Kualitas diri seseorang bisa diukur dari kemampuannya menjaga lidah. Orang-orang beriman tentu akan berhati-hati dalam menggunakan lidahnya. "Wahai orang-orang beriman takutlah kalian pada Allah dan berkatalah dengan kata-kata yang benar." (QS Al-Ahzab:70). Sementara itu, Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam". (HR Bukhari-Muslim).
Rasulullah adalah figur teladan yang sangat menjaga kata-katanya. Beliau berbicara, beruap, berdialog, juga berkhutbah di hadapan jamaah dengan akhlak. Demikian tinggi akhlak beliau hingga disebutkan bahwa kualitas akhlak beliau adalah Al-Quran. Mulut manusia itu seperti moncong teko. Moncong teko hanya mengeluarkan isi teko. Kalau ingin tahu isi teko, cukup lihat dari apa yang keluar dari moncong itu. Begitu pun jika kita ingin mengetahui kualitas diri seseorang, lihat saja dari apa yang sering dikeluarkan oleh mulutnya.
Nabi Muhammad saw termasuk orang yang sangat jarang berbicara. Namun, sekalinya berbicara, isi pembicaraannya bisa dipastikan kebenarannya. Bobot ucapan Rasulullah sangat tinggi, seolah tiap kata yang terucap adalah butir-butir mutiara yang cemerlang. Indah, berharga, bermutu, dan monumental. Ucapan Rasulullah saw menembus hati, menggugah kesadaran, menghujam dalam jiwa, dan mengubah perilaku orang (atas izin Allah). Bukan saja karena lisan Rasulullah dibimbing Allah dan posisinya sebagai penyampai wahyu, di mana ucapan-ucapan darinya menjadi dasar hukum. Lebih dari itu, Rasulullah sejak kecil sudah dikenal sebagai Al-Amin, tidak pernah berkata dusta walau sekali saja. Investasi moral ini tentu sangat mempengaruhi kualitas ucapannya.
Dalam sebuah kitab ada keterangan menarik. Disebutkan ada empat jenis manusia diukur dari kualitas pembicaraannya.
Pertama, orang yang berkualitas tinggi. Kalau dia berbicara, isinya sarat dengan hikmah, ide, gagasan, solusi, ilmu, dzikir, dan sebagainya. Orang seperti ini pembicaraannya bermanfaat bagi dirinya sendiri, juga bagi orang lain yang mendengarkan. Jika dia diajak berbicara sekalipun ngobrol, ujungnya adalah manfaat.
Ketika disodorkan padanya keluhan tentang krisis, dengan tangkas dia menjawab, "Krisis adalah peluang bagi kita untuk mengevaluasi kekurangan yang ada. Dengan krisis, siapa tahu kita akan lebih kreatif? Kita bisa mencari celah-celah peluang inovasi. Pokoknya jangan putus asa, semangat terus!" Siapa saja yang biasa berbicara tentang solusi, gagasan, hikmah, dan hal-hal serupa itu, insya Allah dia adalah manusia yang berkualitas.
Kedua, orang yang biasa-biasa saja. Ciri orang seperti ini adalah selalu sibuk menceritakan peristiwa. Melihat ada kereta api terguling, dia berkomentar ribut sekali. Seolah dirinya yang kelindes kereta. Ketika bertemu seorang artis, terus dicerita-ceritakan tiada henti. Pokoknya ada apa saja dikomentari. Dia seperti juru bicara yang wajib berkomentar kapan pun ada peristiwa. Tidak peduli peristiwa layak dia komentari atau tidak.
Ini tipe manusia tukang cerita peristiwa. Prinsip yang dia pegang: "Pokoknya bunyi!" Tidak ada masalah dengan peristiwa. Jika melalui itu semua kita bisa memungut hikmah yang sebaik-baiknya, insya Allah peristiwa bermanfaat. Namun, jika dari peristiwa-peristiwa itu tidak ada yang dituju kecuali menunggu sampai mulut lelah sendiri, ini tentu kesia-siaan.
Ketiga, orang rendahan. Cirinya kalau berbicara isinya hanya mengeluh, mencela, atau menghina. Apa saja bisa jadi bahan keluhan. "Aduuuh ini pinggang, kenapa jadi sakit begini. Hari ini kayak-nya banyak masalah, nih!" Ketika kepadanya disodorkan makanan, jurus keluhannya segera berhamburan. "Makanan kok dingin begini? Coba kalau ada sambel, tentu lebih nikmat. Aduuuh, kerupuk ini, kenapa kecil-kecil begini?" Terus saja makanan dikeluhkan, walau kenyataannya semua akhirnya habis juga.
Mengeluh dan mencela, itu hari-hari orang rendahan. Seolah tiada hari berlalu tanpa keluh-kesah. Ketika turun hujan, hujan segera dicaci. "Ohh, hujan melulu, di mana-mana becek. Jemuran nggak kering-kering." Ketika di jalanan macet, mengeluh. Ketika ada lampu merah, mengeluh. Ketika ada polisi, mengeluh. Ketika ada orang meminta-minta, mengeluh. Dan seterusnya. Seolah tiada hari berlalu tanpa keluh-kesah. Alangkah menderita hidup orang yang dipenjara oleh keluh-kesah. Dia tidak bisa membedakan mana nikmat dan mana musibah. Seluruh lembar hidupnya dimaknai sebagai kesusahan, sehingga layak dikeluhkan.
Keempat, orang yang dangkal. Adalah mereka yang semua pembicaraannya tidak keluar dari menyebut-nyebut kehebatan dirinya, jasa-jasanya, kebaikan-kebaikannya. Padahal hidup ini adalah pengabdian untuk Allah. Mengapa harus kita membanggakan apa yang Allah titipkan pada kita?
Ada orang pakai cincin segera berkomentar, "Oh, itu sih mirip cincin saya." Ada orang beli mobil baru, "Nah, ini seperti yang di garasi saya itu." Ada kucing berbulu tebal melompat, "Kucing ini gondrong. Oh yaa, kucing gondrong itu mirip singa. Hai, tau nggak? Saya sudah pernah ke Singapura, lho. Hebat sekali kota Singapura. Hanya orang yang hebat saja bisa pergi ke sana." Orang-orang dangkal ini akan terus berbicara tiada henti. Tak lupa dia selalu menyelipkan kata-kata kesombongan dan membanggakan diri.
Orang-orang dangkal tiada bosan mengekspose diri, menyebut jasa, kebaikan, dan prestasinya. Dia selalu ingin tampak menonjol dan mendominasi. Jika ada orang lain yang secara wajar tampak lebih baik, hatinya teriris-iris, tidak rela, dan sangat berharap orang itu akan segera celaka. Inilah ilmu gelas kosong. Gelas kosong, maunya diisi terus. Orang yang kosong dari harga diri, inginnya minta dihargai terus. Kita harus berhati-hati dalam berbicara. Harus kita sadari bahwa berbicara itu dibatasi oleh etika-etika. Hendaklah kita ada di atas rel yang benar. Jangan sampai kita jatuh dalam apa-apa yang Allah larang.
Dalam berbicara kita jangan bergunjing (ghibah). Bergunjing adalah perbuatan yang ringan, bahkan bagi sebagian orang mungkin dianggap mengasyikkan. Namun, jika dilakukan dengan sengaja, apalagi dengan kesadaran penuh dan tekad menggebu, bergunjing bisa menjadi dosa besar.
"Dan janganlah kalian ber-ghibah (bergunjing) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Apakah suka salah-seorang dari kalian makan daging bangkai saudaranya? Maka, kalian tentu akan sangat jijik kepadanya. Dan takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat." (QS Al-Hujurat:12).
Kita tidak bisa memaksa orang lain berbuat sesuai keinginan kita. Tapi kita bisa memaksa diri kita untuk melakukan yang terbaik menyikapi sikap orang lain. Banyak bicara tidak selalu buruk, yang buruk adalah banyak berbicara kebatilan. Boleh-boleh saja kita produktif berbicara, tapi harus proporsional. Jika kita berbicara hal yang benar dan memang harus banyak, tentu kita lakukan hal itu. Pembicaraan seringkali bergeser dari rel kebaikan ketika kita tidak proporsional.
Semua orang harus menjaga lidahnya. Tidak peduli apakah itu orang-orang yang dianggap ahli agama. Orang-orang yang pandai membaca Al-Quran atau hadis, tidak otomatis pembicaraannya telah terjaga. Di sini tetap dibutuhkan proses belajar, berlatih, dan terus berjuang agar mutu kata-kata kita semakin meningkat.
Alangkah ironi jika orang-orang yang ahli agama, namun tidak menjaga lisan. Dia banyak menasihati umat dengan perilaku-perilaku yang baik, tapi saat yang sama dia tidak melakukan hal itu. Jika orang-orang preman berkata kasar, jorok, dan tak mengenai tata krama, orang masih maklum. Namun, jika orang-orang alim yang melakukannya, tentu ini adalah bencana serius.
Satu langkah konkret untuk memulai upaya menjaga lisan adalah dengan mulai mengurangi jumlah kata-kata. Makin sedikit bicara, makin tipis peluang kesalahan. Sebaliknya makin banyak bicara, peluang tergelincir lidah semakin lebar. Jika lidah kita telah meluncur tanpa kendali, kehormatan kita seketika akan runtuh. Berbahagialah bagi siapa yang bisa berkata dengan akhlak tinggi. Selalu berkata baik. Jika tidak, cukup diam saja!
Saudaraku, sadarilah bahwa lidah ini adalah amanah. Tiap-tiap kata yang terucap darinya kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Jadikan ucapan-ucapan kita adalah modal untuk mengundang keridhaan Allah. Jangan jadikan kata-kata itu sebagai sebab datangnya murka dan kebencian-Nya.
Semoga Allah SWT membimbing lisan kita untuk berucap mengikuti keteladanan Rasulullah saw. Ucapan itu keluar dari lisan bagai untaian mutiara yang sarat dengan kebenaran, berharga, bermutu, dan membawa maslahat bagi siapa pun yang mendengarkannya. Amin. Wallahu a`lam bishshawab.
Aa Gym
Tujuan hidup adalah sebuah ketetapan yang mendasari semua rencana dan kerja kita, dan yang menjadi penjaga arah perjalanan.
Hukum islam seputar KB dan sejenisnya
Bismillahi,
Hukum Alat Kontrasepsi untuk Mencegah Kehamilan
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i & Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah
Tanya:
Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1
Dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati).
(Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal3. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.
Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?
Bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi (takut rizki misalnya, -pent.), ia benar-benar telah keliru. Karena Rabbul ‘Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
وَ مَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya.” (Hud: 6)
Dan juga firman-Nya:
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لاَ تَحْمِلُ رِزْقَهَا، اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ
“Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa (mengurus) sendiri rizkinya tapi Allah lah yang memberikan rizkinya dan juga memberikan rizki kepada kalian.” (Al-Ankabut: 60)
Namun bila ia melakukannya karena khawatir adanya mudharat/ bahaya yang bakal menimpa sang istri, maka diperbolehkan menunda kehamilan dengan melakukan ‘azal. Adapun kalau harus menggunakan alat/obat yang berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat/pil pencegah kehamilan atau lainnya, maka ini tidaklah kami anjurkan. ‘Azal sendiri sebenarnya makruh, namun diizinkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau bersabda ketika mengizinkan para shahabatnya untuk melakukan ‘azal:
مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ وَ هِيَ كَائِنَةٌ (4
“Tidak ada satu jiwa pun yang telah ditakdirkan untuk diciptakan sampai hari kiamat kecuali mesti akan ada/tercipta.”
Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma berkata:
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami melakukan ‘azal sementara Al-Qur`an (wahyu) masih turun (belum berhenti terus tersampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ).”5
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk melakukan ‘azal. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. (Ijabatus Sa`il, hal. 467-468)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Adapun menggunakan sesuatu yang bisa mencegah kehamilan, ada dua:
Pertama: Mencegah kehamilan secara permanen. Hal ini tidak diperbolehkan karena akan memutus kehamilan sehingga mempersedikit keturunan. Ini bertentangan dengan tujuan syariat memperbanyak jumlah umat Islam. Juga, ada kemungkinan bahwa anak-anaknya yang ada akan meninggal, sehingga si wanita menjadi tidak punya anak sama sekali.
Kedua: Mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu. Seperti bila si wanita banyak hamil sedangkan hamil akan melemahkannya, dan dia ingin mengatur kehamilan setiap dua tahun sekali atau semacamnya. Hal yang seperti ini diperbolehkan, dengan syarat seijin suaminya dan tidak memadharatkan si wanita. Dalilnya, para shahabat dahulu melakukan ‘azal terhadap istri-istri mereka pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan agar istri-istri mereka tidak hamil. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal itu.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thibi’iyyah lin Nisa`, hal. 44) (ed)
Footnote:
1 Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata: “Sesungguhnya aku mendapatkan seorang wanita cantik dan memiliki kedudukan, namun ia tidak dapat melahirkan anak, apakah boleh aku menikahinya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak boleh.” Orang itu datang lagi kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutarakan keinginan yang sama, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Kemudian ketika ia datang untuk ketiga kalinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنَِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَم
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur (dapat melahirkan anak yang banyak) karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad 2/211) -pent.
2 Ummu Sulaim, ibu Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ini Anas pelayanmu, mohonkanlah kepada Allah kebaikan untuknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:
اللّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ, وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ
“Ya Allah, banyakkanlah harta dan anaknya. Dan berkahilah dia atas apa yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6378 dan Muslim no. 1499) -pent.
3 Mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri, di mana ketika akan inzal, sang suami menarik kemaluannya dari kemaluan istrinya sehingga air maninya terbuang di luar farji (kemaluan). (Fathul Bari)
4 Hadits di atas diriwayatkan dalam Ash-Shahihain. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan makna hadits di atas: “Setiap jiwa yang telah Allah takdirkan untuk diciptakan, maka pasti akan Ia ciptakan. Sama saja baik kalian melakukan ‘azal atau tidak. Sedangkan apa yang Allah tidak takdirkan untuk diciptakan maka pasti tidak terjadi, sama saja baik kalian melakukan ‘azal atau tidak. Dengan demikian ‘azal kalian tidak ada faedahnya, bila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan penciptaan satu jiwa, maka air mani kalian mendahului kalian (ada yang tertumpah ke dalam farji tanpa kalian sadari) sehingga tidaklah bermanfaat semangat kalian untuk mencegah penciptaan Allah.” (Al-Minhaj, 10/252) -pent.
5 HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya. Tambahan faedah: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: “Adapun di masa ini, didapatkan sarana-sarana yang memungkinkan seorang lelaki mencegah air maninya agar tidak tertumpah sama sekali (di kemaluan) istri, seperti apa yang disebut dengan rabthul mawasir (mengikat saluran telur) dan kondom yang dipasangkan di kemaluan ketika jima’, dan yang semacamnya… Bagaimanapun juga, yang dimakruhkan menurutku adalah bila dalam dua perkara ini atau salah satunya (yaitu dua hal yang timbul akibat terhalangnya tertumpahnya mani: pertama, memberi madharat dengan mengurangi kenikmatan istri, kedua: menghilangkan sebagian tujuan pernikahan), tidak ada tujuan seperti tujuan orang kafir melakukan ‘azal. Seperti takut miskin karena banyak anak dan terbebani untuk menafkahi serta mendidik mereka. Bila disertai hal ini maka hukumnya naik dari makruh ke tingkat haram, karena kesamaan niat orang yang melakukan ‘azal dengan tujuan orang kafir melakukannya. Di mana orang-orang kafir membunuh anak-anak mereka karena takut menafkahi dan takut miskin, sebagaimana telah diketahui. Berbeda halnya bila si wanita sakit, yang dokter mengkhawatirkan sakitnya akan bertambah parah bila hamil. Dalam keadaan ini, si wanita boleh memakai alat pencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu. Adapun bila sakitnya berbahaya dan dikhawatirkan menyebabkan kematian, si wanita boleh -dalam keadaan ini saja- bahkan wajib melakukan rabthul mawasir untuk menjaga agar dia tetap hidup. Wallahu a’lam. (Adabuz Zifaf, hal. 136-137)
(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 21/1427H/2006, kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89-90. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=344)
Bolehkah Ber-KB untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 37/1429H/2008, Kategori Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607)
Hukum Mengkonsumsi Pil KB
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Soal:
Ada sebagian dari para ahli fiqih dan para dokter yang membolehkan untuk minum pil yang bisa menghalangi kehamilan. Apakah sikap mereka itu benar? Kami mengharap penjelasan dalam masalah ini.
Jawab:
Saya kira tidak ada satu pun dari ahli fiqih yang membolehkan minum pil penahan kehamilan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti: seorang perempuan yang tidak kuat untuk hamil, dan akan membahayakan kehidupan dan kelangsungannya. Maka dalam kondisi seperti ini, dia boleh minum pil penahan kehamilan karena dia tidak layak lagi untuk bisa hamil, dan kehamilannya akan merenggut kehidupannya. Dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa untuk menggunakannya karena darurat.
Demikian pula minum pil yang menghalangi kehamilan atau menunda kehamilan -dengan ibarat yang lebih tepat-, untuk beberapa waktu, karena ada sebab. Seperti sakit atau terlalu sering melahirkan, sedangkan dia tidak mampu memberi gizi yang cukup kepada anak-anak. Maka dia minum pil yang menunda kehamilannya, sampai dia siap menyambut kehamilan berikutnya setelah selesai dari kehamilan yang pertama. Maka dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa untuk (minum pil) tersebut.
Adapun minum pil penghalang kehamilan tanpa sebab yang syar’i, hal ini tidak diperbolehkan. Karena kehamilan adalah sesuatu yang dituntut dalam Islam, juga (adanya) keturunan. Jika minum pil penghalang kehamilan karena menghindar dari keturunan dan untuk membatasi keturunan (KB, -penj.), seperti perkataan musuh-musuh Islam, maka hukumnya adalah haram. Dan tidak ada seorang pun dari ahli fiqih mu’tabar (yang diperhitungkan pendapatnya) membolehkannya. Adapun ahli kedokteran terkadang ada yang membolehkannya karena mereka tidak mengerti hukum-hukum syari’at.[1]
Footnote:
[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2087, 17 Rabi’ Awal 1428H.
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 13 tahun 1429H/2008M, hal. 4, judul: Hukum Minum Pil KB, untuk http://almuslimah.co.nr/)
Hukum KB
Soal:
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, Ana mau nanya mengenai hukum KB.
Bagaimana hukum ikut program KB dengan niat untuk mengatur Jarak Kelahiran Anak.
Mohon penjelasannya.
Jazakallahu Khairan
Abu Alilah
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk pertanyaan Al-Akh Abu Alilah –semoga Allah senantiasa memberi
taufiq kepad beliau-, jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama, diantara maksud dan tujuan pernikahan adalah untuk
meningkatkan nilai ibadah kepada Allah, memperoleh keturunan dan
melaksanakan perintah Nabi shallallâhu `alaihi wa sallam yang bertutur,
“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang,
sebab saya berbangga dengan umatku yang banyak.” (Dikeluarkan oleh
Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`iy dari Hadits Ma’qil bin Yasar.
Dishohihkan oleh Al-Albany.)
Dari keterangan di atas, nampak bahwa hukum asal dalam menggunakan KB
adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Dua, bila seseorang perempuan mempunyai udzur –karena suatu penyakit,
membahayakan anak-anaknya dan semisalnya- maka hal tersebut
diperbolehkan. Hal tersebut karena kaidah dasar agama kita yang tidak
membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya sebagaimana
ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sangat banyak.
Namun bagi siapa yang ber-KB karena udzur, hendaknya yang memasang
alat KB dokter yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya yang
merupakan penentuan ibadah sholat dan puasanya.
Demikian kesimpulan yang saya pahami dari keterangan ulama dan
guru-guru kami dari ulama besar di masa ini. Wallahu A’lam.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallâhu Al-Muwaffiq.
(Dijawab oleh al ustadz Dzulqarnain)
http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/32
Hukum Alat Kontrasepsi untuk Mencegah Kehamilan
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i & Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah
Tanya:
Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1
Dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati).
(Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal3. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.
Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?
Bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi (takut rizki misalnya, -pent.), ia benar-benar telah keliru. Karena Rabbul ‘Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
وَ مَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya.” (Hud: 6)
Dan juga firman-Nya:
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لاَ تَحْمِلُ رِزْقَهَا، اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ
“Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa (mengurus) sendiri rizkinya tapi Allah lah yang memberikan rizkinya dan juga memberikan rizki kepada kalian.” (Al-Ankabut: 60)
Namun bila ia melakukannya karena khawatir adanya mudharat/ bahaya yang bakal menimpa sang istri, maka diperbolehkan menunda kehamilan dengan melakukan ‘azal. Adapun kalau harus menggunakan alat/obat yang berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat/pil pencegah kehamilan atau lainnya, maka ini tidaklah kami anjurkan. ‘Azal sendiri sebenarnya makruh, namun diizinkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau bersabda ketika mengizinkan para shahabatnya untuk melakukan ‘azal:
مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ وَ هِيَ كَائِنَةٌ (4
“Tidak ada satu jiwa pun yang telah ditakdirkan untuk diciptakan sampai hari kiamat kecuali mesti akan ada/tercipta.”
Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma berkata:
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami melakukan ‘azal sementara Al-Qur`an (wahyu) masih turun (belum berhenti terus tersampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ).”5
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk melakukan ‘azal. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. (Ijabatus Sa`il, hal. 467-468)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Adapun menggunakan sesuatu yang bisa mencegah kehamilan, ada dua:
Pertama: Mencegah kehamilan secara permanen. Hal ini tidak diperbolehkan karena akan memutus kehamilan sehingga mempersedikit keturunan. Ini bertentangan dengan tujuan syariat memperbanyak jumlah umat Islam. Juga, ada kemungkinan bahwa anak-anaknya yang ada akan meninggal, sehingga si wanita menjadi tidak punya anak sama sekali.
Kedua: Mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu. Seperti bila si wanita banyak hamil sedangkan hamil akan melemahkannya, dan dia ingin mengatur kehamilan setiap dua tahun sekali atau semacamnya. Hal yang seperti ini diperbolehkan, dengan syarat seijin suaminya dan tidak memadharatkan si wanita. Dalilnya, para shahabat dahulu melakukan ‘azal terhadap istri-istri mereka pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan agar istri-istri mereka tidak hamil. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal itu.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thibi’iyyah lin Nisa`, hal. 44) (ed)
Footnote:
1 Ma’qil bin Yasar radhiallahu ‘anhu berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata: “Sesungguhnya aku mendapatkan seorang wanita cantik dan memiliki kedudukan, namun ia tidak dapat melahirkan anak, apakah boleh aku menikahinya?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak boleh.” Orang itu datang lagi kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutarakan keinginan yang sama, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Kemudian ketika ia datang untuk ketiga kalinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنَِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَم
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur (dapat melahirkan anak yang banyak) karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad 2/211) -pent.
2 Ummu Sulaim, ibu Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ini Anas pelayanmu, mohonkanlah kepada Allah kebaikan untuknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:
اللّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ, وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ
“Ya Allah, banyakkanlah harta dan anaknya. Dan berkahilah dia atas apa yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6378 dan Muslim no. 1499) -pent.
3 Mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri, di mana ketika akan inzal, sang suami menarik kemaluannya dari kemaluan istrinya sehingga air maninya terbuang di luar farji (kemaluan). (Fathul Bari)
4 Hadits di atas diriwayatkan dalam Ash-Shahihain. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan makna hadits di atas: “Setiap jiwa yang telah Allah takdirkan untuk diciptakan, maka pasti akan Ia ciptakan. Sama saja baik kalian melakukan ‘azal atau tidak. Sedangkan apa yang Allah tidak takdirkan untuk diciptakan maka pasti tidak terjadi, sama saja baik kalian melakukan ‘azal atau tidak. Dengan demikian ‘azal kalian tidak ada faedahnya, bila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan penciptaan satu jiwa, maka air mani kalian mendahului kalian (ada yang tertumpah ke dalam farji tanpa kalian sadari) sehingga tidaklah bermanfaat semangat kalian untuk mencegah penciptaan Allah.” (Al-Minhaj, 10/252) -pent.
5 HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya. Tambahan faedah: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: “Adapun di masa ini, didapatkan sarana-sarana yang memungkinkan seorang lelaki mencegah air maninya agar tidak tertumpah sama sekali (di kemaluan) istri, seperti apa yang disebut dengan rabthul mawasir (mengikat saluran telur) dan kondom yang dipasangkan di kemaluan ketika jima’, dan yang semacamnya… Bagaimanapun juga, yang dimakruhkan menurutku adalah bila dalam dua perkara ini atau salah satunya (yaitu dua hal yang timbul akibat terhalangnya tertumpahnya mani: pertama, memberi madharat dengan mengurangi kenikmatan istri, kedua: menghilangkan sebagian tujuan pernikahan), tidak ada tujuan seperti tujuan orang kafir melakukan ‘azal. Seperti takut miskin karena banyak anak dan terbebani untuk menafkahi serta mendidik mereka. Bila disertai hal ini maka hukumnya naik dari makruh ke tingkat haram, karena kesamaan niat orang yang melakukan ‘azal dengan tujuan orang kafir melakukannya. Di mana orang-orang kafir membunuh anak-anak mereka karena takut menafkahi dan takut miskin, sebagaimana telah diketahui. Berbeda halnya bila si wanita sakit, yang dokter mengkhawatirkan sakitnya akan bertambah parah bila hamil. Dalam keadaan ini, si wanita boleh memakai alat pencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu. Adapun bila sakitnya berbahaya dan dikhawatirkan menyebabkan kematian, si wanita boleh -dalam keadaan ini saja- bahkan wajib melakukan rabthul mawasir untuk menjaga agar dia tetap hidup. Wallahu a’lam. (Adabuz Zifaf, hal. 136-137)
(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 21/1427H/2006, kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89-90. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=344)
Bolehkah Ber-KB untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 37/1429H/2008, Kategori Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607)
Hukum Mengkonsumsi Pil KB
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Soal:
Ada sebagian dari para ahli fiqih dan para dokter yang membolehkan untuk minum pil yang bisa menghalangi kehamilan. Apakah sikap mereka itu benar? Kami mengharap penjelasan dalam masalah ini.
Jawab:
Saya kira tidak ada satu pun dari ahli fiqih yang membolehkan minum pil penahan kehamilan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti: seorang perempuan yang tidak kuat untuk hamil, dan akan membahayakan kehidupan dan kelangsungannya. Maka dalam kondisi seperti ini, dia boleh minum pil penahan kehamilan karena dia tidak layak lagi untuk bisa hamil, dan kehamilannya akan merenggut kehidupannya. Dalam keadaan seperti ini, tidak mengapa untuk menggunakannya karena darurat.
Demikian pula minum pil yang menghalangi kehamilan atau menunda kehamilan -dengan ibarat yang lebih tepat-, untuk beberapa waktu, karena ada sebab. Seperti sakit atau terlalu sering melahirkan, sedangkan dia tidak mampu memberi gizi yang cukup kepada anak-anak. Maka dia minum pil yang menunda kehamilannya, sampai dia siap menyambut kehamilan berikutnya setelah selesai dari kehamilan yang pertama. Maka dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa untuk (minum pil) tersebut.
Adapun minum pil penghalang kehamilan tanpa sebab yang syar’i, hal ini tidak diperbolehkan. Karena kehamilan adalah sesuatu yang dituntut dalam Islam, juga (adanya) keturunan. Jika minum pil penghalang kehamilan karena menghindar dari keturunan dan untuk membatasi keturunan (KB, -penj.), seperti perkataan musuh-musuh Islam, maka hukumnya adalah haram. Dan tidak ada seorang pun dari ahli fiqih mu’tabar (yang diperhitungkan pendapatnya) membolehkannya. Adapun ahli kedokteran terkadang ada yang membolehkannya karena mereka tidak mengerti hukum-hukum syari’at.[1]
Footnote:
[1] Majalah Ad-Dakwah, no. 2087, 17 Rabi’ Awal 1428H.
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 13 tahun 1429H/2008M, hal. 4, judul: Hukum Minum Pil KB, untuk http://almuslimah.co.nr/)
Hukum KB
Soal:
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, Ana mau nanya mengenai hukum KB.
Bagaimana hukum ikut program KB dengan niat untuk mengatur Jarak Kelahiran Anak.
Mohon penjelasannya.
Jazakallahu Khairan
Abu Alilah
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk pertanyaan Al-Akh Abu Alilah –semoga Allah senantiasa memberi
taufiq kepad beliau-, jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama, diantara maksud dan tujuan pernikahan adalah untuk
meningkatkan nilai ibadah kepada Allah, memperoleh keturunan dan
melaksanakan perintah Nabi shallallâhu `alaihi wa sallam yang bertutur,
“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang,
sebab saya berbangga dengan umatku yang banyak.” (Dikeluarkan oleh
Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`iy dari Hadits Ma’qil bin Yasar.
Dishohihkan oleh Al-Albany.)
Dari keterangan di atas, nampak bahwa hukum asal dalam menggunakan KB
adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Dua, bila seseorang perempuan mempunyai udzur –karena suatu penyakit,
membahayakan anak-anaknya dan semisalnya- maka hal tersebut
diperbolehkan. Hal tersebut karena kaidah dasar agama kita yang tidak
membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya sebagaimana
ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sangat banyak.
Namun bagi siapa yang ber-KB karena udzur, hendaknya yang memasang
alat KB dokter yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya yang
merupakan penentuan ibadah sholat dan puasanya.
Demikian kesimpulan yang saya pahami dari keterangan ulama dan
guru-guru kami dari ulama besar di masa ini. Wallahu A’lam.
Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallâhu Al-Muwaffiq.
(Dijawab oleh al ustadz Dzulqarnain)
http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/32
Hukum Menikah karena Tidak suka Dengan Pasangannya
ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG TIDAK IA SUKA
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?
Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihin wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?' Beliau menjawab : 'Ia diam". [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam redaksi lain beliau bersabda : "Dan izinnya adalah diamnya"
Redaksi lain menyebutkan.
"Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya".
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.
Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud).
Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta'at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan 'masih ingin belajar' atau 'ingin mengajar' atau alasan-alasan lainnya.
[Ibnu Baz, Fatawa Mar'ah, hal 55-56
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?
Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihin wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?' Beliau menjawab : 'Ia diam". [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam redaksi lain beliau bersabda : "Dan izinnya adalah diamnya"
Redaksi lain menyebutkan.
"Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya".
Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.
Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud).
Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta'at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan 'masih ingin belajar' atau 'ingin mengajar' atau alasan-alasan lainnya.
[Ibnu Baz, Fatawa Mar'ah, hal 55-56
Hukum Persahabatan atau pertemanan dgn lawan jenis
Pertanyaan, “Apa hukum persahabatan atau perkawanan dengan lawan jenis menurut hukum syariat dengan pengertian ada seorang gadis yang memiliki sahabat laki-laki atau sebaliknya? Perlu diketahui bahwa jalinan persahabatan yang dibangun keduanya adalah persahabatan yang “sehat”. Semua orang mengetahui, bukan persahabatan yang dilakukan sembunyi-sembunyi.
ج 4: هذا من أعظم المحرمات، وأشد المنكرات، فلا يجوز للمرأة أن تصادق الرجال الذين ليسوا من محارمها أو العكس؛ لأن ذلك وسيلة إلى الفتنة والوقوع في الفاحشة. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Jawaban Lajnah Daimah, “Persahabatan dengan lawan jenis adalah termasuk perbuatan yang sangat haram dan kemungkaran yang sangat-sangat mengerikan. Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk berkawan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian pula sebaliknya. Hal tersebut terlarang karena hal itu adalah sarana menuju pelanggaran terhadap berbagai aturan Allah yang mengatur etika hubungan dengan lawan jenis dan awal langkah menuju zina”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz Alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah juz 17 hal 67-68.
ج 4: هذا من أعظم المحرمات، وأشد المنكرات، فلا يجوز للمرأة أن تصادق الرجال الذين ليسوا من محارمها أو العكس؛ لأن ذلك وسيلة إلى الفتنة والوقوع في الفاحشة. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Jawaban Lajnah Daimah, “Persahabatan dengan lawan jenis adalah termasuk perbuatan yang sangat haram dan kemungkaran yang sangat-sangat mengerikan. Tidak boleh bagi seorang perempuan untuk berkawan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Demikian pula sebaliknya. Hal tersebut terlarang karena hal itu adalah sarana menuju pelanggaran terhadap berbagai aturan Allah yang mengatur etika hubungan dengan lawan jenis dan awal langkah menuju zina”.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz Alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah juz 17 hal 67-68.
DAHSYATNYA FOKUS
Pepatah Barat berujar “Konsentrasilah terhadap semua pekerjaanmu, segala sesuatu tidak akan berhasil sampai kita mendapatkan sebuah focus.”
Pepatah Arab Mengatakan : “ Man Jadda Wajada = Siapa yang sungguh-sungguh ( focus pada tujuan tertentu ) maka ia akan mendapatkannya “.
Sahabat yang diberkahi Allah Subahahu Wa Ta'ala, dalam salah satu surat Al-Insyiroh Allah memberi pelajaran kepada kita untuk menyelesaikan program / pekerjaan / proyek secara bertahap : “ Jika kamu telah selesaikan / Sukses satu proyek maka angkatlah proyek baru “. Artinya kita disuruh untuk focus ke satu proyek tertentu sampai berhasil baru kita angkat proyek baru yang lebih baik dan lebih luas dampak kebaikannya atau yang sedang dinanti sekian banyak ummat kendati proyek tersebut tidaklah besar nilainya.
Berhasil tidak harus kita sendiri yang melakukannya, ketika proyek tersebut mampu berjalan dan menghasilkan walau tanpa kita ikut campur tangan, itu berarti proyek tersebut telah sukses dan kita dianjurkan mengangkat proyek baru yang lebih dahsyat dampak kebaikannya.
Mengapa anak-anak didik kita lulus sekolah tidak mempunyai kompetensi yang memdai ? karena belajarnya tidak focus
Mengapa para sarjana kita lulus tidak siap kerja atau mampu menciptakan pekerjaan ? karena belajarnya tidak focus
Mengapa para istri kita banyak yang gagal mendidik anak-anaknya menjadi sholeh ? karena tidak fokus membangun pendidikan di rumah
Mengapa para ayah tidak focus pada pekerjaan ? karena urusan istri dan anak yang belum mandiri dan berdaya
Beberapa anak laki-laki berlomba untuk membuat garis yang paling lurus diatas lapangan bersalju dengan kaki mereka. Salah satu anak itu berhasil membuat garis yang benar-benar lurus. Ketika ditanya bagaimana dia bisa melakukannya, anak itu menjawab, “Saya mengarahkan mata lurus kesasaran didepan saya, sedangkan kalian hanya sibuk dengan kaki kalian sendiri.
Tahukah kita bahwa kekuatan sebuah focus ternyata menyimpan energi yang besar? Bandingkan saja kekuatan cahaya matahari yang panasnya mencapai 5.500 derajat dengan sebuah laser yang memiliki panas hanya beberapa derajat saja. Sebuah laser dapat melubangi batu-batu berlian sedang panas matahari tidak. Mengapa? Laser menggunakan panas yang difokuskan sedang panas matahari menyebar (tidak focus).
Untuk menjalani tahun ini, kita pasti sudah membuat banyak resolusi yang ingin dikerjakan dan dicapai, bukan? Setiap orang bisa saja membuat sasaran yang besar dan detail. Namun, tidak semua orang bisa tetap setia berjalan pada komitmen yang sudah ditulisnya. Oleh karena itu, kita membutuhkan sesuatu yang bernama focus. Tanpa focus yang jelas dan kuat, kita mustahil sampai garis akhir dengan kemenangan. Hari ini marilah kita kembali memperbaharui focus kita yang mungkin sudah mulai memudar.
Ingat bahwa dunia hanya mengakui orang yang benar-benar focus pada pekerjaannya. Kita dapat menciptakan realitas kita sendiri dengan memusatkan perhatian pada apa-apa yang dapat kita kerjakan, bukannya pada apa-apa yang tidak dapat kita lakukan. Tepat apa yang dikatakan Ben Stein: “Langkah pertama yang tak boleh ditawar-tawar untuk mendapatkan hal-hal yang kita kehendaki dari hidup ini adalah menentukan apa yang kita kehendaki, lalu fokuslah.
Diantara proyek utama yang juga harus kita fokuskan adalah PLANNING SUKSES AKHIR HAYAT kita, dengan langkah yang cukup mudah ABADIKAN YANG TERSISA DENGAN SEDEKAH
Pepatah Arab Mengatakan : “ Man Jadda Wajada = Siapa yang sungguh-sungguh ( focus pada tujuan tertentu ) maka ia akan mendapatkannya “.
Sahabat yang diberkahi Allah Subahahu Wa Ta'ala, dalam salah satu surat Al-Insyiroh Allah memberi pelajaran kepada kita untuk menyelesaikan program / pekerjaan / proyek secara bertahap : “ Jika kamu telah selesaikan / Sukses satu proyek maka angkatlah proyek baru “. Artinya kita disuruh untuk focus ke satu proyek tertentu sampai berhasil baru kita angkat proyek baru yang lebih baik dan lebih luas dampak kebaikannya atau yang sedang dinanti sekian banyak ummat kendati proyek tersebut tidaklah besar nilainya.
Berhasil tidak harus kita sendiri yang melakukannya, ketika proyek tersebut mampu berjalan dan menghasilkan walau tanpa kita ikut campur tangan, itu berarti proyek tersebut telah sukses dan kita dianjurkan mengangkat proyek baru yang lebih dahsyat dampak kebaikannya.
Mengapa anak-anak didik kita lulus sekolah tidak mempunyai kompetensi yang memdai ? karena belajarnya tidak focus
Mengapa para sarjana kita lulus tidak siap kerja atau mampu menciptakan pekerjaan ? karena belajarnya tidak focus
Mengapa para istri kita banyak yang gagal mendidik anak-anaknya menjadi sholeh ? karena tidak fokus membangun pendidikan di rumah
Mengapa para ayah tidak focus pada pekerjaan ? karena urusan istri dan anak yang belum mandiri dan berdaya
Beberapa anak laki-laki berlomba untuk membuat garis yang paling lurus diatas lapangan bersalju dengan kaki mereka. Salah satu anak itu berhasil membuat garis yang benar-benar lurus. Ketika ditanya bagaimana dia bisa melakukannya, anak itu menjawab, “Saya mengarahkan mata lurus kesasaran didepan saya, sedangkan kalian hanya sibuk dengan kaki kalian sendiri.
Tahukah kita bahwa kekuatan sebuah focus ternyata menyimpan energi yang besar? Bandingkan saja kekuatan cahaya matahari yang panasnya mencapai 5.500 derajat dengan sebuah laser yang memiliki panas hanya beberapa derajat saja. Sebuah laser dapat melubangi batu-batu berlian sedang panas matahari tidak. Mengapa? Laser menggunakan panas yang difokuskan sedang panas matahari menyebar (tidak focus).
Untuk menjalani tahun ini, kita pasti sudah membuat banyak resolusi yang ingin dikerjakan dan dicapai, bukan? Setiap orang bisa saja membuat sasaran yang besar dan detail. Namun, tidak semua orang bisa tetap setia berjalan pada komitmen yang sudah ditulisnya. Oleh karena itu, kita membutuhkan sesuatu yang bernama focus. Tanpa focus yang jelas dan kuat, kita mustahil sampai garis akhir dengan kemenangan. Hari ini marilah kita kembali memperbaharui focus kita yang mungkin sudah mulai memudar.
Ingat bahwa dunia hanya mengakui orang yang benar-benar focus pada pekerjaannya. Kita dapat menciptakan realitas kita sendiri dengan memusatkan perhatian pada apa-apa yang dapat kita kerjakan, bukannya pada apa-apa yang tidak dapat kita lakukan. Tepat apa yang dikatakan Ben Stein: “Langkah pertama yang tak boleh ditawar-tawar untuk mendapatkan hal-hal yang kita kehendaki dari hidup ini adalah menentukan apa yang kita kehendaki, lalu fokuslah.
Diantara proyek utama yang juga harus kita fokuskan adalah PLANNING SUKSES AKHIR HAYAT kita, dengan langkah yang cukup mudah ABADIKAN YANG TERSISA DENGAN SEDEKAH
Langganan:
Postingan (Atom)



