Tujuan hidup adalah sebuah ketetapan yang mendasari semua rencana dan kerja kita, dan yang menjadi penjaga arah perjalanan.
Tampilkan postingan dengan label almanhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label almanhaj. Tampilkan semua postingan
36 KEINDAHAN MANHAJ SALAF
1. Janji Allah bagi para pengikut setia Salafus Shalih
Allah ta’ala berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ
وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا
عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ
خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu dan pertama-tama -berjasa kepada Islam- dari
kalangan Muhajirin dan Anshar, beserta orang-orang yang mengikuti
mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha
kepada-Nya. Allah mempersiapkan untuk mereka surga-surga yang di
bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di sana selama-lamanya.
Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah : 100)
2. Meyakini bahwa petunjuk merupakan karunia dari Allah
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ هُوَ ابْنُ حَازِمٍ
عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ يَنْقُلُ
مَعَنَا التُّرَابَ وَهُوَ يَقُولُ
وَاللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ مَا اهْتَدَيْنَا وَلَا صُمْنَا وَلَا صَلَّيْنَا
فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا وَثَبِّتْ الْأَقْدَامَ إِنْ لَاقَيْنَا
وَالْمُشْرِكُونَ قَدْ بَغَوْا عَلَيْنَا إِذَا أَرَادُوا فِتْنَةً أَبَيْنَا
Abu an-Nu’man menuturkan kepada kami. Dia berkata; Jarir yaitu Ibnu
Hazim mengabarkan kepada kami dari Abu Ishaq dari al-Barra’ bin Azib
-radhiyallahu’anhu, dia berkata; Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada saat perang Khandaq mengangkut tanah bersama kami sambil
mengatakan,
Demi Allah, kalau bukan karena Allah maka kami tidak akan mendapat petunjuk
Kami tidak berpuasa, tidak juga sholat
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami
Kokohkan pijakan kaki tatkala musuh menyerang kami
Orang-orang musyrik sungguh telah mengkhianati kami
Jika mereka menginginkan fitnah, tentu kami enggan untuk menuruti
(HR. Bukhari dalam Kitab al-Qadar, bab Wa maa kunnaa linahtadiya aula an hadaanallah)
3. Menjunjung tinggi ilmu
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ
يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ خَطِيبًا يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ
فِي الدِّينِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللَّهُ يُعْطِي وَلَنْ تَزَالَ
هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ
خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ
Sa’id bin Ufair
menuturkan kepada kami. Dia berkata; Ibnu Wahb menuturkan kepada kami
dari Yunus dari Ibnu Syihab, dia berkata; Humaid bin Abdurrahman
mengatakan; Aku mendengar ketika Mu’awiyah berceramah dia mengatakan;
Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang dikehendaki baik oleh Allah maka akan dipahamkan dalam hal agama.
Sesungguhnya aku hanyalah orang yang membagi-bagi sedangkan Allah lah
Yang Maha pemberi. Umat ini akan senantiasa tegak di atas ketetapan
Allah, tidaklah membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka
hingga datang ketetapan Allah.” (HR. Bukhari di dalam Kitab al-’Ilm, bab
Man yuridillahu bihi khairan yufaqqihhu fid dien).
4. Tidak menyembunyikan ilmu kecuali ada maslahat yang lebih kuat
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي
مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
إِنَّ النَّاسَ يَقُولُونَ أَكْثَرَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَلَوْلَا آيَتَانِ
فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا حَدَّثْتُ حَدِيثًا ثُمَّ يَتْلُو { إِنَّ
الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنْ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى
إِلَى قَوْلِهِ الرَّحِيمُ } إِنَّ إِخْوَانَنَا مِنْ الْمُهَاجِرِينَ
كَانَ يَشْغَلُهُمْ الصَّفْقُ بِالْأَسْوَاقِ وَإِنَّ إِخْوَانَنَا مِنْ
الْأَنْصَارِ كَانَ يَشْغَلُهُمْ الْعَمَلُ فِي أَمْوَالِهِمْ وَإِنَّ
أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يَلْزَمُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِشِبَعِ بَطْنِهِ وَيَحْضُرُ مَا لَا يَحْضُرُونَ وَيَحْفَظُ
مَا لَا يَحْفَظُونَ
Abdul Aziz bin Abdullah menuturkan kepada
kami. Dia berkata; Malik menuturkan kepadaku dari Ibnu Syihab dari
al-A’raj dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- dia berkata,
“Sesungguhnya orang-orang mengatakan bahwa Abu Hurairah banyak sekali
meriwayatkan hadits. Kalau bukan karena dua buah ayat di dalam
Kitabullah maka niscaya aku tidak akan menyampaikan satu hadits pun.”
Lalu beliau membaca ayat (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang
menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan
petunjuk… sampai firman-Nya; Yang Maha penyayang.” “Sesungguhnya
saudara-saudara kami dari kaum Muhajirin sibuk dengan berdagang di
pasar-pasar dan saudara-saudara kami dari kaum Anshar sibuk dengan
pekerjaan mereka dalam mengurus harta-harta mereka, sedangkan Abu
Hurairah selalu menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan perut yang merasa kenyang, dia hadir ketika mereka tidak hadir,
dan dia hafal ketika mereka tidak menghafalnya.” (HR. Bukhari dalam
Kitab al-’Ilm, bab Hifzhul ilmi)
5. Memperhatikan kemaslahatan kaum muslimin
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي
قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ ذُكِرَ لِي أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ مَنْ
لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ قَالَ أَلَا
أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ لَا إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَتَّكِلُوا
Musaddad menuturkan kepada kami. Dia berkata; Mu’tamir menuturkan kepada
kami. Dia berkata; Aku mendengar bapakku berkata; Aku mendengar Anas
bin Malik -radhiyallahu’anhu- mengatakan; disebutkan kepadaku bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa allam berkata kepada Mu’adz bin Jabal,
“Barangsiapa yang berjumpa dengan Allah dan tidak mempersekutukan-Nya
dengan apa pun maka dia pasti akan masuk ke dalam surga.” Maka Mu’adz
berkata, “Apakah tidak sebaiknya kabar gembira ini kusebarkan kepada
orang-orang?”. Maka Nabi menjawab, “Jangan, aku khawatir nanti mereka
akan menggantungkan angan-angan dan meninggalkan amal.” (HR. Bukhari
dalam Kitab al-’Ilm, bab Man khassha bil ‘ilmi qauman duna qaumin
karahiyata anlaa yafhamuu).
6. Bersemangat untuk mempelajari hadits
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي
سُلَيْمَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي
سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ
أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ
النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ
Abdul Aziz bin
Abdullah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Sulaiman menuturkan
kepadaku dari Amr bin Abi Amr dari Sa’id bin Abi Sa’id al-Maqburi dari
Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa dia mengatakan; suatu ketika ada
yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berbahagia
dengan syafa’atmu pada hari kiamat kelak?”. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku telah mengira wahai Abu
Hurairah, bahwa tidak ada yang akan menanyakan mengenai hadits ini
seorang pun yang lebih dahulu daripada engkau, sebab aku melihat
besarnya semangatmu untuk mempelajari hadits. Orang yang paling
berbahagia dengan syafa’atku pada hari kiamat kelak adalah orang yang
mengatakan la ilaha illallah ikhlas dari dalam hati atau jiwanya.” (HR.
Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, bab al-Hirsh ‘alal hadits).
7. Berhati-hati dalam meriwayatkan hadits Nabi
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ قَالَ
أَخْبَرَنِي مَنْصُورٌ قَالَ سَمِعْتُ رِبْعِيَّ بْنَ حِرَاشٍ يَقُولُ
سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا تَكْذِبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ
فَلْيَلِجْ النَّارَ
Ali bin al-Ja’d menuturkan kepada kami. Dia
berkata; Syu’bah mengabarkan kepada kami. Dia berkata; Manshur
mengabarkan kepadaku, dia berkata Aku mendengar Rib’i bin Hirasy
mengatakan; Aku mendengar Ali -radhiyallahu’anhu- mengatakan; Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian berdusta atas
namaku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku hendaklah dia masuk ke
dalam neraka.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, bab Itsmu man kadzdzaba
‘alan Nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
8. Berpegang teguh dengan hadits tatkala berkecamuknya fitnah
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ
الْجَمَلِ لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ
وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
Utsman bin al-Haitsam menuturkan
kepada kami. Dia berkata; Auf menuturkan kepada kami dari al-Hasan dari
Abu Bakrah -radhiyallahu’anhu-, dia mengatakan; Sungguh Allah telah
memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat di saat-saat terjadinya
perang Jamal, yaitu ucapan yang terlontar ketika sampai kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berita bahwa bangsa Persia mengangkat
putri Kisra sebagai raja mereka, maka beliau bersabda, “Tidak akan
pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka di bawah
pimpinan perempuan.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Fitan, bab al-Fitnatu
alati tamuju kamaujil bahri)
9. Menerima hadits ahad dalam hal hukum maupun aqidah
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَا النَّاسُ
بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ
اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ
فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا
إِلَى الْكَعْبَةِ
Isma’il menuturkan kepada kami. Dia berkata;
Malik menuturkan kepadaku dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar
-radhiyallahu’anhuma- dia berkata; Ketika orang-orang berada di Quba’
sedang melakukan sholat Subuh tiba-tiba ada seorang lelaki yang datang
dan mengatakan, “Sesungguhnya telah turun ayat al-Qur’an kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semalam dan beliau
diperintahkan untuk sholat menghadap ke Ka’bah, maka menghadaplah kalian
ke arah sana.” Ketika itu wajah mereka menghadap ke Syam -Baitul
Maqdis- maka kemudian mereka pun berputar menuju arah Ka’bah (HR.
Bukhari dalam Kitab Akhbar al-Ahad, bab Maa jaa’a fi ijaazati khabaril
wahid)
10. Memprioritaskan dakwah tauhid
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ
بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا
وَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رُبَّمَا قَالَ وَكِيعٌ عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مُعَاذًا قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ
الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ
وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ
افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ
فِي فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ
أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا
وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
Abu Bakr bin Abi Syaibah, Abu Kuraib,
dan Ishaq bin Ibrahim menuturkan kepada kami, semuanya dari Waki’. Abu
Bakar mengatakan; Waki’ menuturkan kepada kami dari Zakariya bin Ishaq,
dia berkata Yahya bin Abdullah bin Shaifi menuturkan kepadaku dari Abu
Ma’bad dari Ibnu ‘Abbas dari Mu’adz bin Jabal. Abu Bakar -perawi hadits-
terkadang mengatakan; Waki’ mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa Mu’adz
berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku, beliau
bersabda, “Sesungguhnya kamu akan menemui suatu kaum dari kalangan ahli
kitab, maka ajaklah mereka kepada syahadat la ilaha illallah dan untuk
mempersaksikan bahwa aku adalah utusan Allah. Kemudian apabila mereka
telah mematuhinya maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan
kepada mereka lima kali sholat wajib dalam setiap sehari semalam.
Kemudian apabila mereka pun sudah mematuhinya maka ajarkanlah kepada
mereka bahwa Allah juga mewajibkan kepada mereka sedekah/zakat yang
diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin di antara mereka. Kemudian apabila mereka
mematuhinya, maka hati-hatilah kamu agar tidak mengambil harta-harta
mereka yang paling berharga, dan jagalah dirimu dari doanya orang yang
terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara dirinya
dengan Allah.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman).
11. Menjauhi syirik dan kezaliman
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ إِدْرِيسَ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ
إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ {
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ } شَقَّ
ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَقَالُوا أَيُّنَا لَا يَظْلِمُ نَفْسَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ هُوَ كَمَا تَظُنُّونَ إِنَّمَا هُوَ
كَمَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ { يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ }
Abu Bakar bin Abi Abi
Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdullah bin Idris, Abu
Mu’awiyah dan Waki’ menuturkan kepada kami dari al-A’masy dari Ibrahim
dari Alqomah dari Abdullah, dia berkata; Ketika turun ayat (yang
artinya), “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri keimanan mereka
dengan kezaliman.” Maka hal itu terasa berat bagi para sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengadu, “Siapakah di
antara kami ini yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”. Maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maksudnya bukanlah seperti yang
kalian kira. Sesungguhnya yang dimaksud oleh ayat itu adalah
sebagaimana yang dikatakan oleh Luqman kepada anaknya, “Hai anakku,
janganlah kamu berbuat syirik kepada Allah, sesungguhnya syirik itu
adalah kezaliman yang sangat besar.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)
12. Meyakini kafirnya Yahudi dan Nasrani
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ
قَالَ وَأَخْبَرَنِي عَمْرٌو أَنَّ أَبَا يُونُسَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي
أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ
يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ
أَصْحَابِ النَّارِ
Yunus bin Abdul A’la menuturkan kepadaku.
Dia berkata; Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami. Dia berkata; Amr
mengabarkan kepadaku bahwa Abu Yunus menuturkan kepadanya dari Abu
Hurairah -radhiyallahu’anhu- dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda, “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di
tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun yang mendengar kenabianku dari umat
ini baik dari kalangan Yahudi ataupun Nasrani kemudian dia mati dalam
keadaan belum beriman dengan ajaran yang kubawa kecuali dia pasti
termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)
13. Tidak mengikuti kesesatan ala Yahudi dan Nasrani
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ
الصَّنْعَانِيُّ مِنْ الْيَمَنِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ
بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا
جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ
وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Muhammad bin Abdul Aziz menuturkan
kepada kami. Dia berkata; Abu Umar as-Shon’ani dari Yaman menuturkan
kepada kami dari Zaid bin Aslam dari Atho’ bin Yasar dari Abu Sa’id
al-Khudri -radhiyallahu’anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda, “Sungguh kalian juga akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan
yang pernah dilakukan oleh orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi
sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai-sampai kalau mereka masuk ke
dalam lubang Dhobb -sejenis biawak- niscaya ada pula di antara kalian
yang akan mengikuti mereka.” Kami berkata, “Wahai Rasulullah, apakah
mereka itu Yahudi dan Nasrani?”. Beliau menjawab, “Kalau bukan, siapa
lagi?”. (HR. Bukhari dalam Kitab al-I’tishom bil Kitab wa Sunnah, bab
qaulin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam latatba’unna sanana man kaana
qoblakum)
14. Lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ
أَبِي عُمَرَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ جَمِيعًا عَنْ الثَّقَفِيِّ قَالَ
ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ
أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ
الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا
سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ
يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ
مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ
Ishaq bin
Ibrahim, Muhammad bin Yahya bin Abi Umar, dan Muhammad bin Basyar mereka
semua menuturkan kepada kami dari ats-Tsaqafi. Dia berkata; Ibnu Abi
Umar mengatakan; Abdul Wahhab menuturkan kepada kami dari Ayub dari Abu
Qilabah dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda, “Ada tiga perkara, barangsiapa yang memiliki ketiganya maka
dia akan merasakan manisnya iman. Orang yang lebih mencintai Allah dan
Rasul-Nya daripada selain keduanya. Dan dia tidak mencintai orang lain
melainkan ikhlas karena Allah semata. Dan dia juga membenci kembali
kepada kekafiran setelah Allah selamatkan dia darinya sebagaimana orang
yang merasa benci apabila hendak dilemparkan ke dalam kobaran api.” (HR.
Muslim dalam Kitab al-Iman)
15. Mencintai para sahabat Nabi
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آيَةُ الْمُنَافِقِ بُغْضُ الْأَنْصَارِ
وَآيَةُ الْمُؤْمِنِ حُبُّ الْأَنْصَارِ
Muhammad bin al-Mutsanna
menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdurrahman bin Mahdi menuturkan
kepada kami dari Syu’bah dari Abdullah bin Abdullah bin Jabr, dia
berkata; Aku mendengar Anas -radhiyallahu’anhu- berkata; Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanda orang munafik adalah
membenci kaum Anshar, dan tanda orang beriman adalah mencintai kaum
Anshar.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)
16. Teguh di atas Sunnah meskipun harus menyelisihi orang banyak
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ
مَرْوَانَ الْفَزَارِيِّ قَالَ ابْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ عَنْ
يَزِيدَ يَعْنِي ابْنَ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَأَ
الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى
لِلْغُرَبَاءِ
Muhammad bin ‘Abbad dan Ibnu Abi Umar menuturkan
kepada kami, semuanya dari Marwan al-Fazari, Ibnu Abbad mengatakan;
Marwan menuturkan kepada kami, dari Yazid yaitu Ibnu Kaisan dari Abu
Hazim dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam itu datang dalam keadaan
asing dan ia akan kembali menjadi asing sebagaimana datangnya, maka
beruntunglah orang-orang yang asing itu.” (HR. Muslim dalam Kitab
al-Iman)
17. Memurnikan niat dalam beramal agar selalu ikhlas karena Allah
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ
عَلْقَمَةَ بْنِ وَقَّاصٍ عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا
هَاجَرَ إِلَيْهِ
Abdullah bin Maslamah menuturkan kepada kami.
Dia berkata; Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa’id dari
Muhammad bin Ibrahim dari Alqomah bin Waqqash dari Umar
-radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Seluruh amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan
dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menaati
Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau
perempuan yang ingin dinikahinya maka hijrahnya hanya akan memperoleh
apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab Maa jaa’a
innal a’mal bin niyah wal hisbah wa likullimri’in maa nawa)
18. Tidak mengungkit-ungkit pemberian
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ
الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ
خَرَشَةَ بْنِ الْحُرِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا
مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ
وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Abu Bakr bin
Abi Syaibah, Muhammad bin al-Mutsanna, dan Ibnu Basyar menuturkan kepada
kami. Mereka berkata; Muhammad bin Ja’far menuturkan kepada kami dari
Syu’bah dari Ali bin Mudik dari Abu Zur’ah dari Kharasyah bin al-Hurr
dari Abu Dzar -radhiyallahu’anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda, “Ada tiga kelompok manusia yang tidak diajak
bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan diperhatikan dan tidak
akan disucikan, serta mereka berhak menerima siksa yang sangat pedih.”
Abu Dzar berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan
perkataan itu sebanyak tiga kali. Lalu Abu Dzar mengatakan, “Sungguh
rugi dan binasa mereka itu, siapakah mereka itu wahai Rasulullah?”. Maka
beliau menjawab, “Orang yang menjulurkan pakaiannya/musbil, orang yang
suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan barang
dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman).
19. Khawatir amalnya tidak diterima
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
قَالَ إِبْرَاهِيمُ التَّيْمِيُّ مَا عَرَضْتُ قَوْلِي عَلَى عَمَلِي
إِلَّا خَشِيتُ أَنْ أَكُونَ مُكَذِّبًا وَقَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ
أَدْرَكْتُ ثَلَاثِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كُلُّهُمْ يَخَافُ النِّفَاقَ عَلَى نَفْسِهِ مَا مِنْهُمْ
أَحَدٌ يَقُولُ إِنَّهُ عَلَى إِيمَانِ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَيُذْكَرُ
عَنْ الْحَسَنِ مَا خَافَهُ إِلَّا مُؤْمِنٌ وَلَا أَمِنَهُ إِلَّا
مُنَافِقٌ
Ibrahim at-Taimi mengatakan, “Tidaklah aku
membandingkan antara ucapanku dengan amal yang telah aku lakukan
melainkan aku merasa khawatir apabila ternyata aku adalah seorang yang
mendustakan -amalnya menyelisihi ucapannya-.” Ibnu Abi Mulaikah
mengatakan, “Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang Sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan mereka semua merasa takut
dirinya tertimpa kemunafikan, tidak ada seorang pun di antara mereka
yang mengatakan bahwa dia memiliki iman sebagaimana yang dimiliki oleh
Jibril dan Mika’il.” Dan diriwayatkan pula dari al-Hasan bahwa beliau
mengatakan, “Tidaklah merasa takut akan hal itu kecuali seorang mukmin,
dan tidaklah merasa aman dari tertimpa hal itu kecuali orang munafik.”
(HR. Bukhari secara mu’allaq di dalam Kitab al-Iman, bab Khauful mu’min
anyahbitha ‘amaluhu wahuwa laa yasy’ur)
20. Tidak meremehkan dosa dan pelanggaran
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ عَنْ غَيْلَانَ عَنْ
أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالًا
هِيَ أَدَقُّ فِي أَعْيُنِكُمْ مِنْ الشَّعَرِ إِنْ كُنَّا لَنَعُدُّهَا
عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ
الْمُوبِقَاتِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ يَعْنِي بِذَلِكَ الْمُهْلِكَاتِ
Abul Walid menuturkan kepada kami. Dia berkata; Mahdi menuturkan kepada
kami dari Ghailan dari Anas radhiyallahu’anhu, dia mengatakan,
“Sesungguhnya kalian akan melakukan perbuatan-perbuatan yang di dalam
pandangan kalian hal itu lebih ringan daripada rambut namun dalam
pandangan kami dulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal itu
termasuk perkara yang mencelakakan.” Abu Abdillah -yaitu Imam Bukhari-
mengatakan, “Yang dimaksud perkara yang mencelakakan adalah yang
membinasakan.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab Maa yuttaqa min
muhaqqiratidz dzunub)
21. Berusaha melakukan yang terbaik tapi tidak berlebih-lebihan
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ
بْنُ عَلِيٍّ عَنْ مَعْنِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْغِفَارِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ
أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ
يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا
وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنْ
الدُّلْجَةِ
Abdussalam bin Muthahhir menuturkan kepada kami.
Dia berkata; Umar bin Ali menuturkan kepada kami dari Ma’n bin Muhammad
al-Ghifari dari Sa’id bin Abu Sa’id al-Maqburi dari Abu Hurairah
-radhiyallahu’anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda, “Sesungguhnya ajaran agama ini mudah. Tidaklah ada seorang pun
yang berlebih-lebihan -mempersulit diri- dalam melakukan ajaran agama
ini kecuali dia pasti kalah. Beramallah sesempurna mungkin, -kalau tidak
sanggup maka- upayakan agar mendekati ideal. Berikan kabar gembira, dan
mintalah pertolongan -kepada Allah- dengan berangkat -untuk beramal- di
awal dan di akhir siang, dan manfaatkanlah sedikit waktu di akhir
malam.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab ad-Diin yusrun)
22. Kontinyu dalam beramal
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَدُومُ
عَلَيْهِ صَاحِبُهُ
Qutaibah menuturkan kepada kami dari Malik
dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah -radhiyallahu’anha- dia
berkata, “Amal -kebaikan- yang paling disukai oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang dilakukan secara terus menerus
oleh pelakunya.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab al-Qashdu wal
mudawamah’alal ‘amal)
23. Memiliki pandangan jauh ke depan
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ
عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُجِبَتْ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
وَحُجِبَتْ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ
Isma’il menuturkan kepada
kami. Dia berkata; Malik menuturkan kepadaku dari Abu Zinad dari
al-A’raj dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Neraka itu diliputi dengan
hal-hal yang menyenangkan, sedangkan surga itu diliputi dengan hal-hal
yang tidak menyenangkan.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab
Hujibatin naar bisy syahawat)
24. Bersemangat dalam meraih keutamaan
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَا
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ
سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ
فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ
الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ
Ahmad bin Yunus dan Musa bin Isma’il menuturkan kepada kami. Mereka
berdua berkata; Ibrahim bin Sa’d menuturkan kepada kami. Dia berkata;
Ibnu Syihab menuturkan kepada kami dari Sa’id bin al-Musayyab dari Abu
Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam ditanya mengenai amal apakah yang lebih utama, maka beliau
menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Lalu ditanyakan lagi,
“Kemudian apa?”. Beliau menjawab, “Berjihad di jalan Allah.” Lalu
ditanyakan, “Kemudian apa?”. Maka beliau menjawab, “Haji mabrur.” (HR.
Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab Man qola innal iman huwal ‘amal)
25. Bertawakal kepada Allah
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ حُصَيْنَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كُنْتُ
قَاعِدًا عِنْدَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَدْخُلُ
الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ هُمْ
الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ
يَتَوَكَّلُونَ
Ishaq menuturkan kepadaku. Dia berkata; Rauh bin
Ubadah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Syu’bah menuturkan kepada
kami. Dia berkata; Aku mendengar Hushain bin Abdurrahman mengatakan;
Dahulu saya duduk di sisi Sa’id bin Jubair, maka dia mengatakan dari
Ibnu Abbas -radhiyallahu’anhuma- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Akan masuk ke dalam surga di antara umatku tujuh
puluh ribu orang tanpa hisab, mereka itu adalah orang-orang yang tidak
meminta diruqyah, tidak beranggapan sial (tathayyur), dan mereka hanya
bertawakal kepada Rabb mereka.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab W
aman yatawakkal ‘alallah fahuwa hasbuh)
26. Tidak rela menjual agama demi mendapatkan kesenangan dunia
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا
عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا
إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ
يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا
وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا
Yahya bin Ayub, Qutaibah, dan Ibnu Hujr menuturkan kepadaku, semuanya
dari Isma’il bin Ja’far, Yahya bin Ayyub berkata; Isma’il menuturkan
kepada kami. Dia berkata; al-’Alla’ mengabarkan kepadaku dari bapaknya
dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersegeralah dalam melakukan amalan sebelum
datangnya fitnah-fitnah seperti potongan malam yang gelap gulita;
ketika itu seorang di waktu pagi masih beriman namun di sore harinya
menjadi kafir, atau di waktu sore dia masih beriman kemudian di pagi
harinya dia menjadi kafir. Dia rela menjual agamanya demi mendapatkan
sekeping kesenangan dunia.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman).
27. Tetap taat kepada penguasa muslim selama tidak untuk bermaksiat
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ
وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ
فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Qutaibah
bin Sa’id menuturkan kepada kami. Dia berkata; Laits menuturkan kepada
kami dari Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar -radhiyallahu’anhuma-
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wajib bagi
setiap muslim untuk mendengar dan patuh -kepada penguasa- dalam perkara
yang dia senangi atau yang dibencinya, kecuali apabila dia diperintahkan
untuk bermaksiat. Apabila dia diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak
boleh mendengar dan tidak boleh taat.” (HR. Muslim dalam Kitab
al-Imarah)
28. Tidak berambisi kepada jabatan
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ
الرَّحْمَنِ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ
مَسْأَلَةٍ أُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ
أُعِنْتَ عَلَيْهَا
Syaiban bin Farrukh menuturkan kepada kami.
Dia berkata; Jari bin Hazim menuturkan kepada kami. Dia berkata;
al-Hasan menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdurrahman bin Samurah
-radhiyallahu’anhu- menuturkan kepada kami, dia berkata; Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadaku, “Wahai Abdurrahman,
janganlah kamu meminta jabatan kepemimpinan. Sesungguhnya apabila kamu
diberikan jabatan itu karena memintanya maka kamu tidak akan dibantu
menunaikannya, namun apabila kamu diberikan hal itu tanpa sengaja
memintanya maka kamu akan dibantu menunaikannya.” (HR. Muslim dalam
Kitab al-Imarah).
29. Menjauhi dosa-dosa besar
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ وَقَالَ عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ
عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ
لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قَالَ قُلْتُ لَهُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ
قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ
أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ
حَلِيلَةَ جَارِكَ
Utsman bin Abi Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim
menuturkan kepada kami, Ishaq berkata; Jarir mengabarkan kepada kami,
sedangkan Utsman mengatakan; Jari menuturkan kepada kami dari Manshur
dari Abu Wa’il dari Amr bin Syurahbil dari Abdullah, dia berkata, “Aku
bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dosa apakah
yang paling besar di sisi Allah?”. Maka beliau menjawab, “Yaitu apabila
kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia lah yang menciptakanmu.”
Abdullah mengatakan, “Aku berkata kepada beliau, ‘Sesungguhnya itu
adalah dosa yang sangat besar.’.” Abdullah berkata, “Aku berkata;
kemudian apa?”. Maka beliau menjawab, “Yaitu apabila kamu membunuh
anakmu karena takut dia ikut makan bersamamu.” Abdullah berkata, “Lalu
apa lagi?”. Maka beliau menjawab, “Yaitu apabila kamu berzina dengan
isteri tetanggamu.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)
30. Senang apabila saudaranya mendapatkan kebaikan, tidak dengki kepadanya
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ
قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ قَالَ حَدَّثَنَا
قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ
لِنَفْسِهِ
Musaddad menuturkan kepada kami. Dia berkata; Yahya
menuturkan kepada kami dari Syu’bah dari Qatadah dari Anas
radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan
pula dari Husain al-Mu’allim, dia berkata; Qatadah menuturkan kepada
kami dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai dia mencintai
bagi saudaranya -kebaikan- yang dicintainya untuk dirinya sendiri.”
(HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman, bab Minal iman anyuhibba liakhihi maa
yuhibbu linafsihi)
31. Menghargai orang lain dan tunduk kepada kebenaran
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ
وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ
ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ
عَنْ أَبَانَ بْ
31. Menghargai orang lain dan tunduk kepada kebenaran
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ
وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ قَالَ
ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ
عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ عَنْ فُضَيْلٍ الْفُقَيْمِيِّ عَنْ
إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ
كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ
حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ
الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Muhammad bin al-Mutsanna, Muhammad bin Basyar, dan Ibrahim bin Dinar
menuturkan kepada kami, semuanya dari Yahya bin Hammad, Ibn al-Mutsanna
mengatakan; Yahya bin Hammad menuturkan kepadaku. Dia berkata; Syu’bah
mengabarkan kepada kami dari Aban bin Taghlib dari Fudhail al-Fuqaimi
dari Ibrahim an-Nakha’i dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud
-radhiyallahu’anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat
kesombongan walaupun hanya sekecil anak semut.” Maka ada seorang yang
berkata, “Sesungguhnya seseorang menyukai apabila dia mempunyai pakaian
yang bagus dan sandal yang bagus, lalu bagaimana?”. Maka beliau
mengatakan, “Sesungguhnya Allah itu Maha indah dan menyukai keindahan,
hakikat sombong itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”
(HR. Muslim dalam Kitab al-Iman).
32. Berkata-kata baik atau diam
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَمَنْ كَانَ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Abdul Aziz bin Abdullah menuturkan kepadaku. Dia berkata; Ibrahim
bin Sa’d menuturkan kepada kami dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir maka ucapkanlah yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menyakiti tetangganya.
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka muliakanlah
tamunya.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, bab Hifzhul lisan)
33. Tidak menyakiti saudaranya tanpa hak
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْقُرَشِيُّ قَالَ
حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ
قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Sa’id bin Yahya bin Sa’id al-Qurasyi menuturkan kepada kami. Dia
berkata; Ayahku menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abu Burdah bin
Abdullah bin Abu Burdah menuturkan dari Abu Burdah dari Abu Musa
radhiyallahu’anhu, dia berkata; Mereka -para sahabat- berkata, “Wahai
Rasulullah, Islam yang manakah yang lebih utama?”. Maka beliau menjawab,
“Yaitu keislaman orang yang dapat membuat orang Islam lainnya selamat
dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman,
bab Ayyul Islam afdhal)
15 menit yang lalu · Suka
Siti Aisyah 34. Tidak mengadu domba saudaranya
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Sahihnya :
و حَدَّثَنِي شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ وَهُوَ
ابْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ الْأَحْدَبُ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ
حُذَيْفَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلًا يَنُمُّ الْحَدِيثَ فَقَالَ
حُذَيْفَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
Syaiban bin
Farrukh dan Abdullah bin Asma’ ad-Dhuba’i menuturkan kepadaku, mereka
berdua berkata Mahdi yaitu Ibnu Maimun menuturkan kepada kami. Dia
berkata; Washil al-Ahdab menuturkan kepada kami dari Abu Wa’il dari
Hudzaifah bahwa telah sampai kepadanya ada seorang lelaki yang suka
mengadu domba ucapan, maka Hudzaifah -radhiyallahu’anhu- pun mengatakan;
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (HR. Muslim dalam
Kitab al-Iman)
35. Tidak mengganggu tetangga
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ
ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ
جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Yahya bin Ayub, Qutaibah bin Sa’id, dan
Ali bin Hujr mereka semua menuturkan kepada kami dari Isma’il bin
Ja’far, Ibnu Ayyub berkata; Isma’il menuturkan kepada kami. Dia berkata;
al-’Alla’ mengabarkan kepada saya dari bapaknya dari Abu Hurairah
-radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak bisa
merasa aman dari gangguan-gangguannya.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Iman)
36. Menjauhi perkara syubhat
Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ
قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ
وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ
مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ
وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ
الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى
أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي
الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
Abu Nu’aim menuturkan kepada kami. Dia berkata; Zakariya menuturkan
kepada kami dari Amir, dia berkata; Aku mendengar an-Nu’man bin Basyir
-radhiyallahu’anhuma- mengatakan; Aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Perkara yang halal itu jelas dan perkara
yang haram itu jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat
perkara-perkara yang samar dan banyak orang yang tidak mengetahui
hukumnya. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara-perkara yang samar
tersebut maka dia telah menjaga kebersihan agama dan harga dirinya. Dan
barangsiapa yang terjerumus dalam perkara-perkara yang samar tersebut
maka ia sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembala di
sekitar daerah larangan hampir-hampir saja dia menerjangnya. Ketahuilah,
sesungguhnya setiap raja pasti memiliki daerah larangan. Ketahuilah,
sesungguhnya daerah larangan Allah adalah perkara-perkara yang
diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat
segumpal daging. Apabila ia sehat maka sehatlah seluruh tubuh. Dan
apabila ia sakit maka sakitlah seluruh tubuh, ketahuilah sesungguhnya
segumpal daging itu adalah jantung.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Iman,
bab Fadhlu man istabra’a li diinih)
_______________
Sumber: http://abumushlih.com/keindahan-manhaj-salafus-shalih.html/
PERBEDAAN SALAFI DENGAN WAHABI
(Buat yang gak bisa bedakan mana wahabi dan mana manhaj salaf)
Pendiri Wahabi adalah Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum wafat 211 H. Bukan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab wafat 1206 H
Sebenarnya, Al-Wahabiyah merupakan firqah sempalan Ibadhiyah khawarij
yang timbul pada abad ke 2 (dua) Hijriyah (jauh sebelum masa Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahab), yaitu sebutan Wahabi nisbat kepada tokoh
sentralnya Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum yang wafat tahun 211
H. Wahabi merupakan kelompok yang sangat ekstrim kepada ahli sunnah,
sangat membenci syiah dan sangat jauh dari Islam.
Untuk
menciptakan permusuhan di tengah Umat Islam, kaum Imperialisme dan kaum
munafikun memancing di air keruh dengan menyematkan baju lama (Wahabi)
dengan berbagai atribut penyimpangan dan kesesatannya untuk menghantam
dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab atau setiap dakwah mana saja yang
mengajak untuk memurnikan Islam. Karena dakwah beliau sanggup
merontokkan kebatilan, menghancurkan angan-angan kaum durjana dan
melumatkan tahta agen-agen asing, maka dakwah beliau dianggap sebagai
penghalang yang mengancam eksistensi mereka di negeri-negeri Islam.
Contohnya: Inggris mengulirkan isue wahabi di India, Prancis
menggulirkan isu wahabi di Afrika Utara, bahkan Mesir menuduh semua
kelompok yang menegakkan dakwah tauhid dengan sebutan Wahabi, Italia
juga mengipaskan tuduhan wahabi di Libia, dan Belanda di Indonesia,
bahkan menuduh Imam Bonjol yang mengobarkan perang Padri sebagai
kelompok yang beraliran Wahabi. Semua itu, mereka lakukan karena mereka
sangat ketakutan terhadap pengaruh murid-murid Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahab yang mengobarkan jihad melawan Imperialisme di masing-masing
negeri Islam.
Tuduhan buruk yang mereka lancarkan kepada dakwah beliau hanya didasari tiga faktor:
1. Tuduhan itu berasal dari para tokoh agama yang memutarbalikkan
kebenaran, yang hak dikatakan bathil dan sebaliknya, keyakinan mereka
bahwa mendirikan bangunan dan masjid di atas kuburan, berdoa dan meminta
bantuan kepada mayit dan semisalnya termasuk bagian dari ajaran Islam.
Dan barangsiapa yang mengingkarinya dianggap membenci orang-orang shalih
dan para wali.
2. Mereka berasal dari kalangan ilmuwan namun
tidak mengetahui secara benar tentang Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab
dan dakwahnya, bahkan mereka hanya mendengar tentang beliau dari pihak
yang sentimen dan tidak senang Islam kembali jaya, sehingga mereka
mencela beliau dan dakwahnya sehingga memberinya sebutan Wahabi.
3. Ada sebagian dari mereka takut kehilangan posisi dan popularitas
karena dakwah tauhid masuk wilayah mereka, yang akhirnya menumbangkan
proyek raksasa yang mereka bangun siang malam.
Dan barangsiapa
ingin mengetahui secara utuh tentang pemikiran dan ajaran Syaikh
Muhammad (Abdul Wahab) maka hendaklah membaca kitab-kitab beliau seperti
Kitab Tauhid, Kasyfu as-Syubhat, Usul ats-Tsalatsah dan Rasail beliau
yang sudah banyak beredar baik berbahasa arab atau Indonesia.
Penulis: Ustadz Zainal Abidin, Lc. Dan Artikel ini sebelumnya
dipublikasikan oleh Koran Republika, edisi Selasa, 25 Agustus
2009.Dipublikasi ulang oleh muslim.or.id dengan penambahan beberapa
catatan kecil.
http://muslim.or.id/manhaj/wahabisme-versus-terorisme.html
FATWA AL-LAKHMI DITUJUKAN KEPADA WAHABI (ABDUL WAHHAB BIN ABDURRAHMAN
BIN RUSTUM) SANG TOKOH KHAWARIJ BUKAN KEPADA SYAIKH MUHAMMAD ABDUL WAHAB
Mengenai fatwa Al-Imam Al-Lakhmi yang dia mengatakan bahwa
Al-Wahhabiyyah adalah salah satu dari kelompok sesat Khawarij. Maka yg
dia maksudkan adalah Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum dan
kelompoknya bukan Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para
pengikutnya. Hal ini karena tahun wafat Al-Lakhmi adalah 478 H sedangkan
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab wafat pada tahun 1206 H /Juni atau
Juli 1792 M. Amatlah janggal bila ada orang yg telah wafat namun
berfatwa tentang seseorang yg hidup berabad-abad setelahnya. Adapun
Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum maka dia meninggal pada tahun
211 H. Sehingga amatlah tepat bila fatwa Al-Lakhmi tertuju kepadanya.
Berikut Al-Lakhmi merupakan mufti Andalusia dan Afrika Utara dan fitnah
Wahhabiyyah Rustumiyyah ini terjadi di Afrika Utara. Sementara di masa
Al-Lakhmi hubungan antara Najd dgn Andalusia dan Afrika Utara amatlah
jauh. Sehingga bukti sejarah ini semakin menguatkan bahwa Wahhabiyyah
Khawarij yg diperingatkan Al-Lakhmi adl Wahhabiyyah Rustumiyyah bukan
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya. [Lihat kitab
Al-Mu’rib Fi Fatawa Ahlil Maghrib, karya Ahmad bin Muhammad
Al-Wansyarisi, juz 11.]
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc. Syariah Manhaji 24 – Maret – 2006 20:20:30
Perbedaan Da’wah Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum Dan Da’wah Syaikh Muhammad Abdul Wahhab
1.Da’wah Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum (Khawarij)
Khawarij adalah salah satu kelompok dari kaum muslimin yang
mengkafirkan pelaku maksiat (dosa besar), membangkang dan memberontak
terhadap pemerintah Islam, dan keluar dari jama’ah kaum muslimin.
Termasuk dalam kategori Khawarij, adalah Khawarij generasi awal
(Muhakkimah Haruriyah) dan sempalan-sempalannya, seperti al-Azariqah,
ash-Shafariyyah, dan an-Najdat –ketiganya sudah lenyap– dan al-Ibadhiyah
–masih ada hingga sekarang–. Termasuk pula dalam kategori Khawarij,
adalah siapa saja yang dasar-dasar jalan hidupnya seperti mereka,
seperti Jama’ah Takfir dan Hijrah. Atas dasar ini, maka bisa saja
Khawarij muncul di sepanjang masa, bahkan betul-betul akan muncul pada
akhir zaman, seperti telah diberitakan oleh Rasulullah.
“Pada
akhir zaman akan muncul suatu kaum yang usianya rata-rata masih muda dan
sedikit ilmunya. Perkataan mereka adalah sebaik-baik perkataan manusia,
namun tidaklah keimanan mereka melampaui tenggorokan Maksudnya, mereka
beriman hanya sebatas perkataan tidak sampai ke dalam hatinya – red.
Mereka terlepas dari agama; maksudnya, keluar dari ketaatan – red
sebagaimana terlepasnya anak panah dari busurnya. Maka di mana saja
kalian menjumpai mereka, bunuhlah! Karena hal itu mendapat pahala di
hari Kiamat.” (HR. Al Bukhari no. 6930, Muslim no. 1066)
Lihat kelengkapannya Di sini
http://alqiyamah.wordpress.com/2008/06/22/khawarij-bahaya-laten-bagi-kaum-muslimin/
2. Da’wah Syaikh Muhammad Abdul Wahhab (Ahlussunnah Wal Jama’ah)
Alangkah baiknya kami paparkan terlebih dahulu penjelasan singkat
tentang hakikat dakwah yang beliau serukan. Karena hingga saat ini ‘para
musuh’ dakwah beliau masih terus membangun dinding tebal di hadapan
orang-orang awam, sehingga mereka terhalang untuk melihat hakikat dakwah
sebenarnya yang diusung oleh beliau.
Syaikh berkata,
“Segala puji dan karunia dari Allah, serta kekuatan hanyalah bersumber
dari-Nya. Sesungguhnya Allah ta’ala telah memberikan hidayah kepadaku
untuk menempuh jalan lurus, yaitu agama yang benar; agama Nabi Ibrahim
yang lurus, dan Nabi Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang
musyrik. Alhamdulillah aku bukanlah orang yang mengajak kepada ajaran
sufi, ajaran imam tertentu yang aku agungkan atau ajaran orang filsafat.
Akan tetapi aku mengajak kepada Allah Yang tiada sekutu bagi-Nya, dan
mengajak kepada sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
telah diwasiatkan kepada seluruh umatnya. Aku berharap untuk tidak
menolak kebenaran jika datang kepadaku. Bahkan aku jadikan Allah, para
malaikat-Nya serta seluruh makhluk-Nya sebagai saksi bahwa jika datang
kepada kami kebenaran darimu maka aku akan menerimanya dengan lapang
dada. Lalu akan kubuang jauh-jauh semua yang menyelisihinya walaupun itu
perkataan Imamku, kecuali perkataan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa
sallam karena beliau tidak pernah menyampaikan selain kebenaran.” (Kitab
ad-Durar as-Saniyyah: I/37-38).
“Alhamdulillah, aku termasuk
orang yang senantiasa berusaha mengikuti dalil, bukan orang yang
mengada-adakan hal yang baru dalam agama.” (Kitab Muallafat Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahab: V/36).
Lihat kelengkapannya di sini
http://muslim.or.id/manhaj/buku-putih-syaikh-muhammad-bin-abdul-wahab-1.html
http://muslim.or.id/manhaj/buku-putih-syaikh-muhammad-bin-abdul-wahab-2.html
http://muslim.or.id/aqidah/inilah-aqidah-syaikh-muhammad-bin-abdul-wahhab.html
Jadi ternyata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab bukan wahabi dan wahabi
bukan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab. Akan tetapi Wahabi dari
Abdul Wahab bin Abdurrahman bin Rustum
Demikian pula ternyata Salafy bukan wahabi dan wahabi bukan Salafy karena berbeda dalam Aqidah dan Manhaj
Dan negara Kerajaan Saudi Arabia bukan negara wahabi. Akan tetapi Negara Islam yang Bermanhaj Salaf
Dan Jika Kami (Salafi) Masih dituduh Wahabi maka saksikanlah kami adalah (Salafi) Wahabi yang Bermanhaj Salaf
Sumber : http://bantahansalafytobat.wordpress.com/2011/03/14/perbedaan-wahabi-dan-salafy/
Shalawat-Shalawat Bid’ah
Sudah bukan rahasia lagi kalau di tengah-tengah kaum muslimin, banyak
tersebar berbagai jenis shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan
dalil dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Shalawat-shalawat itu biasanya dibuat oleh pemimpin tarekat sufi
tertentu yang dianggap baik oleh sebagian umat Islam kemudian disebarkan
hingga diamalkan secara turun temurun. Padahal jika shalawat-shalawat
semacam itu diperhatikan secara cermat, akan nampak berbagai
penyimpangan berupa kesyirikan, bid’ah, ghuluw terhadap Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, dan sebagainya.
A. Shalawat Nariyah
Shalawat jenis ini banyak tersebar dan diamalkan di kalangan kaum
muslimin. Bahkan ada yang menuliskan lafadznya di sebagian dinding
masjid. Mereka berkeyakinan, siapa yang membacanya 4444 kali, hajatnya
akan terpenuhi atau akan dihilangkan kesulitan yang dialaminya. Berikut
nash shalawatnya:
اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ
سَلاَمًا تَامًّا عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تُنْحَلُ بِهَ
الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِيْمِ وَيُسْتَسْقَى
الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ عَدَدَ كُلِّ
مَعْلُوْمٍ لَكَ
“Ya Allah, berikanlah shalawat yang sempurna
dan salam yang sempurna kepada Baginda kami Muhammad yang dengannya
terlepas dari ikatan (kesusahan) dan dibebaskan dari kesulitan. Dan
dengannya pula ditunaikan hajat dan diperoleh segala keinginan dan
kematian yang baik, dan memberi siraman (kebahagiaan) kepada orang yang
sedih dengan wajahnya yang mulia, dan kepada keluarganya, para
shahabatnya, dengan seluruh ilmu yang engkau miliki.”
Ada beberapa hal yang perlu dijadikan catatan kaitannya dengan shalawat ini:
1- Sesungguhnya aqidah tauhid yang diseru oleh Al Qur’anul Karim dan
yang diajarkan kepada kita dari Rasulullah shallallahu laiahi wasallam,
mengharuskan setiap muslim untuk berkeyakinan bahwa Allah-lah
satu-satunya yang melepaskan ikatan (kesusahan), membebaskan dari
kesulitan, yang menunaikan hajat, dan memberikan manusia apa yang mereka
minta. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim berdo’a kepada selain
Allah untuk menghilangkan kesedihannya atau menyembuhkan penyakitnya,
walaupun yang diminta itu seorang malaikat yang dekat ataukah nabi yang
diutus. Telah disebutkan dalam berbagai ayat dalam Al Qur’an yang
menjelaskan haramnya meminta pertolongan, berdo’a, dan semacamnya dari
berbagai jenis ibadah kepada selain Allah Azza wajalla. Firman Allah:
قُلِ ادْعُوا الَّذِيْنَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُوْنِهِ فَلاَ يَمْلِكُوْنَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنْكُمْ وَلاَ تَحِْويْلاً
“Katakanlah: ‘Panggillah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain
Allah. Maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan
bahaya darimu dan tidak pula memindahkannya.” (Al-Isra: 56)
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan
segolongan kaum yang berdo’a kepada Al Masih ‘Isa, atau malaikat,
ataukah sosok-sosok yang shalih dari kalangan jin. (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir 3/47-48)
2- Bagaimana mungkin Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam rela dikatakan bahwa dirinya mampu melepaskan ikatan
(kesulitan), menghilangkan kesusahan, dsb, sedangkan Al Qur’an menyuruh
beliau untuk berkata:
قُلْ لاَ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ
ضَرًّا إِلاَّ مَا شَاءَ اللهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ
لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوْءُ إِنْ أَنَا
إِلاَّ نَذِيْرٌ وَبَشِيْرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُوْنَ
“Katakanlah:
‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula)
menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku
mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya
dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah
pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang
beriman’.” (Al-A’raf: 188)
Seorang laki-laki datang kepada Nabi
shallallahu alaihi wasallam, lalu mengatakan, “Berdasarkan kehendak
Allah dan kehendakmu”. Maka beliau bersabda:
أَجَعَلْتَنِيْ للهِ نِدًّا؟ قُلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ
“Apakah engkau hendak menjadikan bagi Allah sekutu? Ucapkanlah:
Berdasarkan kehendak Allah semata.” (HR. An-Nasai dengan sanad yang
hasan)
(Lihat Minhaj Al-Firqatin Najiyah 227-228, Muhammad Jamil Zainu)
B. Shalawat Al-Fatih (Pembuka)
Lafadznya adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْفَاتِحِ لِمَا أَغْلَقَ
وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ, نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ الْهَادِي إِلَى
صِرَاطِكَ الْمَسْتَقِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارُهُ
عَظِيْمٌ
“Ya Allah berikanlah shalawat kepada Baginda kami
Muhammad yang membuka apa yang tertutup dan yang menutupi apa-apa yang
terdahulu, penolong kebenaran dengan kebenaran yang memberi petunjuk ke
arah jalan yang lurus. Dan kepada keluarganya, sebenar-benar pengagungan
padanya dan kedudukan yang agung.”
Berkata At-Tijani tentang shalawat ini -dan dia pendusta dengan perkataannya-:
“….Kemudian (Nabi shallallahu alaihi wasallam) memerintah aku untuk
kembali kepada shalawat Al-Fatih ini. Maka ketika beliau memerintahkan
aku dengan hal tersebut, akupun bertanya kepadanya tentang keutamaannya.
Maka beliau mengabariku pertama kalinya bahwa satu kali membacanya
menyamai membaca Al Qur’an enam kali. Kemudian beliau mengabarkan
kepadaku untuk kedua kalinya bahwa satu kali membacanya menyamai setiap
tasbih yang terdapat di alam ini dari setiap dzikir, dari setiap do’a
yang kecil maupun besar, dan dari Al Qur’an 6.000 kali, karena ini
termasuk dzikir.”
Dan ini merupakan kekafiran yang nyata karena
mengganggap perkataan manusia lebih afdhal daripada firman Allah Azza
Wajalla. Sungguh merupakan suatu kebodohan apabila seorang yang berakal
apalagi dia seorang muslim berkeyakinan seperti perkataan ahli bid’ah
yang sangat bodoh ini. (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah 225 dan Mahabbatur
Rasul 285, Abdur Rauf Muhammad Utsman)
Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al Qur’an dan
mengajarkannya.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib. Dan
datang dari hadits’Utsman bin ‘Affan riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi,
dan Ibnu Majah)
Dan juga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ
وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ : { ألم } حَرْفٌ،
وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka baginya satu
kebaikan. Dan satu kebaikan menjadi sepuluh kali semisal (kebaikan)
itu. Aku tidak mengatakan: alif lam mim itu satu huruf, namun alif satu
huruf, lam satu huruf, dan mim itu satu huruf.” (HR.Tirmidzi dan yang
lainnya dari Abdullah bin Mas’ud dan dishahihkan oleh Al-Albani
rahimahullah)
C. Shalawat yang disebutkan salah seorang sufi
dari Libanon dalam kitabnya yang membahas tentang keutamaan shalawat,
lafadznya sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ حَتَّى تَجْعَلَ مِنْهُ اْلأَحَدِيَّةَ الْقَيُّوْمِيَّةَ
“Ya Allah berikanlah shalawat kepada Muhammad sehingga engkau
menjadikan darinya keesaan dan qoyyumiyyah (maha berdiri sendiri dan
yang mengurusi makhluknya).”
Padahal sifat Al-Ahadiyyah dan
Al-Qayyumiyyah, keduanya termasuk sifat-sifat Allah Azza wajalla. Maka,
bagaimana mungkin kedua sifat Allah ini diberikan kepada salah seorang
dari makhluk-Nya padahal Allah Ta’ala berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy-Syura: 11)
D. Shalawat Sa’adah (Kebahagiaan)
Lafadznya sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَا فِي عِلْمِ اللهِ صَلاَةً دَائِمَةً بِدَوَامِ مُلْكِ اللهِ
“Ya Allah, berikanlah shalawat kepada baginda kami Muhammad sejumlah
apa yang ada dalam ilmu Allah, shalawat yang kekal seperti kekalnya
kerajaan Allah.”
Berkata An-Nabhani As-Sufi setelah
menukilkannya dari Asy-Syaikh Ahmad Dahlan: “Bahwa pahalanya seperti
600.000 kali shalat. Dan siapa yang rutin membacanya setiap hari Jum’at
1.000 kali, maka dia termasuk orang yang berbahagia dunia akhirat.”
(Lihat Mahabbatur Rasul 287-288)
Cukuplah keutamaan palsu yang disebutkannya, yang menunjukkan kedustaan dan kebatilan shalawat ini.
E. Shalawat Al-In’am
Lafadznya sebagai berikut:
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ عَدَدَ إِنْعَامِ اللهِ وَإِفْضَالِهِ
“Ya Allah berikanlah shalawat, salam dan berkah kepada baginda kami
Muhammad dan kepada keluarganya, sejumlah kenikmatan Allah dan
keutamaan-Nya.”
Berkata An-Nabhani menukil dari Syaikh Ahmad Ash-Shawi:
“Ini adalah shalawat Al-In’am. Dan ini termasuk pintu-pintu kenikmatan
dunia dan akhirat, dan pahalanya tidak terhitung.” (Mahabbatur Rasul
288)
F. Shalawat Badar
Lafadz shalawat ini sebagai berikut:
shalatullah salamullah ‘ala thoha rosulillah
shalatullah salamullah ‘ala yaasiin habibillah
tawasalnaa bibismillah wa bil hadi rosulillah
wa kulli majahid fillah
bi ahlil badri ya Allah
Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Thaha Rasulullah
Shalawat Allah dan salam-Nya semoga tercurah kepada Yasin Habibillah
Kami bertawassul dengan nama Allah dan dengan pemberi petunjuk, Rasulullah
Dan dengan seluruh orang yang berjihad di jalan Allah, serta dengan ahli Badr, ya Allah
Dalam ucapan shalawat ini terkandung beberapa hal:
1. Penyebutan Nabi dengan habibillah
2. Bertawassul dengan Nabi
3. Bertawassul dengan para mujahidin dan ahli Badr
Point pertama telah diterangkan kesalahannya secara jelas pada rubrik Tafsir.
Pada point kedua, tidak terdapat satu dalilpun yang shahih yang
membolehkannya. Allah Idan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan.
Demikian pula para shahabat (tidak pernah mengerjakan). Seandainya
disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menerangkannya dan para shahabat melakukannya. Adapun hadits:
“Bertawassullah kalian dengan kedudukanku karena sesungguhnya kedudukan
ini besar di hadapan Allah”, maka hadits ini termasuk hadits maudhu’
(palsu) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaikh
Al-Albani.
Adapun point ketiga, tentunya lebih tidak boleh lagi
karena bertawassul dengan Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam saja tidak
diperbolehkan. Yang dibolehkan adalah bertawassul dengan nama Allah di
mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَ للهِ الأَسْمآءُ الْحُسْنَ فَادْعُوْهُ بِهاَ
“Dan hanya milik Allah-lah asmaul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaul husna itu.” (Al-A’raf: 180)
Demikian pula di antara doa Nabi: “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan
segala nama yang Engkau miliki yang Engkau namai diri-Mu dengannya.
Atau Engkau ajarkan kepada salah seorang hamba-Mu, atau Engkau turunkan
dalam kitab-Mu, atau Engkau simpan di sisi-Mu dalam ilmu yang ghaib.”
(HR. Ahmad, Abu Ya’la dan lainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Ash-Shahihah no. 199)
Bertawassul dengan nama Allah
Subhanahu wa Ta’ala seperti ini merupakan salah satu dari bentuk
tawassul yang diperbolehkan. Tawassul lain yang juga diperbolehkan
adalah dengan amal shalih dan dengan doa orang shalih yang masih hidup
(yakni meminta orang shalih agar mendoakannya). Selain itu yang tidak
berdasarkan dalil, termasuk tawassul terlarang.
Jenis-jenis
shalawat di atas banyak dijumpai di kalangan sufiyah. Bahkan dijadikan
sebagai materi yang dilombakan di antara para tarekat sufi. Karena
setiap tarekat mengklaim bahwa mereka memiliki do’a, dzikir, dan
shalawat-shalawat yang menurut mereka mempunyai sekian pahala. Atau
mempunyai keutamaan bagi yang membacanya yang akan menjadikan mereka
dengan cepat kepada derajat para wali yang shaleh. Atau menyatakan bahwa
termasuk keutamaan wirid ini karena syaikh tarekatnya telah
mengambilnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara langsung dalam
keadaan sadar atau mimpi. Di mana, katanya, Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam telah menjanjikan bagi yang membacanya kedekatan dari
beliau, masuk jannah (surga) ,dan yang lainnya dari sekian propaganda
yang tidak bernilai sedikitpun dalam timbangan syariat. Sebab, syariat
ini tidaklah diambil dari mimpi-mimpi. Dan karena Rasul tidak
memerintahkan kita dengan perkara-perkara tersebut sewaktu beliau masih
hidup.
Jika sekiranya ada kebaikan untuk kita, niscaya beliau
telah menganjurkannya kepada kita. Apalagi apabila model shalawat
tersebut sangat bertentangan dengan apa yang beliau bawa, yakni
menyimpang dari agama dan sunnahnya. Dan yang semakin menunjukkan
kebatilannya, dengan adanya wirid-wirid bid’ah ini menyebabkan
terhalangnya mayoritas kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah
dengan ibadah-ibadah yang justru disyari’atkan yang telah Allah jadikan
sebagai jalan mendekatkan diri kepada-Nya dan memperoleh keridhaannya.
Berapa banyak orang yang berpaling dari Al Qur’an dan mentadabburinya
disebabkan tenggelam dan ‘asyik’ dengan wirid bid’ah ini? Dan berapa
banyak dari mereka yang sudah tidak peduli lagi untuk menghidupkan
sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena tergiur
dengan pahala ‘instant’ yang berlipat ganda. Berapa banyak yang lebih
mengutamakan majelis-majelis dzikir bid’ah semacam buatan Arifin Ilham
daripada halaqah yang di dalamnya membahas Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam? Laa haula walaa quwwata illaa
billah.
Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=160
Membunyikan Sholawat Sebelum Adzan
Ada sebuah kebiasaan di Indonesia yang sudah lama mengakar di masyarakat, yaitu kebiasaan membunyikan kaset sholawat atau tarhim di masjid-masjid sebelum tukang adzan mengumandangkan adzannya.
Di sebagian tempat lagi, ada yang langsung ber-sholawat dengan lisannya melalui loud speaker dengan suara keras. Suara mereka didengarkan oleh orang-orang yang berada di kampung dan tempat sekitar. Alasannya sih untuk mengingatkan dekatnya waktu sholat.
Tapi apakah hal ini dibenarkan dalam syariat dan memiliki dasar sehingga kita menyatakannya boleh atau sunnah?
Pertanyaan semisal ini telah dijawab oleh para ulama dalam Lembaga Pemberi Fatwa (Al-Lajnah Ad-Da’imah) di Timur Tengah, yang kala itu memberikan jawaban,
“Bersholawat dan bersalam kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sebelum adzan dan juga mengeraskannya usai adzan bersama (bersambung) dengan adzan termasuk bid’ah yang diada-ada dalam agama. Sungguh telah tsabit (nyata) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد
“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia (hal yang diada-ada itu) adalah tertolak”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 2697) dan Muslim (no. 1718) (17)]
Di dalam sebuah riwayat,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدّ
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tak ada padanya urusan (agama) kami, maka ia (amalan) itu tertolak”. [HR. Muslim (no. 1718) (18)]
Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shohbihi wa sallam”.
[Sumber Fatwa: Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa' (2/501/no. 9696)].
Jual Beli dan Syarat-syaratnya
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan
interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan
manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama
manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu
mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur
permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan
transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat
dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal
ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal
dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu
kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut
diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi
jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah
bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual
beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
Definisi Jual Beli
Secara
etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan
sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang
Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli
untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana
atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun
secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang
berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana
dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam,
4/211).
Di dalam Fiqhus sunnah (3/46)
disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang
dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada
orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam
koridor syariat.
Adapun hikmah disyariatkannya
jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak
mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh
sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang
sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam,
4/47).
Dalil Disyari’atkannya Jual Beli
Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).
Dalil Al Qur’an
Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Al
‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat
dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai
kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang
dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil
yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).
Dalil Sunnah
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang
paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan
oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua
tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar
batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat,
diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam
4/218-219).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan
garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan
jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung
diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Berdasarkan hadits-hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.
Dalil Ijma’
Kebutuhan
manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan
transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain
yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu,
praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat
telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
Dalil Qiyas
Kebutuhan
manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan
sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan
hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa
kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual
beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan
yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).
Syarat-syarat Sah Jual Beli
Kondisi
umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan
batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang
terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur
penipuan, keculasan dan kezaliman.
Lalai
terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan
sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak
tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih,
bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang
sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan
itu adalah transaksi ribawi.
Jika kita
memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini,
mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para
pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih
keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ
هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ
وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ
“Sesungguhnya para
pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat
heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual
beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para
pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita
tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan
melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil
dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau
disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini
sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash
Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).
Oleh
karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib
memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat
melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak
terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .
Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ
“Yang
boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih
(paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang
riba.”
Berikut beberapa syarat sah jual beli
-yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi
Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan
direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam
praktek perniagaan yang menyimpang.
Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“…
janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara
kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
Kedua belah pihak
berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang
mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga
tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap,
orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal.
92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya
melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang
gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa,
tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi
dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang
dilakukannya. Wallahu a’lam.
Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang)
merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau
barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang
untuk diperjualbelikan.
Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud
3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402
dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)
Seseorang
diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya
dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang
dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah
adalah rida pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini
ditunjukkan oleh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap
perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing
buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual
burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur
dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli
seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual
barang yang tidak dapat diserahkan.
Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)
Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)
Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
“Seorang
muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang
muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya
sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR.
Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320;
dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barang
siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan
kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu
Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al
Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)
Terakhir, Jual Beli Bukanlah Riba
Sebagian
orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba,
anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang
mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah
mereka menyamakan antara jual beli dan riba?!. Alasan ini sangat keliru,
Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala
berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا
يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.
Al-Baqarah: 275)
Tidak ada pembatasan keuntungan
tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari
harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan
penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari
Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian).
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya
Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala
diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Namun,
yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para
ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan
puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa
keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para
pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak
kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan
keuntungan yang besar.”
Adapun seseorang yang
merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan
harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli
untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah
dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang
dinamakan dengan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai
jenis khiyar. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.
Demikianlah
beberapa penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa
persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin.
Washshalatu was salamu ‘alaa nabiyyinal mushthafa. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
Artikel www.muslim.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)




