggi di sisi Allah swt. Dari Abdullah bin Shamit, Rasulullah saw. bersabda, "Apakah tiada lebih baik saya Beritahukan tentang sesuatu yang dengannya Allah meninggikan gedung-gedung dan mengangkat derajat seseorang?" Para sahabat menjawab, "Baik, ya Rasulullah." Rasulullah saw bersabda, "Berlapang dadalah kamu terhadap orang yang membodohi kamu. Engkau suka memberi maaf kepada orang yang telah menganiaya kamu. Engkau suka memberi kepada orang yang tidak pernah memberikan sesuatu kepadamu. Dan, engkau mau bersilaturahim kepada orang yang telah memutuskan hubungan dengan engkau." (HR. Thabrani) Sabdanya pula, "Bahwasanya seorang hamba apabila mengutuk kepada sesuatu, naiklah kutukan itu ke langit. Lalu, dikunci pintu langit-langit itu buatnya. Kemudian, turunlah kutukan itu ke bumi, lalu dikunci pula pintu-pintu bumi itu baginya. Kemudian, berkeliaranlah ia kekanan dan kekiri. Maka, apabila tidak mendapat tempat baru, ia pergi kepada yang dilaknat. Bila layak dilaknat (artinya kalau benar ia berhak mendapat laknat), tetapi apabila tidak layak, maka kembali kepada orang yang mengutuk (kembali ke alamat si pengutuk)." (HR. Abu Dawud)
Nasehat Rosulluloh Kepada kaum wanita
Banyak kisah-kisah keteladanan yang wajib kita contoh dan terapkan dari Rasulullah-Nabi Muhammad SAW bagi seluruh umat manusia,khususnya umat muslim.Berikut ini beberapa nasihat Rasulullah SAW untuk putrinda kesayangannya,Fatimah az-Zahra.Dari nasihat tersebut terungkap konsep kebahagiaan rumah tangga.
Suatu hari Rasulullah SAW menyempatkan diri berkunjung ke rumah Fatimah az-Zahra.Setiba dirumah putri kesayangannya itu,Rasulullah SAW berucap salam kemudian masuk.Ketika itu didapatinya Fatimah tengah menangis sambil menggiling syair (sejenis gandum) dengan penggilingan tangan dari batu.Seketika itu Rasulullah SAW bertanya,”Duhai Fatimah,apa gerangan yang membuat engkau menangis?.Semoga Allah tidak menyebabkan air matamu berderai.”
Jawab Fatimah,”Wahai Rasulullah…penggilingan dan urusan rumah tangga inilah yang menyebabkan ananda menangis.”
Lalu duduklah Rasulullah SAW disisi Fatimah.Kemudian Fatimah melanjutkan,”Duhai Ayahanda,sudikah kiranya Ayah minta kepada Ali,suamiku,mencarikan seorang jariah (hamba perempuan) untuk membantu ananda menggiling gandum dan mengerjakan pekerjaan rumah?”.
Lalu Rasulullah meneruskan nasihatnya,“Wahai Fatimah,wanita yang berkeringat ketika menggiling gandum untuk suaminya..,Allah menjadikan antara dirinya dan neraka tujuh parit.Wanita yang meminyaki dan menyisir rambut anak-anaknya serta mencuci pakaian mereka..,Allah mencatat pahala seperti orang yang memberi makan seribu orang lapar dan memberi pakaian seribu orang telanjang.Sedangkan wanita yang menghalangi hajat tetangga-tetangganya..,Allah akan menghalanginya dari meminum air telaga Kautsar dihari kiamat”.
Rasulullah SAW masih meneruskan,“Wahai Fatimah,yang lebih utama dari semua itu adalah keridaan suami terhadap istrinya.Jika suamimu tidak rida,aku tidaklah mendoakan kamu.Tidaklah engkau ketahui,rida suami adalah rida Allah SWT,dan kemarahan suami adalah kemarahan Allah SWT?”.
“Wahai Fatimah,wanita yang menghamparkan alas untuk berbaring,atau menata rumah untuk suaminya dengan baik hati..,berserulah para malaikat untuknya,”Teruskanlah amalmu,maka Allah SWT telah mengampunimu dari dosa yang lalu dan yang akan datang.”
“Wahai Fatimah,wanita yang mengoleskan minyak pada rambut dan jenggot suaminya,serta rela memotong kumis dan menggunting kuku suaminya,Allah SWT memberinya minuman dari sungai-sungai surga.Allah SWT meringankan sakaratul mautnya,dan kuburnya akan menjadi taman-taman disurga.Allah SWT akan menyelamatkan dari api neraka,selamat dari titian sirathalmustakim”.
subhanallah
Suatu hari Rasulullah SAW menyempatkan diri berkunjung ke rumah Fatimah az-Zahra.Setiba dirumah putri kesayangannya itu,Rasulullah SAW berucap salam kemudian masuk.Ketika itu didapatinya Fatimah tengah menangis sambil menggiling syair (sejenis gandum) dengan penggilingan tangan dari batu.Seketika itu Rasulullah SAW bertanya,”Duhai Fatimah,apa gerangan yang membuat engkau menangis?.Semoga Allah tidak menyebabkan air matamu berderai.”
Jawab Fatimah,”Wahai Rasulullah…penggilingan dan urusan rumah tangga inilah yang menyebabkan ananda menangis.”
Lalu duduklah Rasulullah SAW disisi Fatimah.Kemudian Fatimah melanjutkan,”Duhai Ayahanda,sudikah kiranya Ayah minta kepada Ali,suamiku,mencarikan seorang jariah (hamba perempuan) untuk membantu ananda menggiling gandum dan mengerjakan pekerjaan rumah?”.
Maka bangkitlah Rasulullah SAW mendekati penggilingan itu.Dengan tangannya,beliau mengambil sejumput gandum lalu diletakkannya dipenggilingan tangan seraya membaca Basmalah.Ajaib..!!,dengan ijin Allah penggilinan tersebut berputar sendiri.Sementara penggilingan itu berputar,Rasulullah SAW bertasbih kepada Allah SWT dalam berbagai bahasa,sehingga habislah bulir-bulir gandum itu tergiling.”Berhentilah berputar atas izin Allah SWT,” maka penggilingan itupun berhenti berputar.Lalu dengan izin Allah,penggilingan itu berkata-kata dalam bahasa manusia.
“Ya Rasulullah SAW..,demi Allah yang telah menjadikan Tuan kebenaran sebagai Nabi dan Rasul-Nya.Kalaulah Tuan menyuruh hamba menggiling gandum dari timur hingga barat pun niscaya hamba akan gilingkan semuanya.Sesungguhnya hamba telah mendengar dalam kitab Allah SWT,
‘Hai orang-orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya (dari) manusia dan batu.Penjaganya para malaikat yang kasar lagi keras,yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang dititahkan-Nya dan mereka mengerjakan apa yang dititahkan’.Maka hamba takut ya Rasulullah…kelak hamba menjadi batu dalam neraka.”Dan bersabdalah Rasulullah SAW,”Bergembiralah,karena engkau adalah salah satu dari batu mahligai Fatimah az-Zahra didalam surga”.Maka bergembiralah penggilingan batu itu,kemudian diamlah ia.Lalu Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah,”Jika Allah SWT menghendaki,niscaya penggilingan itu berputar dengan sendirinya untukmu.Tapi Allah menghendaki dituliskan-Nya untukmu beberapa kebaikan dan dihapuskan oleh-Nya beberapa kesalahanmu,dan diangkat-Nya beberapa derajat untukmu.Wanita yang menggiling tepung untuk suami dan anak-anaknya,Allah SWT menuliskan setiap biji gandum yang digilingnya suatu kebaikan dan mengangkatnya satu derajat”.
Lalu Rasulullah meneruskan nasihatnya,“Wahai Fatimah,wanita yang berkeringat ketika menggiling gandum untuk suaminya..,Allah menjadikan antara dirinya dan neraka tujuh parit.Wanita yang meminyaki dan menyisir rambut anak-anaknya serta mencuci pakaian mereka..,Allah mencatat pahala seperti orang yang memberi makan seribu orang lapar dan memberi pakaian seribu orang telanjang.Sedangkan wanita yang menghalangi hajat tetangga-tetangganya..,Allah akan menghalanginya dari meminum air telaga Kautsar dihari kiamat”.
Rasulullah SAW masih meneruskan,“Wahai Fatimah,yang lebih utama dari semua itu adalah keridaan suami terhadap istrinya.Jika suamimu tidak rida,aku tidaklah mendoakan kamu.Tidaklah engkau ketahui,rida suami adalah rida Allah SWT,dan kemarahan suami adalah kemarahan Allah SWT?”.
“Apabila seorang wanita mengandung janin,beristighfarlah para malaikat,dan Allah mencatat tiap hari seribu kebaikan dan menghapus seribu kejahatan.Apabila ia mulai sakit hendak melahirkan..,Allah mencatat pahala seperti orang-orang yg berjihad.Apabila ia melahirkan,keluarlah ia dari dosa-dosanya seperti keadaan saat ibunya melahirkannya.Apabila ia meninggal,tiadalah ia meninggalkan dunia ini dalam keadaan berdosa sedikitpun.Kelak akan didapati kuburnya sebagai taman dari taman-taman surga,dan Allah mengaruniakan pahala seribu haji dan seribu umroh.Dan beristighfarlah seribu malaikat sampai hari kiamat “.“Wahai Fatimah,wanita yg melayani suaminya dalam sehari semalam dengan baik hati dan ikhlas serta niat yang benar..,Allah SWT menghapuskan dosa-dosanya.Dan Allah SWT akan mengenakannya seperangkat pakaian hijau,dan dicatatkan untuknya dari setiap helai bulu dan rambut ditubuhnya seribu kebaikan.Wanita yang tersenyum dihadapan suaminya,Allah SWT akan memandangnya dengan pandangan rahmat”.
“Wahai Fatimah,wanita yang menghamparkan alas untuk berbaring,atau menata rumah untuk suaminya dengan baik hati..,berserulah para malaikat untuknya,”Teruskanlah amalmu,maka Allah SWT telah mengampunimu dari dosa yang lalu dan yang akan datang.”
“Wahai Fatimah,wanita yang mengoleskan minyak pada rambut dan jenggot suaminya,serta rela memotong kumis dan menggunting kuku suaminya,Allah SWT memberinya minuman dari sungai-sungai surga.Allah SWT meringankan sakaratul mautnya,dan kuburnya akan menjadi taman-taman disurga.Allah SWT akan menyelamatkan dari api neraka,selamat dari titian sirathalmustakim”.
subhanallah
hadist ke 37
عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلى الله عليه وسلم فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ : فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَةَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً “
[رواه البخاري ومسلم في صحيحهما بهذه الحروف]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sebagaimana dia riwayatkan dari Rabbnya Yang Maha Suci dan Maha Tinggi : Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan dan keburukan, kemudian menjelaskan hal tersebut : Siapa yang ingin melaksanakan kebaikan kemudian dia tidak mengamalkannya, maka dicatat disisi-Nya sebagai satu kebaikan penuh. Dan jika dia berniat melakukannya dan kemudian melaksanakannya maka Allah akan mencatatnya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan jika dia berniat melaksanakan keburukan kemudian dia tidak melaksanakannya maka baginya satu kebaikan penuh, sedangkan jika dia berniat kemudian dia melaksanakannya Allah mencatatnya sebagai satu keburukan.
(Riwayat Bukhori dan Muslim dalam kedua shahihnya dengan redaksi ini).
Pelajaran.
1. Kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya yang beriman sangat luas dan ampunannya menyeluruh sedang pemberian-Nya tidak terbatas.
2. Sesungguhnya apa yang tidak kuasa oleh manusia, dia tidak diperhitungkan dan dipaksa menunaikannya.
3. Allah tidak menghitung keinginan hati dan kehendak perbuatan manusia kecuali jika kemudian dibuktikan dengan amal perbuatan dan praktik.
4. Seorang muslim hendaklah meniatkan perbuatan baik selalu dan membuktikannya, diharapkan dengan begitu akan ditulis pahalanya dan ganjarannya dan dirinya telah siap untuk melaksanakannya jika sebabnya telah tersedia.
5. Semakin besar tingkat keikhlasan semakin berlipat-lipat pahala dan ganjaran.
hadist ke 38
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ : مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ، وَلاَ يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَلَئِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لأُعِيْذَنَّهُ
[رواه البخاري]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhya Allah ta’ala berfirman : Siapa yang memusuhi waliku maka Aku telah mengumumkan perang dengannya. Tidak ada taqarrubnya seorang hamba kepada-Ku yang lebih aku cintai kecuali dengan beribadah dengan apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hambaku yang selalu mendekatkan diri kepada-Ku dengan nawafil (perkara-perkara sunnah di luar yang fardhu) maka Aku akan mencintainya dan jika Aku telah mencintainya maka Aku adalah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang dia gunakan untuk melihat, tangannya yang digunakannya untuk memukul dan kakinya yang digunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku niscaya akan aku berikan dan jika dia minta perlindungan dari-Ku niscaya akan Aku lindungi “ Riwayat Bukhori.
Pelajaran yang dapat diambil dari hadits/الفوائد من الحديث:
1. Besarnya kedudukan seorang wali, karena dirinya diarahkan dan dibela oleh Allah ta’ala.
2. Perbuatan-Perbuatan fardhu merupakan perbuatan-perbuatan yang dicintai Allah ta’ala .
3. Siapa yang kontinyu melaksanakan sunnah dan menghindar dari perbuatan maksiat maka dia akan meraih kecintaan Allah ta’ala.
4. Jika Allah ta’ala telah mencintai seseorang maka dia akan mengabulkan doanya.
hadist ke 39
عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
[حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah ta’ala memafkan umatku karena aku (disebabkan beberapa hal) : Kesalahan, lupa dan segala sesuatu yang dipaksa“
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:
1. Allah ta’ala mengutamakan umat ini dengan menghilangkan berbagai kesulitan dan memaafkan dosa kesalahan dan lupa.
2. Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menghukum seseorang kecuali jika dia sengaja berbuat maksiat dan hatinya telah berniat untuk melakukan penyimpangan dan meninggalkan kewajiban dengan sukarela .
3. Manfaat adanya kewajiban adalah untuk mengetahui siapa yang ta’at dan siapa yang membangkang.
4. Ada beberapa perkara yang tidak begitu saja dimaafkan. Misalnya seseorang melihat najis di bajunya akan tetapi dia mengabaikan untuk menghilangkannya segera, kemudian dia shalat dengannya karena lupa, maka wajib baginya mengqhada shalat tersebut. Contoh seperti itu banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqh.
hadist ke 40
عَنْ ابْنِ عُمَرْ رضي الله عَنْهُمَا قَالَ : أَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَنْكِبَيَّ فَقَالَ : كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ . وَكاَنَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ : إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ .
[رواه البخاري]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam memegang pundak kedua pundak saya seraya bersabda : Jadilah engkau di dunia seakan-akan orang asing atau pengembara “, Ibnu Umar berkata : Jika kamu berada di sore hari jangan tunggu pagi hari, dan jika kamu berada di pagi hari jangan tunggu sore hari, gunakanlah kesehatanmu untuk (persiapan saat) sakitmu dan kehidupanmu untuk kematianmu “
(Riwayat Bukhori)
Pelajaran :
1. Bersegera mengerjakan pekerjaan baik dan memperbanyak ketaatan, tidak lalai dan menunda-nunda karena dia tidak tahu kapan datang ajalnya.
2. Menggunakan berbagai kesempatan dan momentum sebelum hilangnya berlalu.
3. Zuhud di dunia berarti tidak bergantung kepadanya hingga mengabaikan ibadah kepada Allah ta’ala untuk kehidupan akhirat.
4. Hati-hati dan khawatir dari azab Allah adalah sikap seorang musafir yang bersungguh-sungguh dan hati –hati agar tidak tersesat.
5. Waspada dari teman yang buruk hingga tidak terhalang dari tujuannya.
6. Pekerjaan dunia dituntut untuk menjaga jiwa dan mendatangkan manfaat, seorang muslim hendaknya menggunakan semua itu untuk tujuan akhirat.
7. Bersungguh-sungguh menjaga waktu dan mempersiapkan diri untuk kematian dan bersegera bertaubat dan beramal shaleh.
8. Rasulullah memegang kedua pundak Abdullah bin Umar, adalah agar beliau memperhatikan apa yang akan beliau sampaikan. Menunjukkan bahwa seorang pelajar harus diajarkan tentang perhatian gurunya kepadanya dan kesungguhannya untuk menyampaikan ilmu kedalam jiwanya. Hal ini dapat menyebabkan masuknya ilmu, sebagaimana hal itu juga menunjukkan kecintaan Rasulullah kepada Abdullah bin Umar, karena hal tersebut pada umumnya dilakukan oleh seseorang kepada siapa yang dicintainya.
Langganan:
Postingan (Atom)







